Lanjut ke konten

Catat, Rute Lengkap Ganjil Genap Selama Asian Games 2018

2 Juli 2018

PERHELATAN olah raga Asian Games 2018, pada Agustus 2018, ternyata dinilai tidak semata butuh kelancaran jalannya pertandingan di dalam arena. Di luar arena, lalu lintas jalan pun dinilai perlu dilancarkan.

Terkait hal itu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta. Aturan ini membatasi pergerakan lalu lintas dengan membolehkan kendaraan berpelat nomor genap pada tanggal genap dan sebaliknya.

“(perluasan) dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018 serta untuk pemenuhan target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue yang dipersyaratkan,” tulis siaran pers Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, di Jakarta, baru-baru ini.

Dinas perhubungan (dishub) bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memuluskan perluasan tersebut.

Bila semula hanya beberapa ruas jalan yang dikenai aturan tersebut, kini setelah diperluas, jalur yang dikenai ganjil genap mencakup;

 Jalan Medan Merdeka Barat
 Jalan MH. Thamrin
 Jalan Jenderal Sudirman
 Jalan Sisingamangaraja
 Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
 Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
 Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
 Jalan HR Rasuna Said
 Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
 Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
 Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
 Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
 Jalan RA Kartini.

Selain rutenya yang diperluas, aturan ini juga menambah rentang waktu, kini aturan ganjil genap berlaku sepanjang Senin-Minggu dengan rentang gwaktu pukul 06.00 s/d 21.00 WIB atau setara dengan selama 15 jam terus menerus.

Sementara itu, kendaraan bermotor yang dikecualikan dari aturan ini terdiri atas;
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.

b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (edo rusyanto)

2 Komentar leave one →
  1. Sultan permalink
    2 Juli 2018 20:25

    Gimana labarnya mbah

Trackbacks

  1. Catat, Rute Lengkap Ganjil Genap Selama Asian Games 2018 – Berita Tiga

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: