Lanjut ke konten

Memakai Earphones Bisa Memecah Konsentrasi

12 September 2015

earphone bahaya viva

ADA sejumlah orang yang saya kenal ketika bersepeda motor gemar memakai earphones untuk mendengarkan musik. Sang pemakai berdalih bahwa sambil mendengarkan musik dirinya justeru merasa bisa tetap berkonsentrasi.

Sebaliknya, ada juga yang saya kenal tidak lagi memakai earphones setelah merasa tidak nyaman. Dia merasa terganggu karena rasa sakit di telinga. “Selain itu, saya jadi kurang bisa mendengar suara sekitar dengan lebih jelas,” ujar dia saat berbincang dengan saya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dua sudut pandang tentang pemakaian earphones atau pengeras suara yang ditaruh di telinga saat bersepeda motor merupakan hal lazim. Maksudnya, pro dan kontra adalah hal biasa. Bagaimana seorang pesepeda motor bersikap adalah pilihan masing-masing.

Dalam sudut pandang komunitas Kopdar Pengicau (Kopcau) pemakaian earphones saat bersepeda dianggap bisa mengganggu konsentrasi. Padahal sang pemakai earphones wajib berkonsentrasi saat bersepeda motor. “Saya udah nggak pake earphones lagi karena kalah sama suara knalpot,” ujar Oddie, salah satu anggota Kopcau, dalam perbincangan di grup WA Kopcau, Jumat, 10 September 2015.

Bahkan, anggota Kopcau yang lain, Yudi mengaku sudah lima tahun terakhir tidak lagi memakai earphones. “Kalau saya sekarang pakai earphones kalau sedang naik ojek atau angkutan umum,” papar Neng Nda, anggota Kopcau yang lainnya.

Sudut pandang Kopcau tentang pemakaian earphones yang bisa mengganggu konsentrasi dituangkan dalam poster digital ke-42 yang diluncurkan di Jakarta, Jumat, 10 September 2015. Poster digital yang didesain Bayu itu menggambarkan cuplikan berita kasus kecelakaan yang diduga dipicu pengendara tidak berkonsentrasi karena memakai earphones. Desain poster itu diperkuat dengan tulisan ‘Earphones Bisa Memecah Konsentrasi.’

Pada bagian bawah poster dicantumkan cuplikan tentang aturan kewajiban bagi pengendara untuk selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Aturan itu dicukil dari UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Simak saja pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Poster 42_earphones

Lazimnya sebuah aturan, seabrek sanksi sudah menanti. Coba saja lihat pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Oh ya, Kopdar Pengicau didirikan di Jakarta pada 23 Desember 2012. Awalanya, komunitas ini beranggotakan para admin twitter dari komunitas atau klub sepeda motor di Jabodetabek. Kini, setiap individu bisa menjadi anggota komunitas itu asal memiliki kepedulian pada masalah keselamatan jalan.

Dalam kopdar yang digelar dua minggu sekali pada Jumat malam, Kopdar Pengicau menelorkan satu poster digital yang berisi pesan kampanye keselamatan jalan. Poster digital itu disebar lewat @kopdarpengicau dan akun para anggotanya. Selain itu, disebar juga lewat media sosial lainnya seperti facebook, path, dan makro blogging. (edo rusyanto)

One Comment leave one →
  1. SanjiSuke permalink
    12 September 2015 11:14

    kalo ane pake irpon utk panduan gps android belok kiri belok kanan.. soalx ga pasang gps holder… cm mengandalkan suara aja, hapenya dimasukin tas..

Tinggalkan Balasan ke SanjiSuke Batalkan balasan