Lanjut ke konten

Lewat TVOne Goyang Lubang Jakarta

7 Februari 2014

tvone jalan pesing

LUMAYAN juga perjalanan bersepeda motor pagi ini, Jumat (7/2/2014). Jarak tempuh sekitar 34 kilometer menghabiskan waktu dua jam lebih. Catatan ‘My Track’ memperlihatkan, kecepatan rata-rata perjalanan Cibubur, Jakarta Timur ke Pesing, Jakarta Barat itu sebesar 15 kilometer per jam.

Ventin Oktaviani menyapa ramah. Sambil salaman perkenalan, senyum sang presenter TV One itu mengembang. Menyegarkan pagi yang baru saja dilalui dengan penuh kemacetan lalu lintas jalan. “Hai mas, eh aku panggil abang aja kali yah,” sapa Ventin, Jumat (7/2/2014) pagi.

Dia menjelaskan bahwa beberapa menit lagi kami akan siaran langsung dari lokasi. Tema soal ‘Jalan Rusak dan Keselamatan Pengguna Jalan’ menjadi sajian wawancara langsung dari sisi jalan berlubang raksasa di kawasan Pesing pagi itu.

Kami berdiri di atas trotoar jalan, bro Nunu, kameramen TVOne meminta kami berdiri dengan latar belakang jalan rusak bak kubangan kerbau. Ternyata, kami pun dapat bonus maraknya para penunggang kuda besi yang merangsek trotoar tersebut. “Kok gak ada petugas yang mengatur agar lalu lintas tertib yah?” Tanya Ventin sebelum on air terkait meruyaknya penjarahan trotoar disitu.

Presenter muda itu membuka wawancara langsung dengan memaparkan situasi jalan raya Pesing yang semrawut. Lubang raksasa menganga dan membuat bus besar sekalipun bergoyang terendam di air berwarna coklat keruh. Kendaraan kecil, seperti minibus dan sepeda motor praktis kesulitan melintas. Di kiri dan kanan lubang, permukaan aspal mengelupas, membentuk banyak lubang-lubang kecil, di tambah gelombang jalan yang bak punggung onta. Persis di atas jalan membentang jalan layang. Lokasi persis kami di depan ruko dengan lajur mengarah ke perempatan Grogol, Jakarta Barat.

“Apa yang mesti dilakukan pesepeda motor saat menghadapi jalan berlubang seperti kita lihat disini bang Edo?” Tanya Ventin.

Saya bawa alur tanya jawab dengan melihat fakta yang ada selama ini di Indonesia. Fakta yang disodorkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyebutkan bahwa pada 2013, kecelakaan yang dipicu faktor jalan mencapai sekitar 8%. Tahun itu, tiap hari rata-rata ada 270-an kecelakaan lalu lintas jalan dengan merenggut rata-rata 70-an jiwa per hari. Salah satu aspek di dalam faktor jalan adalah jalan berlubang yang menjadi kontributor kedua terbesar, yakni empat kasus kecelakaan per hari.

Soal bagaimana penunggang kuda besi menghadapi jalan rusak atau berlubang, langkah yang pertama adalah memperlambat laju kendaraan. Tentu, tidak mengerem mendadak. Bila tak bisa dihindari, lalui jalan dengan perlahan dengan sedikit mengangkat pantat dan berupaya jangan sampai pegangan terlepas dari setang. Bila hendak menghindari lubang, sebisa mungkin tidak mendadak dan melihat situasi sekitar dengan melihat kaca spion plus menoleh sesaat untuk memastikan pergerakan kendaraan lain yang bisa menghantam dari belakang.

tvone edo jalan rusak 2014

Berbicara teknis keselamatan bersepeda motor di dalam waktu beberapa menit terasa kurang afdol. Karena itu, penekanan bagi pengendara yang hendak melintasi jalan rusak atau berlubang, perlu membekali diri dengan kewaspadaan yang berlipat. Pandangan disebarkan seluas mungkin untuk mendeteksi kehadiran lubang di jalan sehingga tidak perlu melakukan pengereman mendadak atau menghindari lubang secara tiba-tiba yang bisa membuka tabrak belakang.

Wawancara siaran langsung kali ini dibagi dalam dua sessi. Usai jeda pariwara, perbincangan pun dilanjutkan. Saya memilih dengan mengawinkan materi perbincangan dengan topik bagaimana tanggung jawab negara terhadap warganya di jalan raya.

Terkait infrastruktur jalan, negara lewat instrumennya seperti kementerian pekerjaan umum dan pemerintah daerah lewat dinas pekerjaan umum, wajib memberi rasa aman bagi para pengguna jalan. Jalan yang rusak harus segera diperbaiki, setidaknya diberi tanda terlebih dahulu bahwa ada kerusakan di jalan yang bersangkutan. Maklum, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan hal itu secara lugas. Bahkan, sekaligus ada ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan yang melalaikan tugasnya.

Pasal 24 Undang Undang itu bilang (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu pada ayat dua (2), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Semestinya, jika ada kondisi jalan yang rusak segera diperbaiki. Jika tidak, seperti tertuang di pasal 273, para penyelenggara jalan siap-siap dituntut para korban kecelakaan.

Ini substansinya. Ayat satu (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Lalu pada ayat dua (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada ayat tiga (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Nah, pada ayat empat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Wawancara langsung berdurasi sekitar 10 menit itu pun rampung. Situasi jalan masih padat dengan arus kendaraan yang berjuang melintasi lubang raksasa disitu. Sebagian lainnya, yakni para penunggang kuda besi masih asyik melibas trotoar sebagai jalan pintas. Venti menyalami saya lagi sebagai ucapan terimakasih. Saya bergegas ke kantor, dia mengganti baju dengan kemeja merah warna khas jurnalis TVOne. (edo rusyanto)

3 Komentar leave one →
  1. 7 Februari 2014 16:17

    kecelakaan yang di picu jalan hanya 8% ? kok sedikit sekali ya?

    4 Valve vs 2 Valve, Motor saya 2 valve kok kencang? :mrgreen:

    4 Valve vs 2 Valve (Part 3): Motor Saya Cuma 2 Valve Kok kencang?

  2. 7 Februari 2014 16:39

    lanjutkan mbah

  3. sispacymerah permalink
    8 Februari 2014 03:05

    Betul tuh eyang edo, di pancoran juga ada lobang dalam sekali jalur kanan, 3 minggu yang lalu saya korban di lobang tsb. Mohob ketegasan dari pihak yg berwajib agar tidak makan korban lagi.

    Kata warga sekitar sih pas pergantian tahun kmrn 2013-2014 ada 1 org korban meninggal dunia gara menghantam lobang tsb dan ridernya terpental..

    Semoga tidaj ada lagi korban…

    Salam keselamatan
    #TertibItuEnak

Tinggalkan Balasan ke sispacymerah Batalkan balasan