Apa Sih Esensi Tilang Tanpa Sidang?
BELAKANGAN ini kita sempat disodori wacana tak perlu ada sidang untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas jalan. Artinya, pelanggar aturan di jalan cukup membayar sejumlah denda tanpa repot-repot mengikuti persidangan di pengadilan negeri (PN).
Wacana mencuat. Bahkan, kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, seperti diberitakan mediaonline, sidang tilang tidak perlu ditangani lagi oleh PN seperti selama ini terjadi. “Kalau di luar negeri kan cukup pakai administrasi. Jadi yang melanggar langsung dikirim saja suratnya. Jadi langsung kirim surat lalu dibayar dendanya,” kata dia di sela seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Saat saya diminta berdiskusi di ‘Jurnal Siang’, Berita Satu TV, Rabu (3/4/2013), dengan topik yang sama, langsung saja saya amini. Selain menambah wawasan, diskusi yang disiarkan secara langsung itu juga menjadi salah satu kanal melontarkan pemikiran.
Bagi saya, rujukan penindakan pelanggaran aturan di jalan adalah Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Coba saja lihat Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 267. Dalam ayat satu pasal itu disebutkan
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Lalu, (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Sedangkan di ayat (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pada ayat (4) jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan, dalam ayat (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
Di sisi lain, kita menghadapi problem cukup serius yang bernama kecelakaan lalu lintas jalan. Setiap jam, kita disuguhkan rata-rata 13 kasus kecelakaan dengan tiap 20 menit satu nyawa melayang akibat si jagal jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selalu menyebutkan bahwa kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan di jalan. Logika awam saya menyimpulkan, jika pelanggaran bisa ditekan, semestinya kasus kecelakaan pun bisa melemah. Tentu saja fatalitas juga harus bisa diminimalisasi.
Langkah menurunkan pelanggaran memang bukan pekerjaan mudah. Selain dari para pengguna jalannya itu sendiri, faktor para penegak hukum juga punya andil besar. Ketika para pengguna jalan abai, disitulah peran penegak hukum mengambil peranan. Upaya ‘mendidik’ pengguna jalan dengan menindak lewat tilang dan persidangan diharapkan memberi efek jera agar tidak mengulang perbuatan.
Aparat penegak hukum menjadi instrumen Negara untuk memberi rasa aman bagi para pengguna jalan. Bukan sebaliknya. Jika esensinya untuk memberi rasa aman, sepatutnya proses penilangan menjadi sebagai sebuah proses ‘pendidikan’.
Pada 2012, Korlantas Polri menyebutkan, 75% pelanggaran dikenai tindakan tilang, sedangkan sisanya berupa teguran. Tiap jam, terjadi 659 pelanggaran, sedangkan yang ditindak kepolisian 496 kasus per jam.
Jika kasus pelanggaran diberi jalan mudah dengan cukup membayar denda lewat bank yang ditunjuk pemerintah, saya khawatir keluar dari esensi penindakan. Tidak ada efek jera, lantas memicu untuk abai dalam berkendara di jalan. Mungkin ini hanya kekhawatiran saya.
Oh ya, tahun lalu, angka kasus pelanggaran menurun sekitar 2%. Namun, kasus kecelakaan justeru naik 7%. Ada apa gerangan? (edo rusyanto)
Eksekusi di tempat ala Judge Dredd…!!
masih belum paham
Ketika para pengguna jalan abai, disitulah peran penegak hukum mengambil peranan.
====================================================================
celakanya….kalo kompakan sama sama abai… *aah…#abaikansaja* #.-S
Ya. Bisa bikin tambah runyam di jalan raya nih 🙂
kalau yang ini, >> http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=GK22HH7_Nx4 udah nilang, duitnya dipakai mabok bareng…
wah…dah mulai masuk tv ki mbah…
kalo mengudara lagi, saya nitip pesan soal kampanye agar orang tua lebih bijak dalam memberikan fasilitas motor pada anak anaknya.apalagi kalau anak sekolah yg belum memiliki skill dan memiliki SIM. seringnya anak cewe naik motor sms atau anak laki yg ngalai membahayakan diri sendiri dan orang lain…
aturannya bagus, tp eksekusinya mlembe..
nice tilang tanpa sidang setuju bgt… bagi pekerja kantor susah dapet ijin ngurus tilang.
aku pernah ga pake helm di minta 100 ribu sm pak polisi trs udah di bebasin. ini gmnnn
programnya lumayan membantu kyaknya,,,tp tetep j kya biasa yg sering terjd sm sy pak aparat selalu mencari celah kelemahan kendaraan kita supaya bs menjatuhkan tilang dan minta denda 😀
Bagaimana saat polisi salah memahami peraturan lalu lintas sehingga salah tilang? Saat ini Hakim memutuskan dengan mengabaikan apakah surat tilang ditandatangani (tanda setuju melanggar) atau tidak (tidak terima dan berharap mendapat keadilan di pengadilan). Semua dianggap menerima kesalahan sehingga semua kasus tilang diputus in absentia. Sungguh Pengadilan yang tidak adil!