Lanjut ke konten

Keren Nih Motor Pak Polisi

23 Mei 2013

polisi yamaha fzr

SEDANG buka-buka arsip lama, eh nemu foto yang satu ini. Foto sepeda motor milik pak polisi. Keren euy.
Saat itu, motor milik satuan pengawal tersebut terparkir di halaman belakang Hotel Borobudur, Jakarta. Kalau tidak salah mereknya Yamaha. Lengkap dengan atribut motor pengawal, yakni lampu strobo dan sirene. Namanya juga motor pengawal yah.

Sebagai motor pengawal, tentu tujuannya agar rombongan yang dikawal mendapat prioritas saat di jalan. Memudahkan rombongan yang dikawal dalam mencapai tujuan. Tidak terhalang kemacetan lalu lintas jalan.
Nah, kita semua tahu, mereka yang memiliki hak utama di jalan diatur di dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ternyata ada tujuh kelompok yang memiliki hak utama, yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah.

Dan, yang ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (edo rusyanto)

8 Komentar leave one →
  1. 23 Mei 2013 21:43

    semoga menjadi perhatian agar sipil tidak pakai peralatan yang diatur undang2 ini

  2. 23 Mei 2013 22:06

    terlalu keren motornya…

  3. 24 Mei 2013 05:54

    nyus mbah edo..

  4. Penguin123 permalink
    24 Mei 2013 08:18

    Lg ngtren motor semprot fairing jdi BM

  5. si Denog permalink
    24 Mei 2013 09:19

    hanya ada 7 kelompok, tidak lebih…. semoga tidak dijadikan bahan debat ga penting ya om….. ^_^

  6. beopat permalink
    24 Mei 2013 12:13

    persyaratan k-7 kayak pasal karet tuch mbah

  7. kurniawan permalink
    25 Mei 2013 02:11

    Kenyataannya masih sangat banyak komunitas/club motor yg menghalalkan memakai SIRBO (sirene dan strobo) bahkan mereka dgn PD nya memasang sirbo tp herannya disaat salah 1 dr anggota komunitas/club memasang sirbo pasti selalu dibilang KEREN atau BAGUS dll lalu disaat yg memasang alat tsb gak ada baru dehh dibilangnya NORAK atau KAMPUNGAN atau BELAGU. Berarti dgn org yg sama org tsb MUNAFIK yah.
    Belum lg motor2 yg bergaya layaknya Polisi BM (motor batang/bebek/matic), apabila ingin bergaya Motor Polisi BM knp tdk sekalian lamar kerja jd Polisi BM tp apabila ada mobil yg dibuat bergaya spt Polisi atau menyalakan Sirbo sudah tentunya para Bikers tdk terima dan marah2, klo sudah spt ini siapakah yg lebih EGOIS DAN AROGAN?? Bikers or Drivers??
    Bagi saya memang aneh anak komunitas/club motor dgn kelakuan2 nya dan gaya2 nya. Atau semua itu didasari krn asas Kecemburuan Sosial.
    Coba para Bikers pikir secara akal sehat.

Trackbacks

  1. kendaraan SIPIL pasang STROBO dan SIRENE cuma di penjara maksimal 1 bulan dan senda maksimal Rp. 250 rebu | PERTAMAX7.com tapi belinya cukup premium ^_^

Tinggalkan komentar