Langsung ke isi

Melanggar Aturan Lalin Gak Dijamin Loh

3 Oktober 2012

KOLEGA saya menunjukan kartu berwarna kuning keemasan. Tampilannya mirip dengan kartu ATM atau kartu e-KTP. Ya, itulah kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) besutan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
“Gue bayar Rp 35 ribu waktu bikin SIM A,” kata wanita berkacamata kolega saya, di Jakarta, Selasa (2/10/2012) malam.
Dia bercerita, saat membuat surat izin mengemudi (SIM) sebelumnya, tak pernah mendapat kartu AKDP seperti itu. Saat saya bilang bahwa itu sudah ada sejak lama, dia hanya termanggu.
Kartu kuning keemasan tersebut, setahu saya merupakan tampilan anyar. Maklum, lima tahun sebelumnya, kartu serupa hanya dicetak pada kertas biasa dan diberi plastik laminating. “Ini wajib loh, waktu gue bikin SIM A, dikasih kartu ini,” ujar dia.
Nah, ternyata AKDP tersebut tidak membayarkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melanggar aturan lalu lintas jalan loh. Jadi, ini asumsi saya, jika si Polan menerabas lampu merah, kemudian dia tabrakan, bisa jadi gak dapat santunan loh.
Selain melanggar aturan, ternyata ada enam lagi kecelakaan yang tidak dijamin. Keenamnya mencakup; ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri, nyetir dalam kondisi mabuk atau tidak waras, dan ikut perlombaan balap. Selain itu, perang/ huru hara, terkena reaksi atom, dan bersekongkol untuk mencari keuntungan.
Oh ya, cara mengajukan santunan meliputi; pembuatan laporan ke kantor PT Bhati Bhayangkara setempat. Sang pelapor melampirkan surat keterangan dari kepolisian, rumah sakit, dan instansi tertentu untuk memperkuat sebagai bukti ahli waris. Selain itu, melampirkan foto copy SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan.
Saya sih belum pernah mengurus santunan ini. Namun, dari keterangan yang tercantum disebutkan, jumlah santunan untuk korban meninggal Rp 4 juta, cacat tetap maksimal Rp 4 juta, dan tunjangan biaya perawatan Rp 400 ribu. (edo rusyanto) fokus berkendara, tanpa berponsel sambil berkendara

About these ads
6 Komentar leave one →
  1. 3 Oktober 2012 15:12

    setuju banget jika itu diberlakukan, utk membikin jera pelanggar lalin, tetapi permasalahannya kadang penentuan pelanggaran lalin jg gk jelas..dan cukup ribet.. coba ditanya..seandainya ada penyeberang jalan yg tertabrak di zebra cross yg jelas2 lampu hijau bagi kendaraan, trus pengendara celaka, pasti polisi tetap menyalahkan pengendara kan..krn yg salah pasti yg besar.. yg ini masih umum dimasyarakat..

    nitip om
    http://boerhunt.wordpress.com/2012/10/03/jika-konsep-ini-yang-dipikirkan-direalisasikan-pemda-bandung-bisa-jadi-macet-byk-berkurang-saat-week-end/

  2. Hendro permalink
    3 Oktober 2012 15:17

    Ada yang sudah pernah klaim???
    Yang selalu ada dipikiran saya buat apa klaim santunan yang besarnya sedemikian apa tidak habis dipotong ini itu untuk mengurusnya…

    kartu saya saja sudah entah kemana…

  3. 3 Oktober 2012 16:05

    waduh,, baru tahu saya… gak saya perhatikan..

    nitip artikel mas
    [tanyai diri kamu, untuk apa hidupmu selama ini?]
    http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/10/03/hidupmu-untuk-apa-saja/

    terima kasih

  4. 3 Oktober 2012 19:22

    sip sip

  5. 8 Oktober 2012 22:01

    itu punya siapa ya? kaya kenal :mrgreen:

    • 8 Oktober 2012 22:07

      yg punya nongol :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.239 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: