Lanjut ke konten

Selamat Datang Era Helm SNI

30 Maret 2010
tags: ,

foto:edo

APRIL 2010, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia wajib lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI). Lantas, apakah berarti semua pengendara sepeda motor wajib memakai helm berkode SNI 1811:2007?

Upaya negara melindungi warganya dari risiko kecelakaan di jalan patut diacungi jempol. Tidak main-main, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memaksa semua pengendara sepeda motor untuk memakai helm. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, helm yang wajib dipakai adalah produk yang telah lolos uji SNI.

Lazimnya sebuah perundangan, ganjaran bagi yang melanggar aturan itu juga sudah disiapkan. Tinggal pilih, mau denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan alias penjara maksimal satu bulan? Dari sisi teknis, kode SNI di helm juga diubah menjadi huruf timbul (embosh), bukan berupa stiker seperti ketentuan sebelumnya.

Sanksi itu sesungguhnya melemah jika dibandingkan UU No 14/1992 tentang LLAJ yang mengganjar pelanggar ketentuan soal helm dengan sanksi denda Rp 1 juta.

Lantas, kapan aturan soal sanksi itu diterapkan?

UU No 22/2009 yang merevisi UU No 14/1992, secara resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009. Namun, untuk implementasinya, masih menunggu peraturan pelaksananya, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepala kepolisian RI (Perkap).

Pemerintah berjanji, sebelum Juni 2010, PP untuk UU No 22/2009 sudah rampung. Artinya, implementasi aturan yang ada di dalam UU tersebut sudah siap dilaksanakan. Termasuk soal kewajiban memakai helm ber-SNI.

Di sisi lain, Fahmi Idris saat menjabat Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Aturan itu menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Namun, ketentuan yang semula berlaku mulai 25 Maret 2009, diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sekitar 100 perajin helm yang terhimpun dalam Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI). Mereka meminta waktu untuk menyesuaikan kemampuan teknologi. Maklum, SNI 1811:2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.

Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Perlindungan Industri

Mayoritas kecelakaan sepeda motor yang menimbulkan kematian dipicu oleh luka di kepala. Karena itu, menjadi absolut bagi para pengendara sepeda motor untuk memakai perlindungan kepala. Helm setidaknya bisa mereduksi sekitar 40% atas risiko mematikan bagi pengendara sepeda motor yang tertimpa musibah kecelakaan.

Rasanya sudah cukup 218 ribu korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan sepanjang 20 tahun terakhir. Dari jumlah itu, sekitar 60% nya adalah para pengendara sepeda motor.

Ironisnya, kesadaran dan pemahaman masyarakat kita terhadap kualitas helm masih amat minim. Kerap kita temui pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, atau memakai helm ala kadarnya. Sekadar melindungi dari panas dan debu. Atau, sekadar agar tidak ditilang polisi. Miris.

Belakangan, terutama menjelang pemberlakuan SNI wajib helm, pemerintah gencar mengkampanyekan pemakaian helm yang berkualitas. Kampanye itu bahkan melibatkan komunitas atau klub sepeda motor. Termasuk memberi iming-iming menukar helm tak standar SNI dengan helm SNI versi baru.

Pemberlakuan SNI di satu sisi memberi perlindungan kepada para produsen domestik. Kini, belasan produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) sudah mampu memproduksi sesuai SNI.

Perputaran bisnis helm di Tanah Air yang berkisar 10-15 juta unit per tahun, tentu merupakan lahan yang empuk bagi produsen asing. Dengan adanya ketentuan SNI wajib, seluruh helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia harus tunduk kepada peraturan tersebut. SNI menjadi salah satu instrumen dalam perdagangan global untuk memproteksi industri domestik.

Bagi konsumen, khususnya para pengendara sepeda motor, semakin tinggi standar kualitas helm, setidaknya bisa meningkatkan kenyamanan dalam berkendara. Sudah cukup 33 jiwa per ari yang tewas. Selamat datang era SNI wajib helm. (edo rusyanto)

26 Komentar leave one →
  1. 30 Maret 2010 00:34

    kok di daerah belum tampak sosialisinya sam sekali ya

    • 30 Maret 2010 21:32

      ungaran udah ada operasinya malahan pakde….yah terpaksa deh ane kejar2an…coz lebih mengutamakan safety daripada embos SNI…xixixixiixi :mrgreen:

  2. kilaubiru permalink
    30 Maret 2010 02:10

    usul, sosialisasi bisa dalam bentuk bagi2 helm sni…

    *ngarep :mrgreen:

  3. 30 Maret 2010 06:22

    aku punya gardio non emboss (tapi sudah SNI) ada empat biji.. apakah aku bisa pakai?

  4. 30 Maret 2010 07:39

    klo ga ada embosh or setiker SNInya berarti harus beli yg baru dong?
    apakah yg di helm pak pulisi itu ada embosh or setiker SNInya? yg ada bukannya tulisan POLISI gt?
    trus seperti tukang ojek or semacamnya gt, mending buat makan kan daripada beli helm berSNI yg harganya kisaran diatas 200ribuan(CMIIW) sedangkan helm dia masih bagus n layak pakai, bagaimanakah ini?

  5. 30 Maret 2010 08:19

    Helm standar emang kudu disosialisasikan lebih gencar lagi, masih banyak pengguna roda2 yang masih awam.

  6. 30 Maret 2010 10:22

    sosialisasi menjadi kunci untuk meluasnya informasi. aku lihat selama ini memang belum sedahsyat sosialisasi mengenai flu burung atau ayo ikut pemilu, hehehehe…
    setahu ku helm ber-sni embosh juga ada yg harganya di bawah rp 200 rb, persoalannya adalah bgm meningkatkan kesadaran para pengguna jalan untuk melindungi isi kepalanya yang lebih mahal ketimbang harga helm.
    trims all

    salam

  7. dhuwur permalink
    30 Maret 2010 10:52

    pernah denger katanya ada tukar tambah langsung helem lama dengan helem SNI,..???

  8. 30 Maret 2010 11:16

    Syarat Tukar Tambah Helm Ber-SNI:

    1) Kirimkan data anda:

    Nama:
    No. HP:
    Pekerjaan:
    Jenis Kelamin:

    Alamat:

    ke helmbersni@bsn.go.id
    sebelum pukul 12.00
    WIB pada tanggal 31 Maret 2010,
    berlaku untuk 500 orang pertama

    2)
    Bagi yang menerima SMS KONFIRMASI yang berisi “berhak trade-in” dapat
    membawa h…elm Anda yang belum bertanda SNI yang di embos ke Acara SNI
    Thon dan tukarkan dengan helm bertanda SNI yang di embos hanya membayar:
    Rp.65rb – Rp.75rb untuk helm BMC Sun City dan helm BMC Touring

    Pada
    Acara Penutupan SNI Thon:
    Pukul: 13.00 – 15.00 WIB

    • 30 Maret 2010 11:24

      makasih infonya bro dzumanji…ayo siapa yg mau-trade in? hehehehe

  9. Stevan permalink
    30 Maret 2010 14:27

    Wah, tertarik tukar tambah nih.. Acara SNI Thon itu dimana ya?

  10. 30 Maret 2010 21:34

    tp sayangnya helm yg ditukarkan ngk sebanding harganya dengan helm yg belum ber SNI….hmmm..jadi ragu nihh…

  11. 31 Maret 2010 15:11

    salah satu teman kita journalist media ternama di Jakarta, menggunakan helm half face, begitu kecelakaan, wajahnya lebam, mata bengkak dan empat gigi depan patah, sepertinya helm half face juga tidak aman untuk dipakai, tks bro atas informasinya, sekarang helm saya sudah SNI dan Full Face….

    Salam.
    HS

  12. 31 Maret 2010 19:59

    helm sni harganya berapa sih..??

  13. 31 Maret 2010 20:10

    setahu ku bervariasi, mulai dari rp 175 rb. coba dicek ke dewisartika or kebon jeruk. trims

  14. tablo permalink
    1 April 2010 06:21

    pak harus juga para aparat penegaknya,dikarenakan banyaknya oknum penegak hukumnya yang selalu mencari_cari kesalahan pengguna kendaraan?

  15. Radit FNC permalink
    1 April 2010 19:07

    bye-bye my AGV… bakalan jadi helm koleksi kamar aja ni…
    skrng harus nabung buat beli helm SNI….

  16. 2 April 2010 11:51

    Sbnernya g smua helm yg gak b’logo SNI tu lemah,,
    punya ku full face lupa merknya apa,g ada sni nya,aku p’nah jatuh 2x tu helm lebih kuat timbang helm tmen ku yg ada sni warna putih,dah pecah retak dia gara gara jatuh dr motor,

  17. farrel permalink
    3 April 2010 18:29

    IYa dung jangan kalah ma di negara lain.. singapur aja dah pake standar sendiri….
    btw lebih penting kepala kan dari pada helm….

  18. 6 April 2010 21:23

    sebenarnya soal helm ini saya setuju tapi ada tidaknya….setuju tentang undang undang wajib helm tapi tidak dengan wajib SNI…karena apa saya punya data…..begini di dunia ini hanya ada 2 badan yg menguji kelayakan helm…pertama di Amerika terkenal dengan DOT…dan di Eropa terkenal dengan SNELL…dan pengujian seluruh Helm teraman di dunia ini harus lulus di 2 lembaga ini…jika di bandingkan dng DOT dan SNELL..jelas uji SNI untuk keamanan sangat jauh…helm yg lulus di DOT dan SNELL itu
    1.Bahannya harus kuat tapi enteng
    2.Busa itu harus terdiri dari 4-5 yang melapisi gabus rangka helm
    3.ikatan berbentuk tali dan di simpul bukan berbentuk klip karena jika terjadi patah leher gampang di buka sedang klip terkadang rusak atau macet
    4.pada bagian kaca dan tali helm tercantum no seri dan letter seperti E4,E11 dll
    E4 itu berarti helm sudah dapat di pakai di lintasan balap sedang E11 helm hanya bisa di pakai touring dan harian..

    selain itu DOT dan SNELL mengujinya dengan berbagai cara mulai dari tabrakan sebenarnya sampai dengan di jatuhkan dari ketinggian 50 M lebih…

    jika di lihat dr semua uji coba jelas SNI kurang memadai dan hanya berlatar belakan ekonomi dan menjaga serbuan dr helm luar…

    kami punya data setiap pembelian motor baru pasti mendapat hadiah helm berlogo embosh SNI tapi begitu kami belah helm itu jauh dr kata aman…bagian dalam hanya di lindungi busa seperti steoform dan di lapisi sati busa tipis serta bahan hitam ….. dan setelah kami uji dengan menjatuhkanya dr atas sepeda motor ternyata helm tersebut retak…bagaimana bisa melindungi dr kecelakaan….saya harap pemerintah dan llaj lebih teliti dan melihat realita dalam membuat undang undang…jika ingin mengenakan pajak terhadap helm import ya bilang saja setelah bayar pajak di cap SNI toh tdk masalah…tapi jangan mengatas namakan keselamatan sudah terbukti kok helm berlogo SNI itu kalah jauh di banding helm berlogo DOT dan SNELL…

  19. 12 April 2010 15:10

    ribeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeet!!! ada aja ini itulah!!! kenapa ka gak dari dulu aja digembor2in!!!!kenapa baru sekarang digembor2in!!! kenapa kagak sejak dulu aja helm dikeluarin bareng2 ma motor baru keluar!!! klo sekarang cuma bikin nyesek aja!!! yg mampu mampu yg kagak kagak!!! kosong adalah isi isi adalah kosng!!!

Trackbacks

  1. April Mop, Ayo Pakai Helm SNI « bennythegreat.wordpress.com
  2. Peraturan Helm SNI, Tanggapan Orang Di Daerah « Learning To Life
  3. Helm SNI Seperti Apa? « kilaubiru™
  4. Jauh Dekat Pakai Helm « Edo Rusyanto's Traffic

Tinggalkan komentar