Lanjut ke konten

Sanksi Kelalaian dan Kesengajaan

7 September 2011


foto:tino

BERAT. Itu risiko bagi pengendara yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Bagaimana tidak, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, sanksi bagi pengendara seperti itu bisa dijerat penjara hingga maksimal 12 tahun atau sanksi denda maksimal Rp 24 juta. Ckckckck…..

Coba kita intip sanksi yang tertuang dalam pasal 310 UU 22/2009. Pasal ini khusus sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Nah, beratkan risikonya? Sanksi seperti itu tampaknya agar para pengendara berhati-hati di jalan raya. Entah itu sepeda motor atau kendaraan roda empat. Keselamatan lalu lintas jalan harus menjadi prioritas. Siapa sih yang mau celaka di jalan raya? (edo rusyanto)

15 Komentar leave one →
  1. 7 September 2011 09:24

    bilang aja bakal ada artis yg bakal kena hukuman…tul gak eyang.. :mrgreen:

  2. nica permalink
    7 September 2011 11:26

    itu maksudnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas termasuk jika kecelakaan tunggal ya? kasian ibarat udah jatuh ketimpa tangga…

  3. 7 September 2011 11:41

    @beny: hehehehe…bisa kesiapa aja.

    @ nica: rasanya seperti itu jika membaca isi UU tersebut.

  4. jape methe permalink
    7 September 2011 11:47

    itu denda untuk korban atau untuk negara pak edo?

    • 7 September 2011 11:48

      setahu saya, semua denda itu masuk ke kas negara.

    • 7 Mei 2016 08:32

      Aduh kasian tmenku barusan kecelakaan mobilnya hancur, bis ama Trucknya cman lecet tapi minta ganti 25Jt, sudah sehari belum ada tanda2 damai

  5. 7 September 2011 12:53

    SJ bakal kena denda brp ya :mrgreen:

  6. 7 September 2011 14:14

    disatu sisi korban istrinya sendiri, disisi lain aturan itu memang pantas.. atau perlu aturan tambahan “jika korbannya keluarga sendiri, denda bisa dipertimbangkan ” .. 🙂

    nitip om..

    Kecewa Berat dengan Pernyataan Menhub Seputar Meningkatnya Kecelakaan Mudik

  7. 7 September 2011 19:54

    kasihan,,,

    Mau Ketemu Tuhan?

  8. Tukang Ngibul permalink
    7 September 2011 20:36

    kuarin juga dong mbah UU yg menyangkut penyelenggara jalan yg lalai…..

  9. Vyzex permalink
    8 September 2011 06:00

    Yey

    Wani piro?

  10. 9 Juni 2017 22:26

    Bagaimana klo penegak hukum yg lalai : kejadian pada hari ini di tol karawang arah bdg. Kejadian awalnya seperti ini : pada waktu itu ke adaan di tol agak macet semua pada antri. Di depan ada sebuah sedan warna putih (mazda) sedang mancari selah untuk masuk ke kiri maupun ke kanan. Kebetulan posisi macet posisi mazda berada di depan mobil saya, posisi sebelah kanan mau masuk ke jalur tengah memakai lampu sen dan posisi kepala mobil sudah 45 derajat ke arah kiri akan mengambil jalur tengah. Saya otomatis mengambil jalur kanan kecepan hanya 20, tapi tiba2 pintu belakang kendaraan saya ditabrak dari arah samping kiri. Ternyata mobil yg td mau belok ke arah kiri membanting stir ke arah yg berlawan ke arah kanan. Bukan main kagetnya saya. Pintu belakang sebekah kiri penyok karena ditabrak dari arah belakang mobil yg mau belok ke kiri dengan sen yang ke arah kiri. Saya pun turun untuk melihatnya. Inalillahi… apa yg dilakukan pengemudi yg menabrak dia malah minta ganti rugi buat memperbaikinya. Kami pun siap untuk sama2 ke bengkel dan biaya kita bagi 2. Tapi apa keinginan orang yg nabrak, dia minta uangnya saja dgn nilai rp.350 ribu. Pertanyaannya apakah wajar sudah menabrak kemudian minta ganti rugi juga. Penegak hukum lalu lintas pula. Sungguh prihatin atas kejadian itu. Kepada pemakai kendaraan roda empat dimohon untuk hati2 dijalan . Aparat lalu lintas prilakunya sudah seperti itu. Mudah2 tidak semuanya. Kami sudah ikhlaskan ganti rugi rp.200 ribu rupiah. Mudah2 jadi amalan buat saya. Dan mudah2 jadi barokah juga oknum aparat lalulintas dan keluarganya. Aamiin.

Trackbacks

  1. Istri tewas kecelakaan..suami dipenjara : Seharusnya Kematian Sudah Cukup Untuk Menjadi Pelajaran Hidup… « Asmarantaka's Personal Blog

Tinggalkan Balasan ke boerhunt Batalkan balasan