Berisiko Tinggi, Mengemudi Saat Mabuk
BELAKANGAN ini kita dikejutkan lagi oleh kecelakaan yang diduga dipicu faktor mabuk. Kecelakaan di Jakarta yang menimbulkan korban luka sebanyak tujuh orang, seakan mengingatkan kita semua, berbahaya mengendara saat mabuk.
Mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Konsentrasi pengemudi bakal terganggu. Situs kompas.com pernah menyebutkan, minum berlebihan akan menyebabkan kebingungan, melambatnya kemampuan reaksi, kaburnya penglihatan, hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang semuanya bisa membuat seseorang cedera atau mengalami kecelakaan fatal.
Sedangkan situs detik.com menyebutkan risiko mengalami kecelakaan sembilan kali lebih besar ketika alkohol dan obat-obatan terlarang digunakan bersama-sama, dibandingkan dengan pengemudi yang bebas narkoba.
Fakta juga membeberkan bahwa pada 2010, di Jakarta kasus kecelakaan yang disebabkan faktor mabuk meningkat hingga 790,90% dibandingkan tahun 2009. Kontribusi faktor mabuk memang hanya sekitar 1,31% terhadap total faktor manusia. Namun, lonjakannya yang amat tinggi, mestinya menjadi perhatian kita semua. Mabuk berarti maut.
Sejumlah kasus kecelakaan di Indonesia sudah membuktikan hal itu. Terakhir, kita disodori fakta kasus Tugu Tani yang merenggut sembilan nyawa dan tiga lainnya luka-luka.
“Lebih dari separuh kecelakaan fatal di AS disebabkan karena pengemudinya memakai alkohol atau obat-obatan lain,” kata Joanne Brady dari Universitas Columbia, seperti dikutip kompas.com.
Disebutkan bahwa dari sekitar 20.150 kecelakaan fatal yang terjadi antara tahun 2005-2009, sekitar 57% positif menggunakan satu jenis obat terlarang. Penggunaan alkohol memang berada di urutan pertama, diikuti oleh mariyuana dan stimulan lain termasuk amfetamin.
Sekitar 60% pengemudi pria yang menggunakan alkohol atau narkoba tewas dalam kecelakaan, sedangkan pengemudi wanita hanya separuhnya. Pada umumnya kecelakaan yang terjadi di malam hari atau akhir pekan.
Jakarta punya catatan tersendiri mengenai kasus pengendara yang mabuk dan memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Pada 2009, dari seluruh faktor manusia dalam memicu kecelakaan, faktor mabuk berkontribusi sekitar 0,17%. Tapi, setahun kemudian melonjak menjadi sekitar 1,31%. Dahsyat, melonjak sekitar 790%.
Entah karena ketidaktahuan para pengemudi bahwa dalam kondisi mabuk amat berisiko memicu kecelakaan, atau karena para pengemudi tersebut nekat. Melonjaknya catatan tersebut boleh jadi baru permukaan gunung es. Artinya, kasus yang sesungguhnya di lapangan bisa lebih besar. Itu baru yang tercatat.
Mabuk bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Karena itu, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Lazimnya sebuah aturan, seabrek sanksi sudah menanti. Coba saja lihat pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tapi, jika ternyata memicu kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, ada lagi sanksinya. Ada ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta. (edo rusyanto)






mabuk sambil berkendara, bodoh kuadrat! eniwei, foto novi amilia ga dipajang eyang?
http://sociusrider.wordpress.com/2012/10/14/didier-drogba-bintang-sepakbola-yang-mendukung-isu-keselamatan-jalan/
ngerii
banyak korbannya, tetep pada nekat
penerapan dan ketegasan dlm penegakan disiplin spt ini perlu dipertanyakan, mengingat biasanya yg mengemudi sambil mabuk orang2 berduit, minimal orang yg punya byk koneksi.. ditangkap bakal marah2..dsb-nya..polisi lapangan gk berani ngapa2in kecuali sudah jadi kecelakaan..harus ada pembesar yang berada dibelakang para penegak dilapangan, yg tegas membela mereka (penegak disiplin di lapangan)
http://boerhunt.wordpress.com/2012/10/15/disiplin-lalu-lintas-ilustrasi-pendidikan-disiplin-ber-lalu-lintas-harus-sejak-dini/
Hemm.. lagi sadar gak fokus aja bisa menyebabkan kecelakaan apalagi ini? pasti super membahayakan
disini mah sering om . . .
abis mabuk bawa motor ngebut . . . akhir2nya nabrak Pot . .karna gk pake helm ya langsung Tewas . . . motornya? FU blum genap seminggu
sanksinya kok cuma 3 bulan, itupun maksimal. coba kalo minimal 1 tahun penjara, kira-kira semakin berkurang kecelakaan yg diakibatkan oleh orang mabuk
om, titip artikel serupa http://phantomxy.wordpress.com/2012/10/13/jurus-dewa-mabuk-naik-kendaraan/
minum antimo dong
mabuk, konsentrasi berkurang… jelas berbahaya
nitip jemuran basah mas,
[share, renungan hidup]
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/10/16/hidup-itu-rangkaian-sebuah-masalah-menurutmu/
terima kasih