Lanjut ke konten

Sudahkah Kita Merdeka di Jalan Raya?

16 Agustus 2017

ADA orang yang dengan lantang menantang petugas karena enggan ditindak saat melanggar aturan di jalan. Sementara itu, masih ada 70-an nyawa melayang setiap hari akibat kecelakaan di jalan. Sudah merdeka-kah kita di jalan raya?

Lantangnya orang yang melanggar aturan berkoar-koar mencerminkan begitu merdekanya mengekspresikan diri. Tidak saja galak terhadap sesama pengguna jalan, sang pelanggar tadi mengumbar emosi dengan leluasa kepada petugas yang mendak menindaknya. Derasnya informasi dan keterbukaan di era digital saat ini memperlebar ruang orang mengekspresikan watak dan perilaku.

Dalam episode jalan raya, perilaku melanggar aturan dengan mudah dipertontonkan pengguna jalan. Mereka melanggar marka dan rambu jalan secara individual, maupun berombongan. Banyak dalih untuk berlindung atas perilaku ugal-ugalan tersebut. Salah satu yang sering mencuat adalah karena ingin terbebas dari kemacetan lalu lintas jalan.

Di Indonesia, setiap tahun jumlah angka pelanggaran yang ditindak masih cukup tinggi. Pada 2016, jumlahnya mencapai sekitar 8,5 juta kasus atau setara dengan 2.300-an pelanggaran setiap hari. Angka pelanggaran tahun 2016 meningkat sekitar 7% dibandingkan tahun 2015.

Banyak yang menilai, jumlah kasus tadi ibarat gunung es. Artinya, angka yang ditindak jauh lebih kecil dibandingkan realitasnya. Bahkan, Korlantas Mabes Polri sempat menyatakan bahwa angka sebenarnya bisa mencapai 200 kali lipat dari yang ditindak. Masuk akal.

Ironisnya, pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi itu tak sedikit yang berujung pada kecelakaan lalu lintas jalan. Tak pelak, angka kasus kecelakaan pun nyaris tak pernah bisa diturunkan. Tahun 2016, terjadi 105 ribuan kasus kecelakaan atau setara dengan sekitar 289 kasus per hari. Nah, jumlah itu meningkat sekitar 6,5% dibandingkan setahun sebelumnya.

Fakta kelam jalan raya kita juga terlihat dari jumlah korban yang ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan di atas. Bagaimana tidak, pada 2016, setiap hari rata-rata 70-an orang tewas akibat kecelakaan. Belum lagi jumlah korban luka-luka yang mencapai nyaris 400 orang per hari. Sekitar 16% diantaranya menderita luka berat dan 84% lainnya menderita luka ringan.

Kondisi tahun 2016 itu amat kontras bila dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Pada 2007, jumlah kasus kecelakaan baru sekitar 49 ribuan kasus. Angka itu setara dengan sekitar 136 kasus per hari.

Artinya, bila kecelakaan 2007 dibandingkan dengan kecelakaan tahun 2016 terjadi lonjakan sekitar 113%. Miris.

Begitu juga bila dilihat dari sisi korban yang ditimbulkan. Angka korban meninggal dunia tahun 2007 dibandingkan dengan 2016 melonjak sekitar 53%. Sedangkan jumlah korban luka-luka melonjak lebih drastis, yakni sekitar 115%.

Tampaknya, dari sisis kecelakaan lalu lintas jalan dan korban yang ditimbulkan, kita masih belum merdeka. Kita belum bisa lepas dari kelamnya tingkat fatalitas yang ditimbulkan oleh kecelakaan.

Perlu perjuangan keras dan sistematis dengan basis sinergi kuat untuk melepaskan diri dari kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Butuh upaya keras untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis. Lalu lintas jalan yang minim fatalitas kecelakaan lalu lintas. Merdeka! (edo rusyanto)

Foto: akun IG pjrtolpadaleunyi

Tinggalkan komentar