Lanjut ke konten

Siswa di Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

31 Agustus 2015

siswa jakarta naik motor

SAAT berselancar di dunia maya dan mampir ke laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta ketemu sebuah surat edaran (SE) yang menarik. Bagaimana tidak, SE bernomor 67 tahun 2015 itu melarang para siswa sekolah di DKI Jakarta membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun yang sudah memilik SIM,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.

Dalam surat yang tertanggal 25 Agustus 2015 itu juga ditegaskan bahwa para kepala sekolah dan guru diminta melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Kepolisian setempat. Bahkan, pelanggaran terhadap SE akan mendapat sanksi tegas. “Sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas sang Kepala Dinas.

Entah karena tergesa-gesa atau apa, tanggal SE itu ternyata tertulis keliru. Dituliskan, ‘Jakarta, 25 Agustus 2105.’ Seharusnya, kita semua tahu, ‘2015.’

Di sisi lain, alangkah eloknya jika SE itu juga ditembuskan ke pihak Kepolisian, yakni Polda Metro Jaya atau persisnya ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu mengingat pada point dua SE tersebut pihak sekolah diminta bekerjasama dengan Kepolisian setempat.

Terlepas dari dua hal itu, lahirnya SE ini bak melawan gelombang kenyataan sehari-hari. Kita lihat meruyaknya para peserta didik alias para siswa sekolah yang wira-wiri mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Mayoritas yang dapat kita lihat sehari-hari adalah jenis kendaraan sepeda motor. Para penunggangnya ada dari kalangan siswa sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Kita tahu, kedua kelompok siswa itu berada di rentang usia 12-16 tahun alias masih di bawah umur. Area usia yang belum berhak mendapatkan SIM. Perundangan yang berlaku saat ini mensyaratkan bahwa usia minimal memperoleh SIM adalah 17 tahun.

Nafas SE ini cukup dalam. Disebutkan bahwa larangan ini lahir demi ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta demi keamanan dan keselamatan peserta didik. Maklum, di Jakarta dan sekitarnya setiap hari, rata-rata satu anak di bawah umur menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Data tahun 2014 dari Ditlantas Polda Metro Jaya itu bisa jadi lebih kecil dari realitas yang ada. Maksudnya, amat mungkin masih ada jumlah korban yang tidak tercatat.

Data itu membeberkan bahwa korban kecelakaan dari kalangan usia 1-10 tahun ternyata kontribusinya meningkat pada 2014. Kontribusi anak-anak yang menjadi korban kecelakaan tercatat sekitar 4,21% pada 2014, sedangkan setahun sebelumnya tercatat 3,69%. Dari segi jumlah korbannya meningkat sekitar 1% menjadi 309 anak-anak.

edaran dinas dki 67 2015

Di sisi lain, pada 2014, menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya jumlah anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan melonjak 11,11%. Tahun itu, setiap lima hari ada satu anak di bawah umur yang memicu kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari total pelaku kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya, kontribusi anak-anak di bawah umur meningkat dari 1,46% menjadi 1,72%. Saat itu, jumlah total pelaku kecelakaan tercatat sebanyak 4.644.

bus sekolah jakarta

Butuh Transportasi

Alasan utama para orang tua mengizinkan anak di bawah umur berkendara menuju sekolah dapat dipastikan berpijak pada alasan utama, butuh alat transportasi. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini. Si roda dua dianggap lebih mangkus dan sangkil. Anggapan bahwa biayanya lebih murah juga kerap menjadi alasan yang sering kita dengar.

Bak buah simalakama, ada kebutuhan alat transportasi dan ada risiko tinggi, yakni kecelakaan lalu lintas jalan. Kalau soal peraturan, sudah pasti anak di bawah umur melanggar aturan mengingat belum memiliki SIM.

Di sini pemerintah, khususnya pemerintah daerah dituntut memberi solusi bagi kebutuhan peserta didik dalam urusan transportasi. Kehadiran bus sekolah yang selama ini digulirkan rasanya masih belum mampu mengakomodasi seluruh pergerakan siswa. Kita berharap ada jalan keluar untuk persoalan yang satu ini.

Di sisi lain, para orang tua juga mesti lebih peka serta melindungi si buah hati agar tidak terjebak oleh petaka di jalan raya. Menyesal kemudian tak ada artinya ketika sang anak terjerambab dalam pelukan kecelakaan lalu lintas jalan.

Bagi para guru dan kepala sekolah kita berharap juga mampu meningkatkan pengawasan. Bukan mustahil, ketika sekolah melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, lokasi parkir bergeser ke sekitar sekolah. Kita lihat saja nanti. (edo rusyanto)

9 Komentar leave one →
  1. 31 Agustus 2015 00:07

    waah, aturan yang mestinya udah diterapkan diseluruh endonesiah dari dulu nih. hmmm

  2. 4 September 2015 19:36

    Itu seriusan tahunnya 2105? Wakakakakakak

    • adha permalink
      7 September 2015 22:37

      serius itu bro, tadi ane upacara diumumin

  3. 15 September 2015 22:38

    Sangat setuju mas bro……biar macetnya kurang…he..he…….

  4. 9 Oktober 2015 20:39

    ada alasan mengapa siswa naik motor. pertama pulang lama krn ada kesibukan disekolah, tidak dimungkinkan naik bus, bus sekolah mana mau jemput lama-lama, kedua dijemput org tua? tdk mungkin. org tua selalu sibuk!, kadang nanti org tua jemput nya lama(jadi keselamatan murid menunggu di sekolah 10% karena sekolah dah sepi, ketiga naik ojek mahal bro, tukang ojeknya aja malah nagih” kurang ajar, kalau dia jemput siswi cantik, habis lah tu siswi dibawa kemana zzzz, keempat jalan kaki, itu beruntung kalau rumah nya dekat, kalau jauh pingsan lah ditengah jalan. kelima, naik taksi? belum tentu semua orang kaya” , taksi mahal bro!. naik motor lah satu”nya jalan baik bagi siswa. tapi syaratnya harus punya sim. itu seperti siswa” nakal di jalanan gang” begituan. itu mah salah polisinya, karena polisinya masih kurang ketat patrolinya. coba itu siswa nakal” gang” gtu ditangkap dan dilapor ke orang tuanya, pasti berkurang anak” nakal gang motor. kepatrolian polisi sekarang masih kurang, dan pengawalan orang tua terhadap anaknya juga masih kurang. JADI JANGAN SALAHIN SISWA-SISWA YANG BERKENDARAAN! .

  5. Melna permalink
    5 Januari 2016 00:38

    Ketetapan dari Kemdikbud sebenarnya bagus, itu tentunya untuk keselamatan dari kecelakaan di perjalanan yang di karenakan oleh anak tersebut sendiri. Juga untuk mengurangi ugal ugalan atau semacam pembolosan. Tapi tentu saja, kita perlu alternatif, mungkin kapan-kapan bisa ada biaya untuk transportasi sekolah dari dinas :v karena tidak semua sekolah mau menyediakan transportasi. Thank you ^^

    • Akang permalink
      18 Januari 2016 17:52

      Rejeki , maut , dll … semua udeh ada yg ngatur bray … cmn kita nya aja yg nggak taat peraturan di jalan raya . Kalo masalah macet apa enggak itu udah pasti … ini jakarta bray bukan di sumatra . Hidup enjoy aja dan jangan lupa solat …

  6. kristin permalink
    23 Juli 2016 22:43

    [IZIN SHARE] Kepolisian Kota Surakarta akhirnya membuat pengumumanan lewat spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Kota Solo yang berisi larang pelajar naik sepeda motor. Larangan ini dikhususkan bagi siswa yang belum cukup usia, atau tidak memegang surat izin mengemudi (SIM). Peringatan keras ini disampaikan kepada masyaraka setelah tersiar di media sosial pada Kamis 21 Juli 2016 yang mengkritisi adanya razia kendaraan roda dua di sebuah sekolah di Kota Bengawan. Larangan pelajar tak memegang SIM untuk naik kendaraan ke sekolah menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan Pemkot Surakarta.Dampak dari siswa tak ber SIM saat membawa motor memang besar. Salah satunya adalah meningkatnya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan siswa meninggal dunia. Jumlah ini naik cukup tajam.
    http://www.wartosolo.com/2016/07/polisi-pasang-imbuan-larangan-pelajar.html

    • 29 Juli 2017 15:34

      Nyatanya masih banyak sekolah yang membiarkan siswa/muridnya membawa kendaraan kesekolah tapi tidak diparkir diarea sekolah melainkan rumah warga sekitar yang mengambil untung atas kebijakan tsb.contoh sma 89 jakarta timur,sering dilaporkan ke jakarta smart city,qlue dan layanan umum 112 tapi tetap saja tidak ada perubahan.efeknya warga sekitar sekolah terganggu akan efek parkiran kendaraan yang dimana ada warga yang menyediakan parkiran untuk pelajar tsb.tolong berikan sangksi tegas kepada murid,kepala sekolah dan warga yang mencari kesempatan pada larangan tsb.

Tinggalkan Balasan ke Akang Batalkan balasan