Santunan Korban Kecelakaan Capai Rp 1 Triliun
KECELAKAAN transportasi menghabiskan santunan dari Jasa Raharja hingga sekitar Rp 1,05 triliun. Angka itu untuk periode Januari-September 2011. Sedangkan dari segi korban, dalam periode itu ada sekitar 82.673 korban kecelakaan.
Apa artinya angka-angka itu? Moda transportasi kita masih cukup rawan kecelakaan. Ya. Itu kesimpulan dari saya selaku orang awam.
Nah, dari total santunan yang diberikan tersebut, hampir sekitar 99,16% adalah untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 1,04 triliun. Dahsyat!
Selebihnya adalah santunan untuk korban kecelakaan penumpang kereta api, kapal laut, dan pesawat udara.
Jika dibandingkan dengan Januari-September 2010, total santunan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja, naik sekitar 1,17%. Mengingat pada periode sama total santunan yang dikeluarkan sekitar Rp 1,04 triliun.
Sementara itu, dari sisi korban, total korban kecelakaan transportasi di Indonesia dalam sembilan bulan mencapai sekitar 82.673 orang. Angka itu turun sekitar 3,21% jika dibandingkan periode sama 2010 yang sekitar 85.417 orang.
Selaras dengan jumlah santunan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan juga mendominasi. Periode Januari-September 2011, korban tersebut mencapai sekitar 81.758 orang. Artinya, sekitar 98,89% korban kecelakaan lalu lintas jalan berkontribusi terhadap total korban kecelakaan yang sebanyak 82.673 orang. Miris!
Masuk akal mengingat pemakai moda transportasi jalan masih lebih dominan dibandingkan moda transportasi lainnya. Di sisi lain, kita dihadapkan oleh perilaku berkendara yang masih kurang menghargai keselamatan jalan. Contohnya, masih saja berperilaku ugal-ugalan dengan melanggar peraturan lalu lintas jalan. Padahal, kita semua tahu, peraturan yang ada dibuat untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat. (edo rusyanto)
😯 santunan segitu banyaknya..paling banyak roda dua kyaknya ya..
betul, roda dua masih dominan mas bro.
isu K3 memang selalu menarik, ingin berbagi artikel2 K3 ^_^ :
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/safety-engineering-teknik-keselamatan.html
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/visi-dan-misi-keselamatan.html
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/komitmen-keselamatan.html
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/budaya-dan-kepemimpinan-dalam-ergonomi.html
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/komitmen-terhadap-ergonomi-k3.html
eyang mau nanya ni,
berkaca pada kejadian kecelakaan yang menimpa teman saya yang cukup serius,
gimana kalo ada yang mengalami kecelakaan, tapi tidak ditangani/ diketahui oleh pihak kepolisian secara langsung, dikarnakan kondisinya yang jauh dari keramaian apalagi kantor polisi.
apakah masih bisa untuk mendapatkan klaim asuransi ?? mengingat, salah satu syarat utama untuk mengajukan/ mendapatkan kalim asuransi itu harus ada surat dari pihak kepolisian. 🙂
bro, setahu saya, bisa dibuatkan berita acaranya, tentu saja dengan melapor ke pihak kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. btw, bgm kondisi teman yg tertimpa musibah kecelakaan? salam.
jadi begitu, kondisinya lumayan serius, tangan kiri bagian lengan & pergelangan tanganya patah. 😦