Lanjut ke konten

Ini Biaya Penerbitan SIM D

20 Januari 2018


INDONESIA mengenal surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan mobil. Khusus untuk sepeda motor, kita mengenal SIM C yang terdiri atas C, CI, dan CII.

Klasifikasi SIM bagi pesepeda motor mencakup SIM C, untuk pengendara motor hingga 250 cc. Lalu, SIM CI untuk rentang 251-500 cc dan SIM CII untuk pengendara motor di atas 500cc.

Nah, terkait sepeda motor, ternyata kita juga mengenail SIM D setara SIM C. Bedanya, SIM D berlaku untuk mengemudi kendarana bermotor khusus bagi penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Kendaraan dimaksud yang sering kita lihat adalah di bagian belakangnya memiliki dua roda dan satu roda di bagian depan sehingga total ada tiga roda.
Lantas, bagaimana mengajukan permohonan SIM D dan berapa biayanya?

Persyaratan untuk memperoleh SIM D setara SIM C, pengajuan SIM baru, ternyata sama dengan pengajuan SIM A dan SIM C itu sendiri. Oh ya, SIM A untuk pengemudi mobil. Misal, batas usia minimal pemohon SIM D adalah berusia 17 tahun.
Lalu, mengisi formulir pengajuan SIM. Selain itu, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sementara itu, bila ingin memperpanjang SIM D, selain persyaratan seperti di atas, juga harus dilampiri dengan SIM lama.
Tentu setelah melengkapi persyaratan administrasi tersebut pemohon harus mengikuti ujian SIM yang terdiri atas ujian teori, keterampilan mengemudi melalui simulator, dan praktik.

Dalam ujian teori materi yang diujikan meliputi pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup hak utama pengguna jalan. Lalu pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas, Selain itu, kedudukan hukum lalu lintas dan peringatan sinar dan bunyi.

Sementara itu, untuk ujian praktik bagi SIM D terdiri atas uji pengereman/keseimbangan dan uji slalom (zig zag). Lalu, uji reaksi rem menghindar.

“Saya waktu bikin SIM D bawa kendaraan (motor) sendiri. Tapi, sekarang sudah disediakan di Polrestabes Kota Bandung,” ujar Aden, seorang pemegang SIM D di Bandung, saat berbincang dengan saya via pesan tertulis baru-baru ini.
Nah, biaya untuk penerbitan SIM D baru sejak tahun 2016 adalah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp 30 ribu. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan biaya penerbitan SIM C baru yang Rp 100 ribu atau perpanjangan SIM C yang sebesar Rp 75 ribu.

Memang belum semua pesepeda motor dari kelompok penyandang disabilitas memiliki SIM D. Ada sejumlah alasan, selain belum sempat mengurus ada juga yang belum tahu cara mengurusnya. “Saya belum punya SIM D. Belum tahu ngurusnya kemana,” tutur Budi, kita sapa saja demikian, seorang penyandang disabilitas saat berbincang dengan saya di Jakarta, belum lama ini. (edo rusyanto)

Sumber literatur:
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

foto:
bisamandiri.com

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: