Lanjut ke konten

Damai Itu Indah Kawan

16 Oktober 2012

MALAM itu kami berbincang agak serius. Maklum, kolega saya bercerita tentang anaknya yang ditabrak pemotor. Dia berniat meminta ganti rugi kepada sang penabrak.
“Cukup mengganti biaya operasi kaki anak saya yang Rp 11 juta,” ujar bro Wyno, kolega saya di Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.
Raut wajahnya serius. Kami berbincang soal apa solusi yang sebaiknya ditempuh. Oh ya, kolega saya bercerita, anaknya ditabrak saat berjalan kaki. Sang anak yang berusia 11 tahun hendak menyeberang, tiba-tiba ada pemotor yang melaju cukup kencang. Brakkk! Luka parah dikaki dan harus dioperasi.
“Sang pemotor mengaku anak saya menyeberang tiba-tiba, padahal, anak saya ketika melihat motor melaju kencang langsung berbalik arah kembali ketempat semula saat mau menyeberang,” sergah dia sambil membenarkan kacamatanya.
Upaya damai sebenarnya sudah ditempuh. Sang penabrak diminta tanggung jawabnya. Namun, saat diminta mengganti biaya berobat, sang penabrak enggan. “Dia cuma mau bantu Rp 5 juta,” katanya.
Upaya damai dimediasi petugas. Sayangnya, hingga Senin malam itu, tidak ada titik temu. Kolega saya berkukuh biaya operasi sang anak ditanggung penuh karena merasa sang anak posisinya menjadi korban. “Saya sempat mikir untuk mempidanakan saja sang penabrak biar jera,” tegas dia.
Saya jadi teringat Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya pasal 229 yang mengatur soal jenis-jenis kecelakaan. Ada kecelakaan ringan, sedang, dan berat.
Kategori ringan adalah kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Lalu, kecelakaan sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sedangkan, kecelakaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Nah, yang dimaksud dengan luka ringan adalah sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.
Sementara itu, luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban; jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, dan kehilangan salah satu pancaindra. Selain itu, menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, dan luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Kolega saya merasa bahwa kecelakaan anaknya masuk kategori luka berat. Dia mengaku bakal memproses kasus tersebut ke ranah pidana.
Dalam UU No 22/2009, khususnya pasal 310 ayat 3 disebutkan

pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Nah, soal pergantian uang akibat kecelakaan ternyata diatur dalam UU No 22/2009, khususnya di pasal 236. Dalam ayat satu pasal itu disebutkan, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Tapi, diayat dua ditegaskan, kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Tuh kan, pantesan ada yang bilang, damai itu indah kawan. (edo rusyanto)

15 Komentar leave one →
  1. 16 Oktober 2012 00:14

    iya jadi inget, dulu pas ngurus tabrakan adik, ama pak polisi juga disarankan damai. akhirnya damai dg syarat uang pengambilan motor ditanggung pihak satunya, hehehehe biaya pengobatan udah ditanggung ama jasa raharja kan?

  2. 16 Oktober 2012 00:20

    ohhhh baru tahu saya ada pasal-pasal perdamaian diluar pengadilan. Saya kira damai itu indah hanya slogan…. jadi wajar ya klo ditilang dengan cara damai, ada peraturannya….mancappp infonya

  3. wayan permalink
    16 Oktober 2012 09:19

    bukannya bisa ditanggung oleh jasa raharja. seperti ponakan juga ditabrak lari oleh mobil semua biaya ditanggung oleh jasa raharja sampai 10 jt

  4. kemane aje lo? permalink
    16 Oktober 2012 11:17

    mbah edo….gak bahas tentang BBN gratis neh,,,saya baru coba urus2 ternyata gak ribet kok……

  5. 16 Oktober 2012 11:18

    Tragis.
    Anak umur 11 tahun berarti SD kelas 5 ya? Masih kecil sekali, nyeberang sendirian? di zebra cross? Sayang juga kalau si anak begitu melihat motor kemudian kembali lagi ke tempat menyeberang. Semoga bukan model nyebrang ragu-ragu.

    Sebaiknya lihat dulu sampai situasi memungkinkan baru menyeberang….

    Kalau di luar disarankan anak baru boleh menyeberang di usia 10 tahun keatas, itupun umumnya di tempat penyeberangan.
    //=======================
    In general, children are not ready to cross a street alone until age 10. Ideally parents are a central figure in their children’s safety education. Parents have the best opportunities to effectively assess their individual child’s skills and teach safe behavior in the course of daily life so they should be encouraged to participate in their child’s safety education.
    //=======================
    Cepat sembuh!

  6. kong firman permalink
    16 Oktober 2012 11:59

    klo polisi lakalantas,eyang????
    Damai itu 50ribu… :mrgreen:

    Justkid*

  7. Knight permalink
    16 Oktober 2012 16:08

    Kereta Api dan Neolib

  8. 16 Oktober 2012 17:50

    damai memang selalu indah 🙂

  9. 17 Oktober 2012 08:42

    damai itu pakai duit…hehehe

    nitip jemuran basah mas,
    [share, renungan hidup]
    http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/10/16/hidup-itu-rangkaian-sebuah-masalah-menurutmu/

    terima kasih

  10. 10 Mei 2013 03:08

    berapa yang harus kita bayar untuk mengambil kendaraan akibat kecelakaan dikantor laka lantas mohon jawaban nya

Trackbacks

  1. Anak kecil lebih baik jangan dilepas sendirian di jalan « Blognya Arantan

Tinggalkan komentar