Mulai Hari Ini, Ngebut di Tol Dibidik Speed Gun
HARI ini, Sabtu, 2 April 2016 Kepolisian Polda Metro Jaya mulai gunakan pengukur kecepatan (speed gun) untuk penindakan batas kecepatan. Penggunaan alat elektronika untuk penindakan pelanggaran baru pada jalan tertentu.
“Penindakan terhadap batas kecepatan menggunakan speed gun (kali ini) di jalan Tol Bandara (Soekarno-Hatta),” jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam pesan tertulisnya, Jumat, 1 April 2016 malam.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan kali ini digelar mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Budiyanto tak menyebutkan kapan waktu persis selesainya, bisa jadi hingga sore hari atau malam hari.
Pastinya, kata dia, hal yang melatar belakangi penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan antara lain adalah karena penyebab utama kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh batas kecepatan.
Lalu, katanya, dari pengamatan secara empiris kendaraan bermotor yang melewati jalan tol pada saat situasi normal/ tidak macet, cenderung melebihi batas kecepatan.
“Penggunaan speed gun ini juga untuk menekan atau menghilangkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kecepatan tinggi yang melebihi batas rambu-rambu,” tegasnya.
Oh ya, jelas Budiyanto, dasar hukum dari penindakan memakai speed gun mencakup Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya, tegas dia, pasal 272 yang menegaskan bahwa untuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan alat elektronika.
“Hasil dari elektronika dapat digunakan sebaga alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronika (ITE). Di dalam pasal 5, katanya, informasi elektronika,dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebaga alat bukti. “Alat bukti tersebut sebagai perluasan terhadap alat bukti yang sudah ada dalam Hukum Acara Pidana,” tegas Budiyanto.
Ok komandan. (edo rusyanto)
Jangan cuma yang ngebut melebihi batas kecepatan. Yang lelet dibawah kecepatan minimum sekalian ditindak juga.
setujuuuuu