Kenali 7 Kecelakaan Yang Tidak Dijamin Asuransi Ini
TAHUKAH kita ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak dijamin Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) besutan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB)?
AKDP besutan ABB ada dua model, yakni untuk pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor. Keduanya dibanderol Rp 30 ribu untuk rentang lima tahun.
Bedanya, santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia Rp 2 juta (pesepeda motor). Dan, Rp 4 juta untuk pengemudi mobil.
Para pengendara umumnya memperoleh AKDP saat membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang setahun sekali.
Nah, berikut ini tujuh jenis kecelakaan yang tidak dijamin.
1. Ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri.
2. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas jalan.
3. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk/tidak waras.
4. Ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan swcara resmi maupun tidak.
5. Perang, huru-hara atau yang disamakan dengan itu.
6. Terkena reaksi inti Atom.
7. Mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.
Hal yang menarik adalah kecelakaan di jenis kedua, yakni tidak mematuhi peraturan lalu lintas jalan. Hampir bisa dibilang semua kecelakaan lalu lintas jalan diawali oleh pelanggaran. Misal, menerobos lampu pengatur lalu lintas. Atau, melabrak marka dan rambu jalan. Nah loh.
Artinya, hak pemegang kartu raib seketika saat dia melanggar aturan. Ironisnya, di sisi lain, pelanggar aturan itu juga dapat didudukkan sebagai pelaku kecelakaan. Dalam posisi itu amat memprihatinkan. Maklum, sang pelaku dapay dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Singkat kata, sudah jatuh, tertimpa tangga. (edo rusyanto)