Terpaksa Menolak Tawaran Asuransi Motor
DILEMATIS. Kira-kira itu perasaan yang sedang menghantui diri Syahtrini, kita sapa saja begitu. Perempuan profesional yang berkantor di Jakarta itu seperti terombang-ambing.
“Tapi keputusan sudah diambil. Saya menolak tawaran asuransi sepeda motor untuk keponakan saya,” papar dia suatu ketika saat berbincang dengan saya di Jakarta.
“Memangnya kenapa ditolak?” tanya saya.
“Begini pak Edo, saya ditawari asuransi motor buat menjaga kalau sewaktu-waktu motor keponakan saya hilang. Saya tolak karena keponakan saya baru kelas satu SMA,” sergahnya.
Dia menambahkan, sang keponakan belum punya surat izin mengemudi (SIM) C sebagai syarat pengendara sepeda motor. Pilihan mengizinkan sang keponakan yang masih di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor memang bukan persoalan mudah. Dia merasa berat mengizinkan sang keponakan mengingat yang membeli sepeda motor adalah saudaranya. “Jadi, saya khawatir sekalipun diasuransikan akan percuma karena keponakan saya belum punya SIM,” tutur dia seraya menghela nafas.
Barangkali dia pernah mendengar tentang kasus yang dialami kolega saya, sebut saja Asto. Dia kehilangan sepeda motor dan asuransinya tidak dapat dicairkan. Saat kehilangan sepeda motor dikendarai oleh sang anak yang baru berusia 15 tahun. Pihak asuransi menolak.
Dilema yang dihadapi Syahtrini memang tidak sedikit. Bagaimana tidak, di tengah kebutuhan alat transportasi untuk ke sekolah, hanya sepeda motor yang dianggap mangkus dan sangkil. Angkutan umum yang ada dianggap lebih boros waktu dan biaya. Belum lagi soal ketepatan waktu karena harus saling berebut. “Pernah keponakan saya bawa sepeda ke sekolahnya, walah dia nggak tahan oleh ejekan dari teman-temannya yang bilang hari gini masih bawa sepeda,” tambah dia.
Harapan masyarakat atas ketersediaan angkutan umum yang mampu mengakomodasi kebutuhan transportasi belum sepenuhnya didapat. Ketika situasi memaksa, aturan yang ada pun terpaksa dilanggar. Aturan yang berlaku saat ini mewajibkan pesepeda motor memiliki SIM C. Padahal, syarat usia bagi penerima SIM tersebut minimal adalah 17 tahun.
Pemerintah daerah harus mampu merespons kebutuhan warganya. Kewajiban negara menyediakan angkutan umum massal harus dipenuhi. Kondisi saat ini masyarakat mencari jalan keluar sendiri. Ironis.
Oh ya, kebetulan Syahtrini tinggal di Tangerang Selatan. Kota yang saat ini sedang sibuk memasuki pemilihan kepala daerah (pilkada) itu semoga mendengar suara warganya. Jangan sibuk meraih kekuasaan tapi abai pada kebutuhan warga. Semoga. (edo rusyanto)