Lanjut ke konten

Kendaraan Pribadi Dominasi 95% Angkutan di Kota Bandung

27 Oktober 2014

bandung lalin okt 2014

BUAT penglaju yang pernah singgah ke kota Bandung, Jawa Barat, pasti menyaksikan riuhnya kendaraan bermotor di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu. Beragam kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil pribadi, berjejalan di jalan raya.

Kondisi itu bakal lebih dramatis lagi ketika memasuki akhir pekan. Beragam kendaraan bermotor dari berbagai kota memadati jalan-jalan di kota berpenduduk sekitar 2,5 juta jiwa tersebut. Kendaraan bermotor dari Jakarta yang berpelat nomor “B” pun mudah dijumpai pada akhir pekan. Tahukah Anda bahwa kota yang memiliki julukan Paris van Java itu ternyata lebih banyak disesaki kendaraan pribadi?

“Saat ini, setidaknya ada 1,25 juta kendaraan bermotor di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut sekitar 94% nya adalah kendaraan pribadi,” papar Yudhiana, kepala seksi Manajemen dan Rekayasa Lalilintas Dishub Kota Bandung, di Bandung, Jumat, 24 Oktober 2014.

Terkait jumlah sepeda motor, tambahnya, kini terdapat sekitar 895 ribuan unit atau sekitar 72% dari total komposisi kendaraan bermotor di Bandung. Sedangkan mobil pribadi sekitar 282 ribuan unit atau sekitar 23%. Dahsyat kan?
Ironisnya, kata dia lagi, jumlah jalan yang ada tidak seimbang dengan jumlah kendaraan bermotor yang wira-wiri. Kata dia, tidak seimbangnya pertumbuhan jumlah kendaraan dengan penambahan jaringan jalan di Kota Bandung di pengaruhi beberapa faktor. “Faktor yang mempengaruhinya adalah kemudahan konsumen dalam memiliki kendaraan (fasilitas kredit), sedangkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam pembebasan lahan untuk menambah ruas jalan yang baru,” paparnya.

Soal angkutan umum, Yudhiana menguraikan bahwa kini terdapat 39 trayek angkutan kota di kota Bandung dengan jumlah angkutan kota sebanyak 5.521 kendaraan. Lalu, ada bus umum yang mencapai 2.946 unit. Artinya, angkutan umum yang ada di kota Bandung sekitar 1% dari total kendaraan bermotor yang ada di kota yang pada siang hari berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.

bandung jumlah kendaraan bermotor

“Pakai motor lebih murah dan bisa selap selip pak,” ujar seorang pemuda saat berbincang dengan saya di Bandung, baru-baru ini.

Oh ya, ternyata ada Perda Kota Bandung Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di kota bandung yang membatasi usia kendaraan angkutan umum. Kendaraan yang beroperasi di kota Bandung usia maksimalnya 10 tahun. “Lebih dari 10 tahun sudah tidak boleh di operasikan lagi,” kata dia.

Jadi, gak heran jika Anda ke kota Bandung bakal menjumpai pemandangan padatnya kendaraan bermotor . Mirip dengan kota besar lain di Indonesia. (edo rusyanto)

One Comment leave one →
  1. 27 Oktober 2014 01:22

    Siapa yg salah kalau sudah begini…. semua

Tinggalkan komentar