Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak Populer
PELAT nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia cukup beragam. Sejumlah di antaranya barangkali tidak begitu populer. Begitu juga dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Maksudnya?
Mari kita tengok di sekitar kita. Kalau pelat nomor yang diawali abjad tunggal seperti A, B, atau D, sudah biasa. Coba perhatikan pelat nomor berkode huruf ganda seperti RI, CD, CC, CS, atau CN. Apa pula itu?
Kepolisian RI lewat Peraturan Kapolri (Perap) No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyebutkan ada beberapa jenis pelat nomor. Untuk kode huruf awal tunggal kita mengenal misalnya, A untuk wilayah Banten, A (Jakarta), D (Priangan Timur seperti Bandung), dan E (Cirebon). Paling yang nggak ada di antaranya adalah C. coba ingat-ingat, C kode untuk wilayah mana?
Nah, kode huruf awal ganda RI adalah kode khusus untuk pejabat pemerintah Republik Indonesia, yakni mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga utusan khusus presiden. Selengkapnya, silakan lihat daftar di bawah ini.
Lalu, kode huruf awal ganda CD adalah kode Korps Diplomatik, yakni untuk para duta besar dan staf kedutaan besar negara sahabat. Kode kendaraan itu berlaku untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi kedutaan. Pemakaian pelat nomor CD juga dibedakan antara yang berjenis kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Untuk huruf CC (Korps Konsulat) dan huruf CS (staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN). Sedangkan huruf CN ada dua makna, yakni untuk organisasi internasional di bawah PBB dan non PBB. Bedanya, untuk yang di bawah PBB urutannya; huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, dan huruf UN.
Daftar kode negara untuk pelat nomor CD bisa dilihat di bawah ini yah.
Nah, ada kode khusus lain, misalnya yang memakai kode huruf RFS di bagian belakang. Misal, B 1234 RFS. Kode khusus ini bukan dipakai oleh orang sembarangan. Biasanya dipakai oleh pejabat atau kalangan dinas pemerintahan, walau ada juga kalangan sipil atau masyarakat biasa yang memakainya. Untuk kelompok yang ini ada jalur tersendiri dengan cara membayar sejumlah uang tertentu. Kalau buat kantong orang seperti saya sih tergolong mahal.
Mau tahu seluk beluk pelat RFS dan sebagainya, silakan mampir kesini.
Lalu, apa yang dimaksud dengan STNK rahasia?
Kode ini diberikan untuk kendaraan bermotor dinas atau yang dipergunakan untuk tugas rahasia. Mereka mencakup Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Penyidik Polri, dan Petugas Jaksa atau Hakim.
Jenis kendaraan bermotor dinas yang dapat diberikan nomor registrasi STNK dan TNKB rahasia mencakup ; sedan, jeep, mini bus, dan sepeda motor, khusus untuk STNK Rahasia.
Oh ya, STNK rahasia berlaku satu tahun berbeda dengan STNK biasa yang berlaku satu tahun. (edo rusyanto)
Reblogged this on Suetoclub's Blog.