Lanjut ke konten

Begini Bedanya SIM 2012 dengan SIM 2015

16 Maret 2015

sim c keluaran 2012

PETANG itu wajah Emanuel cerah. Dia sumringah karena sudah punya surat izin mengemudi (SIM) C. Lisensi itu sudah mengizinkan dia untuk wira-wiri menunggang sepeda motor untuk aktifitas sehari-hari.

“Saya bayar totalnya sekitar Rp 150 ribu. Saya ngurus sendiri ke Samsat di Daan Mogot, Jakarta Barat,” kata dia saat berbincang dengan saya di Jakarta, baru-baru ini.

Dia bercerita, ngurus SIM sendiri cukup menyita waktu. Emanuel berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB dengan perkiraan perjalanan sekitar satu jam dia tiba di kantor Samsat sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mengikuti serangkaian proses pembuatan SIM, akhirnya pada sekitar pukul 15.00 WIB dia sudah mengantongi lisensis mengemudi tersebut. “Orang yang ngurus SIM banyak sekali. Antre panjang,” paparnya sambil menunjukan SIM barunya itu.

Setelah melihat-lihat wujud SIM tersebut, SIM keluaran tahun 2015 memiliki perbedaan dengan SIM keluaran tahun 2012 yang saya miliki. Ini dia bedanya.

SIM keluaran tahun 2012 di bagian belakangnya hanya mencantumkan tiga ketentuan pidana. Sedangkan SIM keluaran tahun 2015 mencantumkan lima ketentuan pidana. Apa saja itu?

SIM keluaran 2012:

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) (pasal 281 UU No 22 tahun 2009).

2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf (b) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat 2 UU No 22 tahun 2009).

3. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (Pasal 314 UU No 22 tahun 2009).

SIM keluaran 2015:

Untuk SIM keluaran tahun 2015, selain tiga ketentuan pidana di atas, juga ditambahi dengan dua ketentuan lain, yakni.

sim c keluaran 2015
4. Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regindent Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

5. Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Oh ya, di SIM keluaran tahun 2015 juga terdapat tanda berwarna oranye di sudut kiri atas bagian belakang kartu SIM. Sedangkan keluaran tahun 2012 tanda itu tidak ada.

Setelah melihat perbedaan ketentuan pidana tersebut lalu muncul pertanyaan, “Apa yang dimaksud dengan bobot nilai 12 dan 18 itu?”

Pertanyaan lain yang muncul, “Bagaimana mekanisme pencabutan SIM sementara dan pencabutan SIM selamanya?”

Untuk menjawab pertanyaan itu jadilah saya membolak-balik UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, tentu saja melototin tiap pasal di Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Seperti apa detailnya, nanti saya tuangkan dalam artikel selanjutnya. Sabar yah.

Pastinya, sekarang ini saya belum pernah mendengar ada teman atau kolega yang kena sanksi pencabutan SIM sementara, apalagi pencabutan selamanya. Saya juga belum pernah melihat penandaan di SIM bagi mereka yang melanggar aturan di jalan. Bahkan, belum pernah mendengar ada yang kena sanksi maksimal Rp 1 juta karena mengemudi tidak memiliki SIM atau denda Rp 250 ribu karena tidak mampu menunjukkan SIM ketika mengemudi.

Ada yang pernah tahu?

Ngomong-ngomong, kata anak saya yang kelas lima es de, mendingan juga nggak melanggar aturan lalu lintas di jalan. Iya deh, setuju. (edo rusyanto)

Iklan
3 Komentar leave one →
  1. Anwal permalink
    16 Maret 2015 19:49

    Ahh Engga ko min. SIM C model 2015 itu mah udah mala min. ane aja bikin 2014 udah yang 5 Pasal.

  2. 18 Maret 2015 19:54

    Reblogged this on Suetoclub's Blog.

  3. Rashzee permalink
    23 Maret 2015 12:57

    Sekedar berbagi saja tentang biaya perpanjangan SIM A maupun C, berdasarkan dari Web TMC Polda : Sim. A Rp. 80.000, pada tgl. 06 Maret 2015 lalu saya perpanjangan SIM. A di Mobil SAMSAT yang stay di area Dealer HONDA Dewi Sartika Jakarta Selatan depan RS Budi Asih. Setelah menunggu waktu dari pukul 09.00 – 12.00 akhirnya saya dipanggil, setelah proses, petugas menyebutkan angka yang fantastis yaitu Rp. 140.000 berbeda dengan yang dicantumkan di media TMC Polda dan saya keluar dari mobil ditambah biaya Rp 10.000 untuk laminanting yang tipis..Bukan masalah biaya yang saya keluarkan, jika itu RESMI TIDAK MASALAH DAN MASUK KE KAS NEGARA ITU SAH.. tapi sepertinya itu adalah UANG SILUMAN. Bayangkan jika Rp. 140.000 x 50 lembar sim x 26 Hari = Rp. 182.000.000/sbulan. Apakah pihak DISPENDA tahu hal ini ?? Dan ini juga saya alami ketika urus SIM. C, saya tidak tahu dengan rekan’s lain. Mungkin ada yang mau up..dan sangat disayangkan saya tidak diberikan berupa tanda terima uang tersebut. Ohhh MY GOD…

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: