Lanjut ke konten

Tabrak Belakang di Jalan Raya Bogor

3 Januari 2019

SALAH satu ruas jalan yang cukup sibuk di Jakarta adalah Jl Raya Bogor. Jalan itu menjadi pintu masuk dan keluar ke pusat bisnis Jakarta. Warga pinggiran kota dan para urban dari Bogor dan Bekasi, maupun Depok memanfaatkan jalan yang dulunya menjadi urat nadi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor, Jawa Barat.

Tak heran jika pada jam sibuk, seperti pagi dan sore hari, jalan raya tersebut disesaki kendaraan bermotor. Mulai dari kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor hingga angkutan umum. Saat jam sibuk kepadatan terlihat di berbagai sudut jalan, terlebih di simpul-simpul utama seperti di ujung Jl Raya Bogor di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Kepadatan menjadi santapan sehari-hari di sisi jalan yang berdekatan dengan lokasi pasar. Sebut saja misalnya, Pasar Kramat Jati dan Pasar Cisalak, Depok. Pengunjung pasar bercampur baur dengan arus kendaraan bermotor. Para pengemudi angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang. Lengkaplah sudah.
Saking ramainya lalu lintas jalan di sepanjang jalan yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor itu, tak jarang terjadi kecelakaan antara kendaraan.

Salah satunya seperti apa yang sempat saya lihat, Kamis, 3 Januari 2019 siang. Seorang pesepeda motor terjungkal lantaran kuda besi yang ditungganginya menabrak bagian bemper belakang sebuah mobil jenis low multi purpose vehicle (MPV).

Entah apa yang memicu tabrak belakang tersebut terjadi. Pastinya, sang pesepeda motor terjungkal di atas aspal. Suara mesin sepeda motor jenis injeksi yang ditungganginya sempat terdengar menderu-deru sebelum akhirnya kuda besi itu pun rebah di atas aspal.

Ramai pengguna jalan lainnya ikut membantu menolong sang pesepeda motor. Bemper bagian belakang mobil tampak tercopot bautnya sehingga miring dan terlihat sang pengemudinya menepikan mobil.

Saat kejadian, cuaca cukup cerah dan lalu lintas jalan ramai lancar.
Entah apa yang membuat tabrakan itu terjadi. Pastinya, tabrak belakang menjadi salah satu jenis kecelakaan yang meruyak di kawasan Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pada 2014, kecelakaan jenis ini sempat mendominasi di Jadetabek dengan porsi sekitar 21,64% atau setara dengan sekitar empat kecelakaan per hari. Entah saat ini.

Bagi kita para pengendara, memang dituntut untuk terus berkonsentrasi saat mengemudi. Lewat konsentrasi yang terjaga diharapkan tidak menabrak kendaraan yang ada di depan kita. Guna terus menjaga konsentrasi, modal utama adalah tetap fokus dan waspada.

Oh ya, barangkali bisa dicoba tiga langkah berikut ini supaya kita terhindar menabrak belakang kendaraan lain yang ada di depan.

Pertama, senantiasa melepas pandangan jauh ke depan untuk menyerap informasi sebanyak-banyaknya. Informasi soal pergerakan di depan menjadi bekal penting untuk mengambil keputusan seperti mengerem atau menambah kecepatan yang wajar.

Kedua, senantiasa menjaga jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan. Ini juga merujuk informasi yang diserap dengan menebar pandangan jauh kedepan. Jarak aman tiga detik diharapkan mampu meminimalisasi kecelakaan tabrak belakang.

Ketiga, melakukan pengereman dengan maksimal. Guna memperkecil risiko, kemampuan mengerem kendaraan dengan baik dan benar sangat dibutuhkan setiap pengendara, terlebih dalam menghindari tabrak belakang. (edo rusyanto)

grafis:istimewa

Simak Ganjil Genap Tahun 2019

2 Januari 2019

KEBIJAKAN pembatasan lalu lintas jalan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap kembali berlaku terhitung Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang disebut sebagai kebijakan antara dalam pembenahan lalu lintas jalan di Jakarta tersebut dikenal sejak 30 Agustus 2016. Saat itu, ganjil genap diterapkan sebagai pengganti pembatasan three in one.

Kini, memasuki tahun 2019, ganjil genap berlanjut. Aturan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Desember 2018 itu menegaskan bahwa mobil berpelat nomor akhir genap, hanya bisa beroperasi di tanggal genap dan demikian pula sebaliknya.

Sejumlah ruas jalan yang dikenai aturan tersebut mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dalah dua periode, yakni rentang pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Dan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bila dicermati, aturan ganjil genap tahun 2018 dengan tahun 2019, tidak ada perubahan, baik untuk waktu maupun ruas jalan yang dikenai sistem tersebut. Begitu pula dengan kendaraan apa saja yang dikecualikan dari sistem ganjil genap.

Kendaraan yang dikecualikan alias tidak terkena ganjil genap di antaranya adalah sepeda motor, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum berpelat nomor kuning.

Dan, sudah pasti adalah kendaraan presiden serta wakil presiden. Selain itu, sejumlah kendaraan pejabat yang terdiri atas ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, ketua mahkamah agung, ketua mahkamah konsitusi, ketua komisi yudisial, dan ketua badan pemeriksa keuangan. (edo rusyanto)

Ternyata Begini Pentingnya Mengetahui Marka dan Rambu

1 Januari 2019

SELAIN pandai nyetir, kita juga harus mikir.
Awalnya, kalimat itu terasa janggal di telinga. Setelah direnungkan lebih dalam ternyata ada benarnya juga.

Nyetir atau berkendara di jalan raya, entah itu sepeda motor atau mobil, tak semata urusan ketrampilan teknis, melainkan mutlak dibarengi pengetahuan yang cukup. Pengetahuan yang dimaksud adalah seputar aturan lalu lintas jalan.

Terkait hal itu, bisa diawali dengan memahami apa saja warna marka dan rambu jalan, serta makna dari itu semua. Boleh jadi karena tidak mengetahui makna marka dan rambu jalan, seorang pengendara menjadi ceroboh, bahkan melanggar peraturan yang ada. Padahal, di sisi lain, kecerobohan itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.

Sebagai ilustrasi soal rambu berwarna merah. Makna rambu ini adalah melarang pengguna jalan untuk melakukan sesuatu, misal, pengendara dilarang melintas karena di jalan tertentu merupakan area satu jalur.

Otak kita pun lantas berpikir, kenapa harus dilarang? Apa bahayanya bagi pengendara?

Kesemua itu pikiran yang wajar. Namun, setelah tahu bahwa larangan itu dibuat demi keselamatan pengguna jalan, semestinya sudah final. Kecuali dalam kondisi darurat (force majeur) seperti bencana alam atau perang.

Masih soal rambu jalan. Selain warna merah, ada warna biru yang bermakna perintah. Lalu, warna kuning yang bermakna hati-hati. Serta dua yang memiliki makna senada, yakni warna hijau bermakna informasi atau petunjuk arah dan warna coklat yang bermakna petunjuk informasi lokasi wisata atau ruang publik.

Nah, sekarang terkait marka jalan. Ada dua makna utama yang harus diperhatikan, yaitu, pertama, garis putih menyambung yang bermakna tidak boleh dilintasi. Kedua, garis putih terputus yang bermakna bisa dilintasi.

Misal, garis menyambung di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Runyam kan?

Ngomong-ngomong, aturan soal rambu dan marka jalan diatur dengan tegas di dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Litnas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun turunannya. Pelanggaran terhadap aturan marka dan rambu cukup berat. Dari sisi ancaman sanksi denda, maksimal bisa mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan dari sisi ancaman penjaranya maksimalnya dua bulan.

Di sisi lain, tahu saja memang tidak cukup. Setelah memahami makna rambu dan marka, setiap pengendara dituntut untuk sudi mengimplementasikannya. Tentu dengan landasan berpikir bahwa keselamatan menjadi prioritas ketika berlalulintas.

Repotnya, sudah tahu, tapi tidak mau tahu. (edo rusyanto)

Dua Kasus Mengantuk yang Bisa Jadi Pembelajaran

29 Desember 2018

DALAM rentang waktu yang nyaris berdekatan, dua kecelakaan yang sangat diduga dipicu rasa mengantuk menimpa kolega saya. Lagi-lagi, fakta membuktikan bahwa mengantuk saat berkendara berisiko tinggi.

Kasus pertama terjadi di Jakarta. Atria, kita sapa saja demikian, harus menderita luka-luka lantaran kecelakaan sepeda motor. Posisi dia menjadi penumpang, sedangkan pengendara adalah sang suami yang menjemputnya seusai bekerja. Walau mengaku tidak mengalami cedera serius, Atria terpaksa tidak masuk kantor akibat luka yang dideritanya.

Kejadian malam itu membuat Atria kian menyadari bahwa mengantuk saat bersepeda motor berisiko tinggi, termasuk bisa memicu kecelakaan.

Di bagian lain, yakni kasus kedua, terjadi di kawasan Jawa Barat. Persisnya di jalan tol dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Kolega saya sedang dalam perjalanan bersama keluarga. Mobil yang dikendarainya melaju normal. Tiba-tiba di tengah antrean terdengar suara benturan dari arah belakang dan mobil yang dia kendarai sedikit tergoncang.

“Rupanya mobil saya ditabrak dari belakang oleh mobil angkutan barang, sopirnya mengaku ngantuk,” tutur Imam.

Tidak ada korban yang terluka, hanya kerusakan di bagian bemper belakang mobil Imam. Sempat dongkol melihat kelakuan sang penabrak. Namun, melihat permintaan maaf sang penabrak, suasana emosi mereda. “Dia minta maaf dan mengaku tidak punya uang untuk mengganti. Selanjutnya, dia saya suruh istirahat untuk menghilangkan rasa ngantuknya,” ujar dia.

Hilangnya Konsentrasi
Banyak kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh pengemudi yang mengantuk. Mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan fatal yang merenggut banyak korban jiwa. Aspek ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan di faktor manusia, selain lelah, lengah, dan sakit.

Rasa kantuk saat mengemudi dapat merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi dibutuhkan untuk menjaga laju kendaraan tetap aman dan selamat. Lewat konsentrasi yang maksimal, pengendara mampu melakukan antisipasi secara benar sehingga memperkecil risiko saat berlalulintas jalan.

Setidaknya ada tiga langkah untuk mencegah serangan rasa kantuk ketika. Pertama, sebelum bepergian, sang pengemudi memiliki istirahat tidur yang cukup berkisar 6-8 jam.

Kedua, memiliki sopir pengganti. Bergantian mengemudi memberi kesempatan salah satunya memiliki cukup energi dan tetap bugar.

Ketiga, mengatur ritme istirahat dengan baik. Setidaknya beristirahat setiap dua jam sekali bagi pesepeda motor dan setiap empat jam sekali bagi pengemudi mobil. Saat istirahat dapat dimanfaatkan untuk tidur berkualitas sekitar 15 menit untuk menjaga kebugaran.

Oh ya, soal ngantuk pun diatur dalam regulasi lalu lintas kita. Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara untuk terus berkonsentrasi saat berkendara. Maklum, bila tidak konsentrasi bakal memicu terjadinya kecelakaan.

Salah satu perusak konsentrasi adalah mengantuk. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa pengendara dilarang mengemudi ketika mengantuk. Bagi yang nekat melakukan hal itu bisa dicokok dengan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. (edo rusyanto)

Menguji Konsistensi Road Safety Pemda Lewat IRSA

24 Desember 2018

PERAN pemerintah daerah (pemda) cukup strategis dan sangat diharapkan muncul untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan selamat (road safety). Entah itu di tingkat kabupaten, pemerintah kabupaten (pemkab), maupun pemerintah kota (pemkot). Lewat instrumen anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM), para pemda mampu mempengaruhi kehidupan warga.

Fokus program yang digulirkan pemda diharapkan mampu menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan. Di hilir, program itu mendorong perilaku berlalulintas jalan yang aman dan selamat menjadi budaya. Road safety menjadi kebutuhan.

Pertanyaannya, seperti apa program itu dan bagaimana implementasinya di lapangan?

Pada 2018, radar Indonesia Road Safety Award (IRSA) menangkap sinyal gerakan road safety di 137 kota di Tanah Air pada 2018. Mereka adalah pemda yang mengikuti proses untuk memperoleh penghargaan atas upaya yang dilakukan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan selamat versi IRSA.

Ajang besutan PT Asuransi Adina Dinamika (Adira Insurance) kali ini merupakan tahun keenam. Selain melibatkan pakar, pegiat, dan pemerhati keselamatan jalan, IRSA 2018 juga menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholders) keselamatan jalan yaitu kementerian perhubungan (kemenhub), Kepolisian RI, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Mereka bahu membahu guna memupus catatan kelam di jalan raya. Setiap hari, di Indonesia rata-rata terjadi 280-an kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Ironisnya, kecelakaan tersebut merenggut 70-an jiwa setiap hari. Sinergisitas menjadi kata kunci untuk mencapai tujuan mulia tersebut.

Menurut Julian Noor, direktur utama Adira Insurance penilaian IRSA mengacu pada lima pilar keselamatan jalan seperti yang tertuang pad Rancangan Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Kelimanya mencakup manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.
“Tahun ini kami menambahkan salah satu atribut penilaian IRSA, yakni penerapan konsep smart city pada sistem keselamatan jalan (Smart City for Road Safety),” kata dia, di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan, di era digital saat ini, penting bagi kota dan kabupaten dalam menangani masalah lalu lintas termasuk kecelakaan dengan mengacu pada konsep smart city. Konsep ini menerapkan pelayanan serba prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses.

Ciri seperti itu salah satunya melekat dengan manajemen lalu lintas jalan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti tilang elektronik, pengaturan lampu lalu lintas, dan pengelolaan manajemen transportasi kota. Ketiga sistem tersebut terkait erat dengan pencegahan maupun penanganan kecelakaan lalu lintas jalan.

Peraih IRSA 2018

Kembali soal IRSA 2018. Ke-137 calon penerima anugerah diseleksi oleh dewan juri untuk memilih finalis. Oh ya, jumlah peserta tahun 2018 meningkat 14,1% bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebanyak 120 pemda.

Tahun ini, dewan juri memilih 23 finalis. Mereka lolos tahap shortlisting yang mengacu pada data-data yang dimiliki kota masing-masing. Data-data yang menjadi basis penyaringan itu mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kecelakaan, jumlah fatalitas kecelakaan, dan data pendukung lainnya.

Lalu, panitia IRSA 2018 melakukan observasi lapangan dan survei kepuasan pengguna jalan terhadap 23 finalis. Tahap ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengukur kualitas penerapan tata kelola keselamatan jalan mereka.

Setelah melalui tahapan tersebut terpilihlah para pemenang IRSA 2018 yang diumumkan di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018, yaitu ;

1. Kategori Kota dengan Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi. Pemenang Utama: Kota Bandung.
2. Kategori Kota dengan Tingkat Kepadatan Penduduk Rendah. Pemenang Utama: Kota Samarinda.
3. Kategori Kabupaten dengan Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi. Pemenang Utama: Kabupaten Pacitan.
4. Kategori Kabupaten dengan Tingkat Kepadatan Penduduk Rendah. Pemenang Utama: Kabupaten Bangka.
5. Kategori Kota/Kabupaten “Excellent City 2018”. Pemenang Utama: Kota Semarang.

Sementara itu, penerima Penghargaan Khusus terdiri atas ;
1. Kota/kabupaten dengan program inovasi terbaik dalam upaya meningkatkan tata kelola keselamatan jalan: Kota Bandung.
2. Kota/kabupaten terbaik pada program edukasi keselamatan jalan: Kota Bandung.
3. Kota/kabupaten terbaik pada upaya meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum: Kota Semarang.
4. Kota/kabupaten dalam penerapan konsep smart city pada program keselamatan jalan: Kota Semarang.
5. The Most Inspiring City in Road Safety: Kota Surabaya.

Terkait kategorisasi kota, sejak 2016, menggunakan dasar tingkat kepadatan penduduk di suatu kabupaten atau kota. Semula, sejak IRSA digulirkan sejak 2013, menggunakan kategori berdasarkan jumlah penduduk.

Di sisi lain, peran pemda sejatinya tak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013 tentang Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia tertanggal 11 April 2013. Inpres tersebut menginstruksikan kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan ratusan para bupati dan walikota. Mereka diminta lebih terkoordinasi dalam menjalankan program keselamatan jalan. Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Sementara itu, IRSA adalah sebuah program yang digagas oleh Adira Insurance bekerja sama dengan Majalah SWA untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan sistem keselamatan di jalan raya. Program ini khususnya ditujukan untuk para pemda setingkat kabupaten dan kotamadya. (edo rusyanto)

foto:
istimewa
IG dudisugandi