Lanjut ke konten

Kenapa Tidak Menyalakan Lampu Sein?

15 Agustus 2014

IMG-20121102-01173

SUDAH sepekan ini saya perhatikan sering terjadi pengendara yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein sebagai isyarat. Satu dua kasus sempat membuat bingung. Tapi, ada juga yang hampir membuat insiden jika tidak menjaga jarak aman.

Di jalur saya melintas saat menuju ke kantor di kawasan Jakarta Selatan banyak sekali persimpangan atau kelokan. Praktis, bila tidak ekstra waspada bakal berpapasan dengan pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat mau berbelok. Tapi, ada juga yang lupa mematikan lampu isyarat itu ketika sudah berbelok. Bahkan, ada yang menyalakan lampu sein ke kanan, beloknya justru ke kiri. Ada-ada saja.

Padahal, aturan soal itu sudah jelas-jelas ada di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 112, ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Lalu pada ayat (2) pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Oh ya, UU No 22/2009 pada pasal 294 menegaskan bahwa pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. Tinggal pilih, mau pidana penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Tapi, cerita menjadi lain jika ternyata lantaran berbelok tanpa memberi isyarat atau lampu sein, kemudian menimbulkan kecelakaan yang membuat orang lain meninggal dunia, sanksinya bisa lebih berat. Maklum, peluru yang dibuat membidik dalam UU tersebut adalah pasal 310 ayat 4. Pasal itu menegaskan bahwa jika seseorang lalai dan menimbulkan kecelakaan yang bikin orang lain meninggal dunia, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Haduh! Rasanya terlalu berat beban yang harus dipikul. Sudah celaka, luka-luka, keluar biaya, mendekam pula di balik jeruji penjara.

Oh ya, sekadar berbagi soal urusan belok berbelok, pertama, mari kita amati situasi sekitar dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion. Kedua, sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah. Ketiga, menempatkan posisi kendaraan pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan. Keempat, peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.

Lagi-lagi, semua itu ada di dalam aturan yang dikeluarkan negara pada tahun 2009 itu. Tinggal kita mempelajari dan mempraktikannya. Gampang kan, belok kasih lampu isyarat. Yuk.
Tapi, kenapa orang enggan menyalakan lampu sein saat hendak berbelok? Lupakah mereka? Atau, jangan-jangan mereka berpikir pengendara yang ada di belakangnya harus lebih waspada sehingga mesti memperhatikan kendaraan yang ada di depan. Atau, jangan-jangan ada pikiran kalau ditabrak dari belakang maka yang salah adalah pengendara yang di belakang. Hemmm… (edo rusyanto)

Tinggalkan komentar