Hijaber Tetap Cantik kok Pake Helm
TREN muslimah memakai jilbab terus meluas. Kita dengan mudah menjumpainya di mana-mana. Di kampus, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga di jalan raya. Para hijaber tampil mempesona dan aura kecantikannya tetap memancar.
Di sisi lain, tak jarang kita menjumpai muslimah berhijab yang wira-wiri bersepeda motor tanpa memakai helm pelindung kepala. Entah apa alasan para hijaber itu tak melindungi kepalanya dari risiko benturan jika terjebak insiden di jalan.
“Pake helm penting dan gak masalah kok sekalipun memakai jilbab,” ujar Citra Ayu Lestari, perempuan pesepeda motor saat berbincang dengan saya, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Perempuan penunggang sepeda motor Yamaha Vixion ini mengaku tetap nyaman memakai helm. Tapi, katanya, terpenting adalah bagaimana hijaber ikhtiar melindungi kepalanya jika kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, Dessy, hijaber yang juga menunggang sepeda motor mengaku bahwa kenyamanan berhijab tak terganggu sekalipun memakai helm saat bersepeda motor. “Buat aku sih sama aja, kenyamanan nggak berkurang saat memakai helm,” sergahnya, Sabtu sore.
Dia wanti-wanti, buat hijaber yang naik motor gunakan helm dengan baik dan benar. Karena banyak hijaber yang memakai helm cuma asal nempel di kepala. Selain itu, hindari pemakaian jepit rambut saat menggunakan helm karena tekanan dari helm ke jepit rambut bikin peredaran darah di kepala gak lancar. Ini salah satu yang bisa bikin ggak nyaman. “Bagi saya, pake helm saat naik motor karena kebutuhan untuk keselamatan diri,” papar Dessy yang menunggang sepeda motor skutik.
Hal senada dilontarkan oleh Citra yang doyan touring naik sepeda motor. Menurut dia, memakai helm adalah wajib baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Helm sangat bermanfaat untuk mengurangi fatalitas saat terjadi benturan dengan benda keras jika terjadi kecelakaan.
Memakai helm membuat Citra merasa aman dan nyaman kemanapun bepergian dengan sepeda motor. “Saran saya buat hijabers, gunakanlah helm saat berkendara, gunakan hijab yang simple aja biar ggak terlalu ribet kalo pake helm. Yakin deh dengan pakai helm, gak akan mengurangi kecantikan kita girls,” saran Citra.
Luka Kepala
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa luka di kepala dan cedera leher merupakan penyebab utama dari kecacatan dan kematian pesepeda motor ketika terjebak dalam kecelakaan di jalan. Di Eropa, cedera kepala berkontribusi sekitar75% terhadap kematian para pesepeda motor. Sedangkan di negara-negara tertinggal dan berkembang, diperkirakan hingga 88%.
Ya. Helm bagi pesepeda motor bermanfaat untuk mengurangi risiko saat bersepeda motor. Menurut WHO, memakai helm standard dengan kualitas baik bisa mengurangi risiko kematian sebesar 40%. Selain itu, bisa mereduksi risiko cedera serius lebih dari 70%.
WHO dalam laporannya yang bertajuk ‘Global Status Report on Road Safety 2013’ juga mengatakan, setidaknya sebanyak 90 negara yang mencakup 77% populasi dunia, memiliki regulasi terkait helm bagi pemotor, termasuk bagi para pebalap. Salah satunya adalah Indonesia.
Negara kita mengatur soal helm dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU sebelumnya, yakni UU No 14 tahun 1992 tentang LLAJ, soal helm juga sudah diatur. Bedanya, jika dalam UU tahun 1992 sanksi denda bagi pemotor yang tidak memakai helm didenda Rp 1 juta, kini dalam UU 22/2009 denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.
Bedanya yang lain adalah, UU 22/2009 mewajibkan pengendara dan penumpang sama-sama pakai helm dengan standar nasional Indonesia (SNI). Helm yang dimaksud memiliki dua jenis, yakni pertama helm menutup seluruh wajah (full face). Jenis kedua adalah helm yang bagian mukanya terbuka (open face).
Nah, sekalipun ada aturan dengan sanksi cukup berat, dendanya gede loh, tetap saja ada yang tidak memakai helm. Ada beberapa alasan yang saya temui. Mulai dari alasan tidak punya helm, hanya bermotor jarak dekat, hingga tidak ada yang menilang.
Pelanggaran masih terjadi. Bahkan, pada 2011 kasus pelanggaran soal helm melonjak 58,8% dibandingkan 2010.
Citra di atas motor (foto koleksi Citra)
Tahun 2011, polisi menindak sekitar 1.300-an kasus setiap harinya. Pelanggaran mengenai helm saat bersepeda motor menjadi jenis pelanggaran keempat terbesar yang dilakukan para pemotor di Indonesia.
Yuk memakai helm, sebagai salah satu ikhtiar mengurangi fatalitas yang lebih buruk ketika terjebak insiden di jalan. (edo rusyanto)
setujuh mbah 😀
ok mas irfan, apa kabar?
baik banget mbah, sebaik e…. tika 😀
btw masuk blognya mbah edo aku kok susah yak,, mau komen juga susah, apa jaringanku saja yang lagi error 😀
memang selektif mas, berjaga-jaga UU ITE. salam, terus semangat menulis.
dulu mau ada agenda seminar UU ITE di blog, namun sampai sekarang cuma sebatas wacana suhu, padahal sebagai blogger nampaknya pentng lho uu itu
eyang, salam buat Citra ya 😀
siiiaapp, segera disampaikan.
Hahaha baca link ternyata udah tidak sendiri lagi 😀 tp ga papa, salam kan bagus
silaturrahim boleh dong 🙂
salut
http://orongorong.com/
salam kenal
biar tidak ribet sebaiknya pakai jilbab yg simple & tipis aja..
jangan dimodel macem2..
sering lihat ada yg pakai jilbab tinggi pas pakai helm cuma nempel aja..