Lanjut ke konten

Yuke, ABG Malang Korban Tabrak Lari

13 November 2011


Ilustrasi. (foto:istimewa)

SAYA agak miris menulis artikel ini. Maklum, menyangkut nasib anak manusia.
Ceritanya begini.
Yuke, siswi kelas delapan sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta Timur, baru saja bermain dan hendak menyeberang jalan. Dia tidak sendiri. Ada teman sebayanya. Tiba-tiba. Brak! Keduanya tersungkur.
Alih-alih menolong kedua bocah anak baru gede (ABG) yang terluka, sang pemotor malah melengos. Melarikan diri. Tak bermoral.
Dari cerita kakak sang ABG itu, kondisi Yuke masih shock, walau sudah beberapa jam dari kejadian diserempet motor. Yuke dan temannya ditolong seorang bapak yang kebetulan melintas disitu. Keduanya dibawa ke klinik terdekat untuk diberi pertolongan pertama. Yuke mengalami luka di kaki dan dua giginya patah. Kabar terakhir, sang temannya dirawat di rumah sakit. Kemana tanggung jawabmu sang penabrak?
Yuke tak hanya masih belia. Dia berasal dari keluarga sangat sederhana. Bapaknya bekerja tidak tetap. Ibunya sakit tak bisa jalan. Mereka tinggal berdesak-desakan di rumah kecil yang dihuni beberapa keluarga. Kakak Yuke, terpaksa tak bisa meneruskan sekolah karena tak ada biaya. Mereka empat saudara.
Ketika beban bertambah karena menanggung luka akibat diserempet motor, bisa kebayang beban keluarga itu. Memang ada hal yang sedikit meringankan, sang bapak penolong mengikhlaskan biaya pengobatan yang dikeluarkannya. Orang tua Yuke tak diizinkan mengganti.

Sanksi Tabrak Lari

Soal tabrak lari diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi bagi pelaku tabrak lari cukup berat. Setidaknya, jika kita menafsirkan pasal 312 dari UU tersebut yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Oh ya, sekadar menyegarkan ingatan kita, sepanjang Januari-Februari 2011, korban tabrak lari mencapai sebanyak 297 di wilayah Polda Metro Jaya. Nah dari jumlah tersebut, sekitar 16,50% meninggal dunia atau tewas sia-sia di jalan raya.
Sementara itu, sekitar 38,72% menderita luka berat dan sekitar 44,78% menderita luka ringan. Pada periode itu, ada 156 kasus tabrak lari yang tercatat oleh kepolisian. (edo rusyanto)

8 Komentar leave one →
  1. 13 November 2011 05:36

    ngelus dodo dewe, nek ngelus dodo prawan sebelah ndak dikamplengi

  2. yonk permalink
    13 November 2011 07:29

    Wah2……bisa kwalat tu rider alay

  3. 13 November 2011 12:38

    biasalah orang2 yg tak punya nyali begitu abis nabrak bukannya menolong malah kabur enaknya klu ketangkap mendingan dibakar aj motornya biar ga ada korban yg ditabrak dia..

  4. 13 November 2011 14:28

    parah,,,,,,,,ntar mbalik, yang nabrak gantian ditabrak

  5. yoga permalink
    13 November 2011 14:38

    itulah Pak, kadang kita sudah sangat berhati-hati tetapi ada saja pengendara lain yang mencelakai orang lain karena kelalaian, dan keugal-ugalannya…

  6. Firman permalink
    21 Desember 2011 22:39

    klo di Malang, ada pelaku tabrak lari yang sering berkeliaran, biasanya mondar mandir di Mondoroko gang 1, singosari, pake jaket hitem, rambut gondrong dikuncir, motornya pake Ninja 150 warna orange tembaga, plat nya N 5313 JT, klo dijalan ugal2 an klo kalah cepat sm motor yang nyalip slalu dikejar kdg jg dihajar, dipukuli

Trackbacks

  1. [New post] Yuke, ABG Malang Korban Tabrak Lari : dapur berita

Tinggalkan komentar