Lanjut ke konten

94,4% Penjarah Busway adalah Sepeda Motor

20 Juni 2016

lalin jakarta padat_1

UPAYA sterilisasi jalur bus Trans Jakarta alias (busway) kini digencarkan para penegak hukum. Sterilnya busway akan memperlancar arus bus Trans Jakarta sehingga pengguna angkutan umum itu dapat lebih aman dan nyaman.

Selama lima hari sterilisasi busway di sejumlah titik di Jakarta memperlihatkan bahwa mayoritas penjarah busway adalah sepeda motor. Hal itu dapat terlihat dari data Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sepanjang 15 hingga 19 Juni 2016 penindakan busway dengan tilang dan teguran kendaraan yang melanggar sebanyak 1.643 unit, sepeda motor sebanyak 1.551 kendaraan,” jelas AKBP Budiyanto, kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam pesan tertulisnya, Minggu, 19 Juni 2016.

Artinya, pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor berkontribusi sekitar 94,4%. Selebihnya adalah mobil pribadi 52 (3,16%), angkutan umum 37 (2,25%), dan kendaraan barang 3 (0,18%).

Regulasi yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa kendaraan lain yang melintas di busway bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu. Atau, pidana penjara maksimal dua bulan. Sanksi itu untuk mengingatkan bahwa di jalan raya semua ada porsinya. Serta, tentu saja untuk melindungi pengguna jalan dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.

Apalagi, kecelakaan di busway juga terus terjadi termasuk kecelakaan yang dipicu oleh kondisi separator busway. Budiyanto pernah mengingatkan tentang pentingnya fungsi separator sehingga pemasangannyapun dari aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas.

Ada tiga yang masuk kategori tersebut, yang mencakup pertama, tidak ada tanda-tanda khusus/rambu-rambu yang jelas. Misal, mata kucing yang bisa memantulkan cahaya.

Kedua, standard separator masih bervariasi termasuk bahan maupun bentuknya.

Ketiga, luas / kapasitas jalan yang tidak sama sehingga berakibat pada penyempitan dan / atau botle neck.

“Situasi yang tergambarkan di atas berdampak pada sirkulasi / kelancaran arus lalu lintas bahkan dapat berakibat pada fatalitas laka lantas,” tegas Budiyanto.

Dalam catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada 2015, terjadi 27 kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu aspek separator busway. Akibat kecelakaan tersebut 32 orang menjadi korban yang 25% diantaranya meninggal dunia. Lalu, sekitar 53% menderita luka ringan dan 22% menderita luka berat. (edo rusyanto)

Tinggalkan komentar