Lanjut ke konten

Butuh Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

25 Juni 2019

Indonesia dinilai membutuhkan peningkatan edukasi dan penegakan hukum guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan. Pada 2018, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan sebanyak 29.458 jiwa, turun dibandingkan setahun sebelumnya yang sebanyak 30.663 jiwa.

“(Perlu) Program edukasi dan penegakan hukum dalam penanganan terhadap tujuh pelanggaran berat yang menjadi penyebab kecelakaan dengan korban fatal. (edukasi dan penegakan hukum) Dilakukan secara terus menerus atau simultan, dan konsisten,” ujar Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana, kepada Investor Daily, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, ketujuh pelanggaran berat itu mencakup tidak memakai helm (helmet), tidak memakai sabuk keselamatan (seat belt), dan pelanggaran batas kecepatan maksimal (speed). Lalu, mabuk saat berkendara (drink driving), child restrain, melawan arus, dan penggunaan handphonesaat berkendara.

Guna menekan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia, kata Chrysnanda, juga sangat perlu membangun sistem-sistem terpadu pada IT for road safety untuk adanya big data danone gate service. “Lalu, perlu adanya peningkatan sistem pembelajaran safety driving dan safety riding,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, perlu adanya peningkatan kualitas sistem uji untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) yang dikaitkan dengan traffic attitude record dan merit point system. “Selain itu, penegakkan hukum dengan memanfaatkan elektronik atau electronic traffic law enforcement(ETLE),” tutur Chrysnanda.

Dia menegaskan, kesemua hal di atas harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna mewujudkan target-target yang disudah disusun.

RUNK Jalan

Sementara itu, merujuk pada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011 – 2035, pemerintah memiliki target mengurangi tingkat fatalitas per kendaraan dan juga per penduduk sebesar 50% pada 2020 dan 80% pada 2035. Sebagai dasar penurunan target itu adalah tingkat fatalitas tahun 2010.

“Hasil analisis data kecelakaan tahun 2010 menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia telah mengakibatkan sekitar 86 orang meninggal setiap harinya. Sebanyak 67% korban kecelakaan berada pada usia produktif (22-50 tahun),” seperti dikutip dari buku Statistik Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Tahun 2018, yang diperoleh Investor Daily, di Jakarta, baru-baru ini.

RUNK Jalan dicetuskan pada 2011 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 203. RUNK Jalan juga selaras dengan Decade of Action (DoA) yang dideklarasikan oleh PBB. Pada 10 tahun pertama RUNK adalah bagian dari DoA untuk keselamatan jalan Indonesia (2011 – 2020).
Penyusunan RUNK Jalan bertujuan untuk memberikan panduan/pedoman bagi pemangku kebijakan agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinasi dan selaras.

Selain itu, RUNK Jalan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menjabarkan langkah-langkah penanganan keselamatan jalan di wilayahnya.

Pemerintah dituntut untuk lebih serius dalam mendorong perlunya pengarusutamaan keselamatan jalan dengan menjadikannya sebagai prioritas nasional. Guna mewujudkan hal tersebut, masing-masing pemangku kepentingan yang terkait dengan keselamatan jalan, harus memastikan bahwa program-program kerjanya mengutamakan keselamatan dan mengnyinergikan semua potensi yang ada. Penyusunan dan pelaksanaan program dilakukan secara terkoordinasi dalam semangat kebersamaan.

Para pemangku kepentingan keselamatan jalan itu mencakup Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau bagi saya, sejauh mana target RUNK Jalan dapat tercapai mengingat tahun 2020 sudah di depan mata. Kita tahu, saat ini, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan masih cukup tinggi dan nyawa di jalan bukan sekadar statistik,” ujar Alfred Sitorus, koordinator Koalisi Pejalan Kaki, kepada Investor Daily, di Jakarta, Jumat (21/6).

Dia berharap, seluruh para pemangku kepentingan bahu membahu sehingga target di dalam RUNK Jalan dapat tercapai. “Selain itu, perlu transparansi ke publik,” tegas dia.

Laporan Asian Development Bank (ADB) Tahun 2004 menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dari penyelenggara keselamatan jalan di Indonesia adalah buruknya koordinasi dan manajemen. Koordinasi merupakan kunci sukses bagi tercapainya keselamatan jalan di suatu negara. Oleh karena itu, fokus utama pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan sebagai tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara selaras dan terkoordinasi dengan menetapkan prinsip-prinsip orkestra.
(tulisan ini dimuat di harian Investor Daily dan portal Beritasatu.com, edisi Jumat, 22 Juni 2019)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: