Lanjut ke konten

Siapakah Ahli Waris Santunan Jasa Raharja?

25 September 2012

TULISAN ini terinspirasi kasus kecelakaan yang termuat di mailing list pemotor Bajaj. Dalam perbincangan, Senin (24/9/2012) pagi, mencuat pertanyaan seperti yang saya tulis di judul artikel ini.
Kecelakaan merenggut adik bro Bagus. Kejadian pada 20 September 2012 di Pemalang, Jawa Tengah itu, bermula ketika sang adik hendak mendahului mobil boks dari sisi kanan jalan. Namun, tiba-tiba dari arah depan muncul truk, brakkk. Duka anak negeri.
Sebagai warga negara dan pengguna jalan, tentu sang adik berhak mendapatkan santunan. Ahli waris berhak menerima santunan itu. Tapi apa yang terjadi?
Ya. Kita semua tahu, santunan Jasa Raharja bagi korban tewas bakal diberikan kepada, orang tua, anak, duda dari suami atau isteri. Tentu saja ahli waris yang sah, yakni dikuatkan oleh bukti hukum otentik seperti surat nikah atau kartu keluarga yang diterbitkan kantor kelurahan atau desa.
Pertanyaaanya, bagaimana jika korban tewas akibat kecelakaan adalah yatim piatu dan belum menikah?
Kalau kita lihat UU No. 33 dan 34 tahun 1964 jo PP No. 17 dan 18 tahun 1965, pasal 1 ayat g, dan pasal 12, maka yang dikatakan ahliwaris adalah Janda atau dudanya yang sah. Apabila tidak ada janda atau dudanya yang sah maka anak anaknya yang sah. Jika tidak ada juga, maka kepada orang tuanya yang sah. “Apabila ketiganya tidak ada maka dianggap tidak mempunyai ahliwaris,” kata Zet Toding, kepala urusan Hubungan Masyarakat PT Jasa Raharja, dalam pesan tertulis black berry messenger, kepada saya, Senin siang.
Bagi yang tidak mempunyai ahliwaris, tambahnya, akan mendapat penggantian biaya penguburan.
Saat saya tanya adakah kebijakan direksi soal ahli waris seperti kebijakan dalam kecelakaan tunggal? Ini jawaban Zet Toding. “Kalau ahliwaris mas belum ada kebijakannya.”
Hanya saja, katanya, kalau korban itu dari kecil hidupnya dibiayai hidupnya ditanggung oleh kakaknya, serta didukung dengan surat keterangan, bisa saja ada kebijaksanaan. “Silakan saja diajukan, semoga ada kebijaksanaan,” tutur dia, saat saya telpon untuk memperjelas mekanisme pengurusan santunan.
Informasi itu saya sampaikan kepada bro Bagus. Semoga bisa diurus dan berjalan lancar. Maklum, saat ini bro Bagus tinggal di Jakarta, sedangkan sanak family yang membantu mengurus santunan tinggal di Semarang, Jawa Tengah. “Terimakasih informasinya bro, nanti saya coba koordinasi dengan kakak saya yang di Semarang,” tutur bro Bagus via telepon, Senin siang.

Hak Warga Negara

Santunan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah hak pengguna jalan atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan wajib itu dibayarkan para pembeli motor dan mobil dan para penumpang angkutan umum. Khusus untuk sepeda motor, besaran SWDKLLJ Rp 35 ribu yang dibayar setahun sekali di kantor Samsat saat mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan jumlahnya beragam. Untuk korban tewas Rp 25 juta, korban luka-luka maksimal berkisar Rp 10-25 juta, dan Rp 2 juta untuk biaya penguburan. “Biaya penguburan untuk korban yang tidak ada ahli warisnya,” kata Zet Toding.
Garis besar mekanisme pengajuan santunan adalah seperti ini. Pertama, buat surat laporan kasus kecelakaan ke kantor polisi. Atau, jika sudah tercatat oleh petugas, tinggal minta ke mereka. Kedua, lengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit seperti surat perawatan, kuitansi pengobatan, dan surat kematian. Ketiga, untuk ahli waris diperkuat surat keterangan yang sah seperti dari kelurahan, surat keterangan menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), atau catatan sipil.
Nah ketiga berkas yang ada tersebut dilampirkan dalam surat pengajuan santunan yang diisi di kantor PT Jasa Raharja setempat. Selanjutnya, tinggal tunggu transferan dari Jasa Raharja selama maksimal 14 hari kerja.
Oh ya, hak santunan gugur atau kadaluwarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan. Atau, tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Di sisi lain, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, seseorang masih disebut sebagai korban kecelakaan selama rentang 30 hari sejak tabrakan terjadi. Misal, si A tabrakan pada tanggal 1, lalu tewas pada tanggal 20, masih dianggap sebagai korban kecelakaan. Tentu jika penyebab tewasnya terkait tabrakan tadi.

Ngomong-ngomong, santunan Rp 25 juta bagi korban tabrakan atau Rp 50 juta korban kecelakaan pesawat udara, sesungguhnya tak sebanding buat hilangnya orang yang kita cintai. Karena itu, janganlah proses pengurusannya dipersulit, apalagi dipungli. Kebangetan. (edo rusyanto)

35 Komentar leave one →
  1. nubi permalink
    25 September 2012 07:35

    Wah infonya bagus sekali, Om.
    Dulu ada temen yg ngurus buat karyawannya yg kecelakaan ternyata prosedurnya tidak berbelit2 asal surat2 pendukungnya lengkap.
    Apalagi kantor Jasa Raharja di tingkat kabupaten juga sudah ada.
    Makasih buat infonya..

    • 25 September 2012 09:49

      semestinya seperti itu, tidak berbelit-belit. wong itu duit rakyat juga. hanya saja, prosedur mesti dilewati. makasih dah sharing mas bro. salam.

  2. Aa Ikhwan permalink
    25 September 2012 08:09

    sip eyang,..nice info

  3. Drs. parto SH. permalink
    25 September 2012 09:26

    ada tetangga korban tabrak lari, orang nya meninggal, tapi keluarganya gak dapat asuransi. emang kalo korban tabrak lari gak dapat santunan ya pak?

    • 25 September 2012 09:51

      sepengetahuan saya, dapat. apakah mereka mengurusnya?

      • Drs. parto SH. permalink
        26 September 2012 13:20

        kayak nya minta bantuan perangkat desa, tapi perangkat desa yg bersangkutan bilang kalo gak bisa di urus bila tabrak lari. di rawat di rumah sakit habis 25 jutaan, sebelum meninggal. ibu nya udah tua dan buta huruf.

      • adit permalink
        26 September 2012 21:58

        setahu saya malah ga dapet.dulu pernah ada penyuluhan ttg uu lalu lintas yg baru taun 2009 di kampus. yg di tabrak ga dapet..lagipula yg bayar premi kan yang punya kendaraan,,skalian bayar pajak..
        selain itu kecelakaan tunggal jg ga dapet..

  4. 25 September 2012 09:57

    om boleh share kah??

  5. 25 September 2012 10:30

    Nambah info bila ada orang yg bertanya, thx om

    • 25 September 2012 10:41

      sama2 mas bro. salam.

    • 29 September 2012 04:34

      om, kalo ada yg kecelakaan, trus selama 1 bulan lebih gak sadar-sadar juga, apakah dapat santunan juga atau kagak om?

      • 29 September 2012 11:09

        Mestinya mendapat santunan, walau saya blm pernah mengurus kasus seperti itu. Salam.

  6. 25 September 2012 10:42

    *mantuk-mantuk

  7. 25 September 2012 14:15

    klu memang pengurusan dipersulit dilaporkan aja ke Menteri BUMN ditembuskan ke Presiden dan media masa…apalagi Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan BUMN di bawah Depkeu…cuma dlm pelaksanaanya banyak terjadi Korupsi,KKN di sana sini..termasuk jg Kebohongan terhadap Publik pernah dilakukan dng Menyusupkan diam2 perusahaan yg tdk berhak di mekanisme Samsat(Jasa Raharja Putera)..dasar hukum pelaksanaan & berdirinya juga tdk kuat dan sudah waktunya diubah…ada usur Moopoli terjadi disana…klu masih menggunakan UU yg lama..mestinya setiap perusahaan asuransi berhak utk ikut ber operasi dan mengelola Santunan tsb…krn setau saya UU tdk spesifik menunjuk nama…Klu saya ya malah berpendapat Bubarkan aja…bentuk badan lain yg lebih baik dan bersih…mereka jg selama ini bersikap arogan.krn merasa selama ini di becking pihak2 tertentu yg mereguk keuntungan disitu(sebaiknya di investigasi&evaluasi meyeluruh-Saran utk Pak Dahlan Iskan).

  8. 25 September 2012 14:36

    Reblogged this on Suetoclub's Blog.

  9. Yamahal permalink
    25 September 2012 16:18

    Wah info yg sangat bermanfaat sekali, dulu adik saya mengalami kecelakaan bermotor tertabrak angkot hingga patah tulang dan di rawat di RS, karena ketidak tauan kalau ada santunan jasaraharja. yah jadi kepikiran juga mengapa dulu gak kepiiran kesana….

    • 25 September 2012 16:20

      Yuk kita sebarluaskan agar masyarakat lebih banyak yg tahu dan bisa sedikit meringankan beban.

  10. 25 September 2012 19:07

    innalillah..

  11. menyusurijalan permalink
    26 September 2012 08:45

    Izin di reblog eyang edo…..

  12. Haroem permalink
    28 September 2012 17:09

    Mantapp infonya sangat bermanfaat sekali nih eyang

  13. lamhot permalink
    2 Maret 2013 13:57

    RAYAMAN ada keponakan saya,kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.ayah-ibu kandungnya telah meninggal lama sahingga anak itu saya asuh dari sejak kecil.dan pada anak ini meninggal dunia, saya urus santunan jasa raharja ternyata petugas jasa raharja tidak memperbolehkan saya sebagai orang tua yang membesarkan sebagai ahli waris penerima dana santunan tersebut,dan sekarang urusan saya tidak diterima oleh petugas jasa raharja setempat MOHONDI TANGGAPI OLEH JASA RAHARJA
    TRIMAKASI

  14. mlekeck sableng permalink
    22 April 2014 00:53

    apabila ahli warisnya sudah meninggal dan belum menikah bagaimana

  15. mlekeck sableng permalink
    22 April 2014 00:54

    karena dari keterangan kepolisian taidak ada ganti rugi dari pihak jasa raharja

  16. 1 Desember 2015 08:29

    Bang edo, saya mau tanya tentang ahli waris, korbanya masih belum menikah, orang tua kandung sudah meninggal korban selama ini hidup dengan kk kandungnya apakah kk kandungnya bisa mewakili ahli waris?

    • 1 Desember 2015 12:15

      sepengetahuan saya seperti ini. sang kakak kandung tadi harus bisa membuktikan bahwa korban memang dibawah tanggung jawabnya. agak ribet memang, harus ada surat keterangan dari rt, rw, hingga kelurahan. itu yang saya tahu. semoga bermanfaat.

      • 2 Desember 2015 12:39

        Betul bang memang ribet surat keterangan dari rt/rw/lurah dan persaratan kakak korban cukup tetap tidak bisa mengajukan santunan, hanya berhak mendapakan uang kubur sebesar 2jt, baik bang trimakasi infonya..

        • 21 Desember 2016 10:39

          yah, uang santunan rp 2 juta adalah biaya pemakaman. sama2, semoga kedepan menjadi tidak ribet mekanismenya. amiin.

      • salman farisi permalink
        20 Desember 2016 20:34

        bg edo saya mau tanya.? pertanyaan saya sama seperti bg sarwono
        Soal ahli waris si kakak korban punya lengkap surat dari kelurahan seprti KK ( kartu keluarga) apa itu bisa dapat ..? jika bisa.?? mohon di tunjukan bg edo..
        terima kasih..

        • 21 Desember 2016 10:41

          kasus seperti ini memang langka. perlu adanya kebijaksanaan manajemen jasa raharja. saya sendiri belum pernah mengurus hal seperti ini. informasi yg saya peroleh seperti yg saya tulis di artikel tahun 2012 ini.

  17. Charles permalink
    12 April 2019 15:26

    Mohon pencerahannya pak..
    Ponakan sy mengalami kecelakaan lalin pd 7 april 2019 di Sumba ,NTT yg mengakibatkan meninggal dunia. Usia 13 thn. Kronologisnya, ponakan sy pulang dr mancing bersama 3 rekannya,di sebuah perempatan ditambrak oleh dump truck dr arah timur. 3 orang meninggal,termasuk ponakan saya,1 selamat.
    Yg jadi masalah adalah,ponakan sy tidak mendapatkan santunan JR,sedangkan dua korban lainnya dapat santunan. Alasannya bhw ponakan sy TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS.
    Sebagai catatan,ponakan sy adalah yatim piatu. Bapaknya meninggal thn 2009,ibunya meninggal thn 2012. Ponakan saya punya 1 saudara kandung. Semenjak kecil mereka diasuh oleh kakek & nenek/org tua sy,bahkan mereka sdh masuk dlm KK org tua saya.
    Yg menjadi pertanyaan sy adalah
    Apakah benar ponakan sy tidak mendapat santunan krn tidak punya ahli waris sah?
    Menurut jasa raharja,ahli waris sah adalah orang tua kandung korban (ayah/ibu).
    Atas bantuannya,sy haturkan limpah terima kasih.
    Charles
    087800025062 (WA)
    081227675859
    Email : charlesp0602@gmail.com

Trackbacks

  1. Santunan Rp 1,2 Triliun Buat Korban Kecelakaan | Edo Rusyanto's Traffic

Tinggalkan Balasan ke adit Batalkan balasan