Inilah Sanksi Lupa Membawa SIM
LUPA. Kadang kita tergesa-gesa sampai kelupaan membawa surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ya. Lupa adalah ciri kita sebagai manusia. Beda dengan robot yang sudah terprogram.
Repotnya, jika pas lupa membawa SIM atau STNK terjaring razia lalu lintas jalan. Maklum, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah menyiapkan sejumlah ancaman sanksi, tinggal pilih, mau sanksi pidana atau denda.
Untuk urusan yang ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Penafsiran atas aturan tersebut adalah jika seorang pengendara, misalnya, bikers yang memang belum cukup umur untuk memiliki SIM yakni usia 17 tahun, lantas kena razia, sanksinya cukup berat. Simak saja pasal 281 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bagaimana jika sang bikers sudah mempunyai SIM namun saat razia lupa membawa surat tersebut? Jangan-jangan bisa dikenai aturan pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada pasal 106 ayat (5) disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi.
Nah, jika kita tidak bisa menunjukkan STNK sanksi lebih besar, lihat saja Pasal 288 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bagaimana supaya tidak lupa membawa SIM atau STNK? Ada baiknya disatukan dengan kunci sepeda motor kita. Bisa di dalam sebuah dompet kecil khusus untuk kunci yang sekaligus menyimpan SIM dan STNK. Ada cara yang lain?
Belum stabil
Saya menilai, pembatasan usia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM C (untuk pengendara sepeda motor) berlatarbelakangan pada kestabilan emosi seorang pengendara motor. Meski bukan berarti pengendara berusia 17 tahun ke atas sangat stabil emosinya.
Usia remaja di bawah 17 tahun dinilai cenderung mudah terprovokasi sehingga emosinya tidak stabil saat berkendara. Praktis, kondisi tersebut berpengaruh kepada konsentrasi saat berkendara. Situasi emosi yang tak terkendali berpotensi besar terciptanya kecelakaan di jalan.
Jika demikian, bagi saya, pesan dalam pasal 77 mengingatkan kita meredam potensi pemicu kecelakaan yang berasal dari dalam diri pengendara. Sebagaimana kita tahu, pemicu kecelakaan setidaknya terbagi dalam tiga kelompok besar yakni faktor manusia, faktor lingkungan, dan faktor kendaraan.
Faktor manusia, hal utama adalah terkait dengan kemampuan berkonsentrasi saat berkendara, selain tentunya terkait kecakapan dalam berkendara. Ngomong soal konsentrasi sudah barang tentu amat erat juga terkait emosi dalam berkendara. Lantas? Kata orang tua, sabar dan sabar. (edo rusyanto)
Pak Edo, kebetulan saya juga nulis artikel tentang SIM tetapi ini SIM Eropa. Terima kasih.
http://blognyamitra.wordpress.com/2010/04/29/sedikit-mengenal-lebih-dekat-dengan-sim-eropa/#more-595
makasih bro atas tambahan informasinya, salam
btul btul.. gua jera ga bwa sim sekrang
takut byar duit ma polisi lge…thanks bro info nya
sama2 bro, salam
koreksi sedikit bro…
SIM C gak harus 17 tahun kok, 16 tahun udah boleh…
kalau merujuk pada UU 14/1992 ttg LLAJ usia 16 tahun memang boleh, tapi kalau UU 22/2009 ttg LLAJ setahu saya 17 tahun adalah usia minimal, trims bro.
Kalau SIM yg udah kadaluwarsa/mati gimana perlakuannya pak Edo…?
ada seorang temang yang sim-nya mati, pas ada razia dia ditilang. alasannya, setara dengan tidak memiliki sim bro. trims.
Kunjungan balasan kami, silahkan kapan-kapan berkunjung kembali ke Blog kami http://www.harisistanto.wordpress.com, baca posting baru serta artikel lain yang bermanfaat, dan jangan lupa komentarnya. Terima kasih.
menyimak mbah
kalau kita lupa bawa SIM terus kita minta orang mengantarkan SIM ke kita saat razia, gimana perlakuannya???
saya pernah lihat orang yg seperti itu, oleh petugas ditegur dan sim-nya diminta diantarkan oleh keluarga di rumah, kebetulan rumahnya dekat. penindakan petugas kan ada dua; teguran dan tilang. trims bro.
Tolong kasih solusi. Kakak saya ditilang hanya karna telat menampakan simnya.
Padhal ia bawa, polisi beralasan telat karna sudah menulisnya. Ini sungguh gk adil. Tolong beri solusi