Pengadilan Militer Memvonis Tentara Pelaku Kecelakaan
PERSOALAN kecelakaan lalu lintas jalan menjadi hal serius di Indonesia. Setiap hari, Indonesia kehilangan 70-an anak bangsa akibat kecelakaan di jalan raya. Karena itu, perhatian para penegak hukum tampaknya cukup tergolong serius termasuk kalangan Pengadilan Militer.
Pengalaman seorang tentara, kita sebut saja, Budhiansah ini bisa memberi pelajaran bagi kita semua bahwa kecelakaan adalah persoalan serius. Kecelakaan bisa merembet ke masalah hukum. Kecelakaan berdampak luas. Dan, tidak ada pengendara yang secara sukarela ingin terlibat kecelakaan apalagi sampai masuk penjara.
Di Pengadilan Militer disebutkan bahwa kecelakaan yang melibatkan Budhiansah terjadi ketika yang bersangkutan sedang bersepeda motor. Dalam satu kesempatan, pria muda itu mendahului kendaraan yang ada di depannya, namun terlalu ke kanan sehingga melibas as jalan. Pada saat bersamaan muncul sepeda motor lain yang ditumpangi dua orang. Satu pengendara, satu penumpang.
Kecelakaan pun tak bisa dihindari. Budhiansah menabrak pengendara yang datang dari arah berlawanan. Perempuan pengendara yang ia tabrak menderita luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Budhiansah juga menderita luka.
Selang setahun setelah kejadian, pria muda itu dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara setahun dua bulan. Budhiansah dibidik dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, Pengadilan Militer Tinggi akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Militer bahwa terdakwa divonis enam bulan penjara.
Oh ya, pasal 310 ayat 4 menyebutkan bahwa pengemudi yang lalai kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bakal diganjar penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tidak ada pengguna jalan yang ingin terlibat kecelakaan apalagi sampai menjadi pelaku dan berujung di balik penjara. Pembelajaran yang amat berharga dari kasus ini adalah bagaimana setiap pengguna jalan, terlebih pesepeda motor, jangan ceroboh ketika hendak mendahului. Untuk mendahului butuh kepastian. Amati situasi arus kendaraan dari arah depan dengan seksama, lalu memberi isyarat bunyi atau cahaya sebagai pertanda. Jangan lupa, mendahului jangan sampai melibas marka jalan berupa garis putih memanjang tidak putus-putus.
Buat kita para pengendara, ini hal-hal yang pantang dilakukan saat mendahului.
Dapat ditebak bahwa kecelakaan pada saat mendahuli akan menimbulkan tabrak depan dengan depan. Maksudnya, bagian depan kendaraan dengan bagian depan kendaraan lainnya. Pada 2014, khususnya sepanjang semester pertama, kasus tabrak depan dengan depan merupakan kasus kecelakaan tertinggi. Kontribusi kasus ini, seperti dikutip dari data Korlantas Polri, mencapai sekitar 24% dari sembilan jenis kecelakaan di jalan.
Oh ya, dalam kasus tentara di atas, kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan tidak menyalakan lampu utama. Kecelakaan terjadi pada pagi hari yang cerah. (edo rusyanto)
Kemajuan, bila perlu setiap penilangan oleh polri dilimpahin ke sana