Lanjut ke konten

Tas Nyangkut Berujung Denda

4 Maret 2014

boncengan bertiga dong

KESEIMBANGAN saat menunggang kuda besi mesti terus terjaga. Oleng sedikit, si roda dua bakal membawa petaka.

Rudyhan, kita sapa saja demikian, punya kisah tersendiri soal itu. Sepeda motor yang dikendarainya harus oleng dan berujung menimbulkan luka kaki patah boncengernya. Tunggu dulu, itu belum selesai, ada satu orang lagi yang menderita hal serupa, yakni penunggang kuda besi yang serempetan dengan Rudyhan.

Kejadian bermula saat sepeda motor yang kendarai Rudyhan hendak mendahului mobil boks. Saat itu, dia melaju sekitar 60 kilometer per jam. Namun, seusai mendahului dari arah berlawanan ada pesepeda motor lain dengan kecepatan yang lebih rendah. Barang bawaan boncenger Rudyhan menyangkut di stang pesepeda motor yang dari arah berlawanan itu. Bisa ditebak, keduanya oleng dan sama-sama terjatuh.

Ketiganya menderita luka-luka. Bedanya, Rudyhan harus berhadapan dengan meja hijau. Dia dituding oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pemicu kecelakaan yang menimbulkan korban luka berat. Sanksi bagi pelaku seperti itu tertuang di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310 ayat tiga. Aturan itu menegaskan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Apes kan?

Setelah melalui proses persidangan, tepat empat bulan setelah peristiwa memilukan itu hakim memvonis Rudyhan dengan pidana sembilan bulan dan percobaan selama satu tahun, serta denda Rp 250 ribu. Vonis tersebut tidak mengharuskan pria muda penyuka olahraga itu meringkuk di balik jeruji besi penjara.

Kecelakaan lalu lintas jalan berdampak menyakitkan. Sekalipun tak berujung di hotel prodeo, sanksi yang diberikan hakim tersebut pasti menimbulkan luka. Apalagi, saat kejadian Rudyhan sesungguhnya sedang mengantar temannya untuk menuju terminal. (edo rusyanto)

Tinggalkan Balasan ke hulssay Batalkan balasan