Lanjut ke konten

Aturan Lengkap Angkutan Online di Indonesia

10 April 2017

PEMERINTAH terus membenahi aturan mengenai angkutan berbasis jasa aplikasi atau kondang disebut angkutan online (angkol). Termutakhir, pemerintah melalui kementerian perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM 26 tahun 2017 itu merevisi PM 32 tahun 2016 tentang hal yang sama. PM hasil revisi itu ditetapkan berlaku 1 April 2017. Namun, ada sejumlah point yang tidak serta merta berlaku pada tanggal itu melainkan ada masa transisi, yakni dua dan tiga bulan. Pastinya, masa transisi habis pada 1 Juni 2017. Artinya, aturan berlaku mulai tanggal tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan angkol?

Merujuk PM 26 tahun 2017, angkol masuk dalam kategori angkutan sewa khusus dengan rumpun sebagai angkutan umum tidak dalam trayek. Defenisi angkutan sewa khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi. Lalu, wilayah operasinya di kawasan perkotaan. Sedangkan pemesanannya menggunakan jasa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Nah, aturan untuk jenis angkutan ini mencakup;

1. Pelayanan yang wajib dipenuhi, yaitu;
a. Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan.
b. Tidak terjadwal
c. Dari pintu ke pintu
d. Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa
e. Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi
f. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan tarif batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisis
g. Penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan
h. Pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi
i. Wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan

2. Kendaraan yang digunakan wajib memenuhi persyaratan;
a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 centimeter cubic
b. Kendaraaan yang dipergunakan meliputi:
1). Mobil Penumpang sedan yang memiliki tiga ruang dan/atau
2). Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki dua ruang
c. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiket yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang
e. Dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan
f. Dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa
g. Identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa khusus

Nah, dari sekian banyak aturan di dalam PM 26 tahun 2017 itu tidak semuanya otomatis berlaku pada 1 April 2017. Untuk yang berlaku mulai 1 April 2017, menurut laman kementerian perhubungan, terdiri atas (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan,

Lalu, untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sementara itu, untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan transisi selama tiga bulan untuk pemberlakuannya. (edo rusyanto)

One Comment leave one →
  1. Bang Uddin permalink
    10 April 2017 08:12

    Tanya perihal :
    c. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Mekanismenya bagaimana?

Tinggalkan komentar