Lanjut ke konten

Begini Aturan Soal Motor di Jalan Tol

30 Juni 2015

suramadu dan motor 2015

SOAL diskriminasi terhadap sepeda motor bukan persoalan anyar. Bahkan, sesama sepeda motor pun ada perbedaan perlakuan. Pernah lihat parkir sepeda motor di depan mal? Hanya sepeda motor gede alias moge, yakni 250cc ke atas yang boleh parkir disitu. Motor kecil, minggir.

Tak perlu khawatir, itu semua pasti ada dalihnya. Dan, para pemakai sepeda motor kecil pun tak perlu berunjuk rasa meminta lokasi parkir yang sama. Iya kan?

Ada contoh lain. Sepeda motor tidak boleh masuk ke jalan bebas hambatan alias jalan tol. Lagi-lagi, para pengguna sepeda motor juga tidak melayangkan protes, apalagi sampai membakar ban bekas.

Oh ya, ada sih sepeda motor gede yang boleh melintas, yakni para petugas. Misalnya, petugas kepolisian maupun petugas militer.

Saat ini, di Indonesia ada jalan tol yang membolehkan sepeda motor melintas. Pertama, di jembatan tol Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Madura. Jalan tol sepanjang 5,4 kilometer (km) itu diresmikan pada 10 Juni 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jembatan tol senilai Rp 4,5 triliun itu mempersilakan sepeda motor melintas, mau itu motor kecil maupun moge.

Dan, kedua tol Bali Mandara yang menghubungkan Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa. Jalan tol sepanjang 12,7 km itu pun diresmikan oleh SBY, yakni pada 23 September 2013. Biaya untuk membangun jalan tol ini ditaksir menyentuh sekitar Rp 2,4 triliun.

Nah, di kedua tol tersebut sepeda motor bisa wira-wiri karena memiliki jalur tersendiri.

Lantas bagaimana aturan yang membolehkan sepeda motor melintas di jalan tol? Ini dia.

Pertama, keberadaan jalan tol dan sepeda motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Kedua, aturan itu bilang bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ketiga, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Keempat, aturan dibuat dengan pertimbangan bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor
merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

Kalau begitu, bisa disimpulkan bahwa di sejumlah jalan tol sepeda motor dapat diperbolehkan melintas asal mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan. Dan, tentu saja mesti dibuatkan jalur khusus untuk menjawab kedua aspek tersebut. (edo rusyanto)

4 Komentar leave one →
  1. 30 Juni 2015 14:38

    Reblogged this on Suetoclub's Blog and commented:
    Yup Moge seharusnya sudah tahu peraturan ini jangan jadi orang arogan yang cengeng..haha

  2. 30 Juni 2015 20:16

    thanks gan infonyaa

  3. 6 September 2017 11:15

    thanks juga gan..

    pijat terapi kejantanan

Trackbacks

  1. Sampai Ada Evolusi Signifikan Di Indonesia, Motor Tetap Haram Masuk Jalan Tol | Arif Dadot

Tinggalkan komentar