Lanjut ke konten

Kenapa Melawan Arus?

9 Agustus 2010

Kondisi lalu lintas Jl Casablanca, Jakarta Selatan. (foto:edo)

JAKARTA di pagi hari memang karut marut lalu lintas jalannya. Ada yang menerabas garis putih, menclok di zebra cross, melintas di trotoar jalan, bahkan menerabas lampu merah. Tak sedikit yang juga merampas hak pengguna jalan lain, misal, sepeda motor atau mobil melintas di busway yang jelas-jelas hanya untuk Trans Jakarta.

Ada satu lagi yang bikin hati miris. Melawan arus.

Senin (9/8/2010) pagi, sempat melihat spanduk imbauan yang dipasang Polda Metro Jaya di perempatan Pancoran, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. ’Melawan Arus = Maut’, kira-kira seperti itu inti spanduk berwarna biru tersebut. Imbauan yang mengingatkan kita semua para pengguna jalan, terlebih bagi para pengendara sepeda motor seperti saya.

Imbauan tinggal imbauan. Saat melintas di Jl Casablanca, Jakarta Selatan, saya sempat dibuat terkaget-kaget melihat seorang pengendara nekat melawan arus. Sang pengendara, seorang wanita remaja, sedangkan yang dibonceng seorang wanita dewasa. Ironisnya, yang dibonceng juga tidak memakai helm.

Kenapa melawan arus? Mungkin jawabannya sederhana, mempersingkat waktu dan jarak tempuh. Tapi, risiko yang mengancam di balik itu semua sesungguhnya tidak sederhana. Bisa saja mengagetkan pengguna jalan yang lain sehingga memicu benturan alias kecelakaan. Belum lagi, sanksi yang membayanginya. Tinggal pilih, mau denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan badan maksimal dua bulan.

Walahhh…ok lah soal sanksi mungkin belum diterapkan secara konsisten. Tapi itu loh, risiko memicu kecelakaan. Selain bakal merugikan diri sendiri, boleh jadi pengguna jalan yang sedang di lajur yang benar, bisa menderita akibat perilaku mencari jalan pintas. Padahal, seperti sering dilontarkan pak polisi, kecelakaan senantiasa didahului dengan pelanggaran aturan lalu lintas jalan. Termasuk melawan arus? (edo rusyanto)

16 Komentar leave one →
  1. 9 Agustus 2010 10:30

    PERTAMAXXX…

  2. KillBill1 permalink
    9 Agustus 2010 10:38

    Mereka yang melawan arah arus lalu lintas ini termasuk koruptur terselubung di jalan raya,karena mengambil hak jalan orang lain. Orang yang arahnya sesuai jadi tersita haknya dan melebar ketengah jalan.

    • 9 Agustus 2010 10:43

      wah istilah anyar nih, koruptor terselubung, keren. maksudnya, istilah itu bisa kita sebarluaskan bahwa Anda menjadi koruptor jika melahap hak orang lain di jalan. trims bro, apa kabar nih? smoga sukses yah hari ini. salam

      • KillBill1 permalink
        9 Agustus 2010 10:49

        Saya kesal aja sama undirect rider begitu, soalnya bisa bikin celaka mereka yang sesuai arah arus. mana pakai ngebut segala tanpa dosa dan rasa salah. kata apa yang pas untuk merampas hak orang lain ya,pak? hehehe. Alhamdulillah kabar baek aja,pak Edo.

  3. lexy permalink
    9 Agustus 2010 11:21

    Setiap saat & hampir di semua ruas jalan dg mudah kita jumpai pengendara motor yg melawan arus. Sayangnya petugas di jalan terkesan membiarkan. Akhirnya ya…tambah merajalela lah..
    Mengharapkan kesadaran masyarakat tanpa ada tindakan disiplin kelihatannya akan sulit.

    • KillBill1 permalink
      9 Agustus 2010 14:17

      kesadaran dengan pemaksaan melalui tindakan tegas adalah tahaf berikutnya

      • 9 Agustus 2010 14:23

        penegakan hukum merupakan kunci penting dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas jalan. sayangnya, hingga kini penegakan hukum belum berjalan konsisten. bener gak?

  4. Leonaldo Herlambang permalink
    9 Agustus 2010 12:57

    Memang harus ditindak tegas, masyarakat tersebut, pernah saya tegur, malah lebih galak, “kamu siapa?, apa wewenang kamu menasehati saya, saya ini lebih tua daripada kamu.” maksud baik ingin memperingatkan, tapi malah dimarahi.

  5. 9 Agustus 2010 13:10

    @lexy; kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan memang harus terus dibangun, salah satunya dengan saling mengingatkan. trims bro

    @leonaldo; hehehehe…paling banter kita bisa saling mengimbau atau memberi contoh. btw, trims bro dah singgah dan sharing di sini, salam.

  6. 9 Agustus 2010 13:34

    mau cepet keknya, padahal demi keselamatan muter aga jauh dikit tapi selamat

    Masa keemasan Suzuki di GP500 tahun 70-an

    http://motorkencang.wordpress.com/2010/08/09/50-tahun-suzuki-di-kancah-balap-dunia-part-2-1970%e2%80%b2s/

  7. 9 Agustus 2010 13:55

    Rata2 oknum biker melawan arus akan menjawab “Terburu2” ato “Muter baliknya kejauhan”.

  8. sabdho guparman permalink
    9 Agustus 2010 17:05

    kalau menurut ane simple aja. . .
    semua carut marut lalu lintas yang terjadi di Indonesia karena tidak adanya efek jera bagi pelanggarnya, berdasar pengalaman pribadi ane sudah 4 kali di tilang dan ndak mau damai ( sidang ) pada kejadian pertama awalnya ane pengen tahu saja sebenernya proses sidang tilang itu seperti apa dan pembekalan apa yang diberikan pengadilan kepada tersangka . . .
    ehhhh. . . nggak tahunya di pengadilan cuma dipanggil nama trus disuruh bayar 35 ribu tanpa dikasih pembekalan apa-apa. . . memang yang disidang waktu itu ada sekitar 500 orang . . .

    just sharing aja. . .

    keep brotherhood,

    salam,

    • 9 Agustus 2010 17:26

      setuju bro sabdho. butuh ketegasan dan efek jera. ketegasan dan konsistensi dari penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan lalu lintas jalan yg aman, nyaman, dan selamat.
      kalau soal pembekalan di pengadilan tilang, hemmmm….rasanya masih jauh yah? hehehe…btw, trims dah sharing ya bro, salam.

  9. 9 Agustus 2010 17:31

    Gw bilang sih mesti hukuman keras untuk ini…

    Tapi di daerah gw, sekitar jalan Panjang, banyak yang puter balik kemudian melawan arus arah Permata Hijau – RCTI. Yang melawan arus itu bukan cuman motor saja, yang banyak melawan arus itu justru gerobak-gerobak pedagang makanan.

    • 9 Agustus 2010 17:39

      kasus ini memang butuh penanganan serius karena sering memicu benturan dari arah yang sesungguhnya. pengendara di jalur ynag benar sering dibuat kaget dan tak jarang memicu kecelakaan. karena itu, ditunggu ketegasan dan konsistensi petugas untuk merapkan UU No 22/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trims bro dah mau sharing, salam.

Tinggalkan komentar