Bagaimana Jika Kecepatan Maksimal Dibatasi?
KECEPATAN maksimal bersepeda motor di jalan raya itu berapa sih? Lalu, perlukah dibatasi kecepatan maksimal di jalan raya?
Seorang teman saya, seorang anggota kelompok sepeda motor di Jakarta, menjawab kedua pertanyaan di atas dengan lugas. ”Semuanya tergantung, apakah para pengguna jalan masih ingin selamat dari ancaman kecelakaan lalu lintas?” kata dia.
Hal itu pula yang menggayut di pikiran selama meluncur ke kopi darat (kopdar) ketiga majalah Bikersmagz, di Cafe Bondies, Jl Ampera, Jakarta Selatan. Sabtu (22/5/2010) malam, saya sengaja menyodorkan topik Kecepatan dan Keselamatan Berkendara, dalam coaching clinic safety riding kopdar bulanan majalah komunitas sepeda motor itu.
Pasangan duet saya, Jusri Pulubuhu, direktur Jakarta Defensive Driveng Consulting (JDDC) mengamini sodoran topik dari saya.
Batas kecepatan
Arin, sang master of ceremony (MC) kopdar malam itu sempat berbagi pengalaman. ”Arin kecelakaan saat berpacu dalam kecepatan sekitar 70 kilometer per jam (kpj), saat itu menemui pengendara motor yang menyeberang tiba-tiba, akhirnya kami bertabrakan. Aku luka di bagian tubuh belakang,” kata gadis yang sehari-hari mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Memacu sepeda motor di atas 70 kpj, kata bro Jusri, mengurangi konsentrasi dan kemampuan analisis seseorang mengenai medan yang dilaluinya. ”Kemampuan seseorang untuk mengerem juga butuh jarak yang lebih panjang,” papar bro Jusri.
Para bikers yang hadir cukup antusias berinteraksi. ”Saya ingin sharing aja, kalau mengerem itu jangan sekaligus, remnya dikocok, rem lepas, rem lepas,” ujar Jaka, dari Kings Club Djakarta (KCDj).
Jika pengereman tidak maksimal, boleh jadi peluang kecelakaan bisa terbuka. Karena itu, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur soal batas kecepatan maksimal. Tidak tanggung-tanggung, ada empat pasal yang mengatur hal itu.
Pasal 21 ayat 1 menegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan scara nasional. Lalu, ayat 2 menyebutkan batasan kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud ayat 1 ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Pada ayat 3 ditegaskan atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya. Pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Sedangkan ayat 4 menyatakan batas paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 kpj dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, ayat 5 membeberkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sbgm dimaksud ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Bagaimana para pengguna jalan harus bersikap? Sudah pasti. Apalagi pasal 105 ayat 4 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib taati batas kecepatan maksimal/minimal.
Dan pada pasal 115 dinyatakan bahwa pengemudi kendaraan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi.
Khusus angkutan umum diatur pada pasal 124 yang menyatakan angkutan umum juga dibatasi kecepatan maksimalnya.
Aturan yang ada tentu bermuara pada keinginan mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat.
Karena itu, sanksi disiapkan pada pasal 287 yakni sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau sanksi pidana kurungan badan maksimal dua bulan.
Saya jadi ingat saat bertemu pembalap MotoGP, Valentino Rossi, di Medan, Minggu (28/2/2010). “Jangan memacu motor dengan kecepatan tinggi saat di jalan raya,” kata pria pembalap nomor satu dunia 2009. (edo rusyanto)
jadinya gak maksimal lagi doong…
Intinya demi keselamatan dan kenyamanan sesama di jalan raya
salam kenal ya mas
ketiak…baca dulu deh
keselamatan adalah wajib bagi siapapun dan kecepatan di ukur dari batas pandang mata…. btw ane lewat jalu padat terus jadi paling banter 45kpj…kalo luar kota dengan kondisi jalan lancar & ga sepi2 amat yang paling 60-68kpj…. dan kalo jalan sepi yg lewat satu dua ya mending ane gas poooool …. seyem…
sebenernya kecepatan di batasi boleh saja
yang penting speed aman berkendara juga harus di ketahui, jalan dalam kota, yang 2 atau lebih jalurnya,,,
pernah saya bincang2 dengan polantas di suatu daerah, dia tidak akan menilang kendaraan yang ada batas kecepatan dalam kota, tapi jika itu kejadian malam hari (lewat jam 12 malam) di karenakan mungkin jam segitu akan rawan penculikan atau yang lainnya
yang gak boleh sebenernya ugal2an dan intinya batas aman kecepatan di jalan
sedikit yg pernah dapat n pengalaman saya saat berkendara, mohon maaf jika ada salah atau tidak berkenan
Salam//SE
kecepatan yang berlebihan, misal di atas 80 kpj di tengah arus bebas (jalan tidak macet), bagi sepeda motor bakal berpengaruh kepada sistem pengereman. bahkan, amat berpengaruh terhadap kemampuan rata-rata pengendara sepeda motor dalam menganalisis medan di depannya. termasuk, kemampuan cara pengereman yang efektif.
artinya, pada situasi dan ruang tertentu, pembatasan kecepatan menjadi penting. hanya saja, bagimana menentukan batas maksimal dan rambu2 yg jelas bagi pengguna jalan.
btw, trims atas sharingnya bro, salam
saya setuju mas…… ada baatas maksimum laju kendaraan
Gw seh .. paling pol 80 kpj, itu juga diatas jam 10 malam plus deg-degan ..
http://nayrisahotspot.wordpress.com
Kalo di Autobahn(jalan tol di Jerman) bisa gas puooooll sampe diatas 200kpj, malahan ada yang sampe 300 asal bisa ngeremnya aja plus gak ngantuk. Salam kenal.