Begini Cara Memperpanjang SIM C Tahun 2017
MASYARAKAT memadati areal parkir di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka antre dengan sabar untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
“Ambil formulir dulu, lalu antri sesuai nomor urutan untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar seorang pria muda kepada saya, di areal SIM Keliling Polda Metro Jaya di Kalibata, Selasa, 17 Januari 2017 pagi.
Sebelumnya dia meminta saya memperlihatkan SIM C, yakni SIM untuk pengendara sepeda motor yang akan diperpanjang. Setelah membaca masa berlaku SIM dia menyodorkan formulir berwarna biru yang berisi data pemohon perpanjangan SIM. “Kalau lewat sehari aja harus bikin baru,” seloroh dia seraya memberikan formulir ke saya.
Saya tidak sendiri. Pagi itu saya lihat sekeliling dipadati puluhan anggota masyarakat. Mereka dari berbagai kalangan. Ada mahasiswa, pekerja, wiraswasta hingga aparat penegak hukum. Tidak ada yang istimewa, mereka harus sabar antre. Bahkan, mereka juga berdatangan dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Jakarta Selatan. Ada yang dari Jakarta Timur seperti saya dan ada yang dari Jakarta Pusat.
Saat mengisi formulir jangan sampai keliru. Termasuk, kode pos kota tempat kita tinggal hingga nama ayah dan ibu kita. Lucunya, ada saja yang memanfaatkan peluang. “Kalau mau diisiian juga bisa, kasih saja seikhlasnya,” tutur seorang pria muda berpakaian sipil.
Pria muda itu berdiri tidak jauh dari lokasi mobil SIM keliling. Dia juga menyediakan jasa foto kopi dan laminating. Biaya foto kopi Rp 2 ribu per lembar, sedangkan laminating Rp 5 ribu.
Seingat saya, kedua biaya itu lebih rendah dibandingkan lima tahun lalu ketika saya memperpanjang di kawasan Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. Saat itu, biaya fotokopi Rp 3 ribu dan laminating Rp 10 ribu. Baguslah, turun biayanya.
Oh ya, dalam formulir kali ini sudah tertera pengkategorian SIM C yang sebelumnya pada 2012 hal itu tidak ada. Kini, ada tiga jenis SIM untuk pesepeda motor, yakni SIM C, untuk pengendara motor hingga 250 cc. Lalu, SIM CI untuk rentang 251-500 cc dan SIM CII untuk pengendara motor di atas 500cc. “Kalau kita punya tiga jenis motor itu yah mesti punya tiga jenis SIM itu,” jelas pria yang memakai kaos lengan panjang berlogo Ditlantas Polda Metro Jaya.
Usai mengisi formulir, saya antre untuk pemeriksaan kesehatan. Ada perempuan berpakaian putih seperti baju dokter pada umumnya. Dia mengisi formulir kecil seraya bertanya ukuran kaca mata saya minus berapa. Lalu, dia meminta saya untuk melihat semacam angka di atas meja. Angkanya saya lihat 35 dan 69. Bentuknya samar, tapi untuk ukuran yang berpenglihatan normal, cukup terlihat.
Tak lebih dari lima menit, urusan pemeriksaan kesehatan beres. “Biayanya Rp 25 ribu yah pak,” tutur perempuan muda tadi.
Nah, proses selanjutnya, saya diminta antre untuk pemotretan. Antrean yang hendak difoto cukup panjang. Saya kebagian nomor urut 49. “Setiap hari paling banyak 200 SIM yang diperpanjang. Jam operasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00,” kata pria tadi.
Oh ya, sebelum pemotretan, masyarakat diminta menyerahkan formulir, SIM versi lama, foto kopi KTP, dan membayar Rp 30 ribu untuk asuransi kecelakaan.
Tak lebih dari 20 menit, saya pun dapat giliran difoto. Prosesnya cukup cepat, tidak lebih dari 5 menit. Selain difoto yang harus lepas kacamata, kita diminta sidik jari jempol, dan tanda tangan digital. “Biayanya Rp 75 ribu yah pak,” ujar petugas berseragam coklat kepolisian.
Beres sudah proses perpanjangan SIM kali ini. Biaya yang saya keluarkan ternyata lebih murah dibandingkan tahun 2012 yang saya catat Rp 153 ribu, sedangkan tahun 2017 total Rp 137
Ini rinciannya.
1. Biaya kesehatan Rp 25 ribu
2. Biaya asuransi Rp 30 ribu
3. Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
4. Biaya laminating Rp 5 ribu
5. Biaya fotokopi Rp 2 ribu.
Khusus biaya nomor 4 dan 5 sifatnya opsional. Maksudnya, masyarakat bisa memfotokopi sendiri atau di tempat lain. Begitu juga dengan laminating atau plastik pelapis SIM, masyarakat tidak dipaksa. Sifatnya, sukarela.
Oh ya, proses perpanjangan SIM kali ini tidak terlalu lama. Saya hitung waktu yang dibutuhkan berkisar 70-90 menit sudah termasuk waktu menunggu. (edo rusyanto)
Reblogged this on Daud Art.
Biaya laminating itu yang di laminating kertas apa ya?
Dan juga, kalau misalnya perpanjang SIM C sebelum masa berlakunya habis bisa atau tidak?
Kalau bisa, berapa jangka waktu yang diperbolehkan untuk perpanjang SIM C sebelum masa berlaku habis? Terima kasih.
perpanjangan sebelum masa berlakunya habis bisa, rasanya satu sampai dua bulan sebelum habis, masih ok. makasih.
berguna sekali ulasan nya. terima kasih banyak.
Kami harapan pelayanannya lebih mudah, simpel, ramah dan jujur
Saya kira biaya yang perpanjang 75rb itu sudah include asuransi dan biaya kesehatan.. rupanya embel2nya pun luar biasa yah.. yang tidak penting pulak asuransi..😑😑
Pak kalo masa berlaku sudah lewat 2 bulan apakah bisa di perpanjang atau harus buat Sim c baru lagi ? Mohon pencerahannya. Terimakasih
apakah iya sim c yang sebulan lagi baru mati tidak bisa di perpanjang? info yang saya dapat barusan dari petugas kepolisian, harus seminggu sebelum mati baru bisa di urus dan dikenakan biaya sebesar 75ribu rupiah, namun jika sim tersebut baru mati sebulan lagi akan di kenakan biaya sebesar 250ribu. mohon informasinya?apakah dari informasi yang saya dapat ada unsur pungli? dan kenapa harus seminggu sebelum mati baru dapat di perpanjang? mohon informasinya.
terima kasih.
Aldiano : Ya kata teman saya juga seperti itu, 1 minggu / 3 hari sblum mati bru bisa d perpanjang tp klo masih 1-2 bulan di suruh pake dulu karna masih lama matinya gtu,, tp klo lewat dri jatuh temponya tu di anggap exp. jd biayanya sprt buat baru lg
Mas maaf sy mau tanya…sim sy kok gk ada sidik jarinya y..sy baru sadar gk ada sidik jarinya pas mo kredit barang trus syaratnya pake ktp/sim maswnya bilang sim ibu gk ada sidik jarinya takutnya palsu akhirnya sy nelpon biro jasanya datangin kantornya jg win2 solutionnya malah dia nyalahin samsat knp gk ngomong dulu pas dsna (yeehh orang sy baru tau kmren gara2 si mas nya ngomong anehhh…)sy d sruh buat baru alasannya sim c sy di anggap sim rusak n dsruh bayar pula…mohon bantuannya sy hrus bgmana makasih.
Joana@ solusinya memang harus buat baru lg kalo sprt itu,, tanpa sidik jari sim tidak berfungsi
Saya mau tanya sim saya mau habis trus alamat saya juga ganti kalo mengisi formulir pada kolom jenis permohonan dipilih yang mana ya perpanjangan atau kah mutasi?..
Terimakasih
Kalau pengalaman saya, formulir diisikan petugasnya(bukan calo), kita tinggal tes kesehatan dan foto saja Pengalaman Perpanjang SIM C
Untuk tes kesehatan nya apakah ada tes buta warna om??
Untuk sim bekasi apa bisa perpanjang di Gerai perpanjang sim daerah Jakarta ?
Saya baru perpanjang SIM beberapa hari lalu di Lippo Mall Puri, coba di cek di link sini:
http://kasejournal.blogspot.sg/2017/06/perpanjang-sim-di-jakarta-lippo-puri-juni-2017.html
Ada contoh pengisian formulir dan jadwal selama Ramadhan 2017..
Mantab infonya, ijin naruh jejak ya gan
Perumahan Syariah Surabaya, bebas RIBA, bebas DENDA, dan Bebas SITA
silahkan kilik link dibawah ini untuk info lebih lanjut
http://perumahansyariahsurabaya.com
Bagimana jika aim kita hilang tapi kita masih punya foto copynya apakah msh bw bisa di perpanjang ?
Terimakasih. Sangat manfaat artikel nya. Semoga kita sll menebar hal2 yg bermanfaat. Insyallah kebaikan akan DTG kpn saja kepada kita
Aamiin
Payah
Lama, 2 jam aja lom kelar foto
Ntar jadinya kapan tuh
saya kok perpanjangan kena 250rb..rincian tes kesehatan 25rb+tes psikotest 150rb+75rb biaya perpanjangan..saya bingung kok ada psikotest