Lanjut ke konten

Sssttt… Ada Perda Larangan Berteduh di Bawah Flyover

2 Desember 2014

berteduh flyover_merdekacom

HUJAN mulai rajin mengguyur Jakarta. Mulai penghujung November 2014 hingga memasuki awal Desember 2014 jadwalnya berganti-ganti. Kadang siang, sore, malam, bahkan pagi.

Di tengah itu semua kita disodori pemandangan genangan air di sudut-sudut kota. Bukan hanya di pinggiran kota yang kumuh, genangan hingga sejengkal orang dewasa juga dijumpai di tengah kota tempat hunian elit. Buntutnya mudah ditebak, terjadi antrean dan kemacetan lalu lintas jalan dimana-mana.

Hal yang juga jadi pemandangan rutin adalah hiruk pikuk pesepeda motor yang bergerombol di sisi jalan untuk berteduh. Walau, ada yang sekadar menepi untuk memakai jas hujan.

Nah, soal lokasi berteduh, para pesepeda motor juga kadang memanfaatkan kolong jembatan atau underpass. Mereka berteduh dari terpaan hujan yang turun dari langit. Ironisnya, jumlah yang berteduh cukup banyak sehingga kerap menimbulkan penumpukan dan kemacetan. Kalau sudah begini banyak pengguna jalan yang menggerutu.

Saking meruyaknya pesepeda motor yang berteduh di kolong jembatan atau jalan layang (flyover) tampaknya membuat gusar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Buktinya, Pemprov menelorkan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal itu. Coba saja lihat Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.

Di dalam pasal 92 aturan itu dengan tegas dikatakan bahwa Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.

Tapi, dalam aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodor itu tidak secara lugas dinyatakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Nah loh.

Namun, terlepas dari ada sanksi atau tidak, semestinya pemilihan lokasi berteduh juga memperhatikan kepentingan para pengguna jalan. Selain, tentu saja, kenyamanan dan keselamatan sang peneduh.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, eloknya sudah mulai memikirkan semacam halte tempat berteduh para pesepeda motor. Setuju?

Oh ya, di wilayah DKI Jakarta terdapat 42 flyover dan underpass. Sebagaimana dilansir Seputar Indonesia, edisi 9 Januari 2012, flyover dan underpass tersebut mencakup di Jakarta Pusat ada lima flyover dan dua underpass, di Jakarta Utara ada tiga flyover, dan Jakarta Barat terdapat tujuh flyover dan satu underpass. Selain itu, di Jakarta Selatan ada 10 flyover dan lima underpass serta Jakarta Timur ada enam flyover dan tiga underpass. (edo rusyanto)

foto: merdeka.com

8 Komentar leave one →
  1. Aa Ikhwan permalink
    2 Desember 2014 06:55

    sip

  2. 2 Desember 2014 14:17

    pada males bawa raincoat

  3. 4 Desember 2014 08:41

    Hama jalanan

  4. irwan permalink
    4 Desember 2014 11:27

    kenapa harus ada perda khusus? kenapa tidak di taro aja rambu lalulintas P coret ato S coret???? kenapa gw tanya yah….

  5. Jonas permalink
    14 Januari 2015 03:20

    gak perlu repot-repot bikin perda, toh pengawasnya ikut berteduh waktu hujan. paling gampang bikin talang air sehingga air hujan mengalir kebawah flyover. jadi dibawah flyover tetap kehujanan. gak bakal ada yg berteduh dibawah flyover lagi 😀

  6. 9 November 2015 14:07

    saya mengerti memang bikin kemacetan,tapi alangkah baiknya kalau tidak hanya dilarang,tapi juga dikasih solusinya. mereka juga bayar pajak yg antara lain utk gaji bapak-bapak sekalian. kalau anda digaji hanya utk melarang-larang saja ya….mungkin bisa dibilang kerjaan anda ngapain aja…

    • bikerboyzone permalink
      10 November 2015 10:03

      solusinya bawa raincoat alias jas hujan crot..

Trackbacks

  1. Andai Dibangun Tempat Berteduh Pesepeda Motor | Edo Rusyanto's Traffic

Tinggalkan komentar