Lanjut ke konten

Mendahului Berujung Pidana

31 Oktober 2013

marka garis lurus

WASPADA. Mendahului saat berkendara di jalan butuh kepastian. Bahkan, butuh ekstra waspada. Lengah sesaat, bisa-bisa berujung pidana. Tulisan ini berangkat dari kisah nyata.

Apa yang dialami Razaksi, sebut saja begitu, cukup memprihatinkan. Suatu senja, sepulang bekerja pria berusia empat puluhan tahun itu melenggang dengan sepeda motornya. Lalu lintas jalan normal, seperti biasanya.

Pada gilirannya, ada sebuah mobil di depan Razaksi. Dia pun mendahului mobil tersebut. Kecepatan ditaksi berkisar 60-70 kilometer per jam (kpj). Tiba-tiba, dari arah berlawanan hadir sebuah sepeda motor yang hendak berbelok ke kanan jalan. Kepanikan melanda Razaksi. Si kuda besi tak terkendali. Brakkk!!

Benturan tersebut membuat penunggang sepeda motor yang ditabrak Razaksi terjatuh. Pertolongan pun diberikan oleh warga yang kebetulan berada di dekat lokasi kejadian. Malang, sang korban tak bisa ditolong. Meninggal dunia.

Razaksi harus menjadi pesakitan. Kasusnya diproses di pengadilan dan lima bulan kemudian divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Pria itu diganjar oleh Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa Razaksi bersalah melakukan tindak pidana. Di tuding lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam proses pengadilan majelis hakim menilai, ada hal yang meringankan Razaksi, yakni sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Selain itu, dia belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat mengikuti persidangan.

Satu lagi fakta bahwa kecelakaan bisa berujung pada pidana. Kita semua disodori kenyataan bahwa kecelakaan bisa berdampak luas, tak semata masalah sosial dan ekonomi, juga bisa menimbulkan masalah hukum.

Di sisi lain, hikmah yang bisa dipetik adalah meningkatkan kewaspadaan saat hendak berbelok. Selain itu, penting sekali memiliki kepastian saat hendak mendahului kendaraan di jalan raya.

Jurus SEE alias search, evaluate, and execute mesti sering dilakukan. Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari arah berlawanan, mengolah informasi, dan putuskan langkah yang tepat.

Jika tak memungkinkan, tak perlu tergesa-gesa mendahului. Sedikit bersabar rasanya cukup berfaedah. (edo rusyanto)

7 Komentar leave one →
  1. 31 Oktober 2013 01:05

    Banyak pengendara mengejar satu dua detik tapi kehilangan berjam-jam. Di jalan ngebut seoalh-olah tergeaa-gesa, padahal sesudah tiba di tujuan malahan malas-malasan.

  2. Aa Ikhwan permalink
    31 Oktober 2013 07:32

    ok mbah

  3. 31 Oktober 2013 14:36

    kalo ini beneran salah, terlebih kalau di lapangan ada marka ga terputus
    tapi kadang meskipun kita udah SEE, kesembronoan orang lain yang celaka

    http://aluvimoto.wordpress.com/2013/10/16/jangan-ragu-ragu-apalagi-ngelamun-saat-berkendara/

    kadang suka mikir, apakah pembuatan sim harus diperketat lagi -_-

  4. 31 Oktober 2013 14:52

    bagaimana dgn kasus rasyid rajasa, dul ahmad dani….apakah mereka sudah dihukum sesuai peraturan perundangan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat….???

  5. 31 Oktober 2013 21:40

    harus berhatti2

  6. 1 November 2013 01:50

    Reblogged this on Suetoclub's Blog.

  7. 1 November 2013 12:01

    tapi buat saya itu semacam kurang adil
    tapi itu memang harus dilakukan biar hati hati.
    aku saja kalau menyeberang ada keraguan maju atau tidak.

Tinggalkan Balasan ke Yosa Gulo Batalkan balasan