Lanjut ke konten

Lawan Arus Masih Meruyak

19 Desember 2012

lawan arus di cakung jaktim

JALAN pintas masih menjadi pilihan. Termasuk di jalan raya. Beragam latar belakangnya. Hal paling banyak yang dijadikan alasan, ingin cepat mencapai tujuan.

Pemandangan kendaraan melawan arus menjadi sajian sehari-hari di Jakarta. Mereka berasal dari berbagai jenis kendaraan. Mulai dari kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil penumpang, mobil angkutan barang, hingga angkutan penumpang umum.

Salah satu sudut yang menyodorkan pemandangan lawan arus adalah di Jl Raya Bekasi. Persisnya setelah pertigaan jalan tol Cakung. Jalur yang mengarah ke Jakarta.

Kendaraan yang mengarah ke Jakarta mengular. Stagnan. Mereka yang tak sabar lalu mencari jalan pintas, melawan arus.

Tak hanya sepeda motor. Aksi melawan arus juga diwarnai oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum. Mereka tergesa-gesa.

Pemandangan Jumat (14/12/2012) pagi, menjadi salah satu sudut karut marut lalu lintas jalan Jakarta. Ibu Kota Republik Indonesia itu, memiliki belasan juta kendaraan. Sepeda motor masih dominan, tak kurang dari 9,8 juta unit.

Di sisi lain, infrastruktur jalan yang ada seakan tak mampu menampung jumlah kendaraan. Terutama saat jam sibuk, seperti pagi dan sore hari. Antrean kendaraan bakal tumpah ruah. Disaat itulah aksi melawan arus bakal meruyak.

Melawan arus kendaraan sejatinya tak menyelesaikan masalah antrean yang ada. Tidak jarang justeru menimbulkan penumpukan lain di sisi kanan jalan. Bahkan, saya pernah melihat, ada mobil yang tak mau memberi jalan bagi para pelawan arus. Akibatnya, muncul penyumbatan baru. Macet.

Emosi tak terkendali bisa memengaruhi konsentrasi. Ujungnya, tak tertutup kemungkinan terjadi benturan adu kambing. Lantaran pengemudi kendaraan di jalur yang benar boleh jadi terkejut oleh kehadiran para pelawan arus. Dia tak menduga ada sang pelawan arus. Brak!

Regulasi yang ada di negara kita sebenarnya sudah mengatur soal ini. Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, para pelawan arus bakal diganjar sanksi denda atau pidana kurungan. Pada pasal 287 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tapi, sejauhmana sanksi itu dikenakan kepada para pelanggar aturan? Silakan rasakan sendiri. Karena itu, sebagai pengguna jalan, saya butuh petugas yang tegas, konsisten, transparan, kredibel, dan tak pandang bulu.

Maklum, tiap hari, sedikitnya dua puluhan kasus kecelakaan lalu lintas jalan di Jakarta. Tiga nyawa hilang setiap hari.

Kehadiran petugas yang tegas, boleh jadi punya andil besar mengerem volume dan fatalitas kecelakaan. Kata petugas, kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan di jalan. Nah, petugas yang tegas biasanya bisa bikin pelanggaran berkurang. (edo rusyanto)

7 Komentar leave one →
  1. geraltofrivia permalink
    19 Desember 2012 02:33

    seperti sudah jadi budaya, tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, bahkan aparat juga sering melakukan.
    saya sendiri melihat dengan mata kepala : di samping flyover Slipi Jaya, polisi lawan arah, di lampu merah Mega Kuningan mengarah ke Adaro building, seorang polisi nerobos lamer, di lampu merah perempatan Mampang, seorang polisi berhenti jauh didepan garis putih, tidak lama kemudian putar balik, padahal disitu ada tanda dilarang putar balik.
    sepertinya semua elemen masyarakat sudah berasimilasi dengan kebiasaan buruk ini yang jadi “budaya” kehidupan sehari2.

  2. 19 Desember 2012 04:53

    Ngeri juga ya

  3. rusmanjay permalink
    19 Desember 2012 05:49

    parah

  4. 19 Desember 2012 07:34

    pak pol nya aja itu seperti pepatah om…..kuman diujung lautan tampak (duit dalam dompet xixixii)…….gajah dipelupuk mata tak tampak……

  5. 19 Desember 2012 08:13

    engggg.. imho, infrastrukturnya emang udah gak sanggup lagi nampung kendaraan pas jam berangkat/pulang kantor. Kalo gak ada polisi jagain saya juga kadang ngelawan arus di joglo. walau kadang kalo lagi waras, ngambil rute alternatif liwat jalan kampung…

  6. 19 Desember 2012 21:58

    coba motor n mobil murah jangan dikasi kreditan.. pasti ga akan sesemrawut sekarang… kalo orang kaya n orang miskin sama2 punya kendaraan pribadi,, siapa yang mau ngisi kendaraan umum.. hihi..

  7. cerd permalink
    20 Desember 2012 14:17

    maaf diluar topik mbah Edo… nih link safety riding ceramah singkat ustadz tentang helm

    tokoh2 agama mempunyai andil dlm safety riding ini

Tinggalkan Balasan ke cerd Batalkan balasan