Langsung ke isi

Ramai-ramai Jarah Marka Jalan

12 September 2012

WAJAH lalu lintas jalan Jakarta tak bisa lepas dari karut marut. Mestinya sih bisa, tapi kok yah sulit banget yah? Gak percaya, mulai dari hal yang kecil, marka jalan dilibas atau bahu jalan disikat.
Bukan hanya para pengendara sepeda motor, mereka yang melibas marka jalan juga datang dari para pengemudi mobil. Salah satu marka jalan yang kerap dizalimi adalah zebra cross atau tempat menyeberang bagi pejalan kaki. Zebra cross semestinya menjadi tempat pejalan kaki menyeberang, tapi justeru dikangkangi oleh para pengendara. Sebuah sikap arogan dan tak patut dipertontonkan.
Faktanya, seperti yang saya lihat pada awal September 2012 di Jakarta Timur, para pemotor dan pemobil berbondong-bondong melibas zebra cross. Entah apa yang ada di benak para penjarah itu. Kita hanya menebak-nebak. Mereka tergesa-gesa sehingga harus merangsek di barisan paling depan saat lampu pengatur sedang berwarna merah. Mereka tak tahu adanya aturan soal dilarang melibas marka jalan. Atau, mereka tidak tahu bahwa zebra cross untuk pejalan kaki.
Semua masih asumsi. Faktanya, marka jalan dikangkangi. Padahal, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJ) menegaskan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. Marka meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
UU itu juga menegaskan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
wajib dilengkapi marka jalan. Tentu saja maksudnya agar lalu lintas jalan menjadi tertib dan memberi kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Fungsi marka jalan juga bisa berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk. Memang, rambu lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada marka jalan.
Bahkan, dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, marka jalan bisa diabaikan, tapi perintah atau tindakan petugas Kepolisian harus diikuti. Tindakan itu mencakaup memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus, dan mempercepat arus lalu lintas. Selain itu, memperlambat arus lalu lintas; dan/atau mengalihkan arah arus lalu lintas.
Sekalipun demikian, para pengendara wajib mematuhi marka jalan.
Sementara itu, dalam pasal 275 UU No 22/2009 tentang LLAJ ditegaskan bahwa bagi orang yang merusak dan mengakibatkan gangguan pada fungsi marka jalan, bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tapi, bagi yang merusak marka jalan sanksinya lebih berat, yakni penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan di pasal pasal 287 ditegaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan, termasuk marka jalan bisa dipenjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Oh ya, marka jalan berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Garis membujur adalah marka yang memisahkan antara lajur dan jalur. Jika bentuknya garis membujur tidak terputus bermakna tidak boleh dilintasi, termasuk tidak bolehberhenti di atasnya.
Sedangkan jika garis membujur terputus-putus, bermakna bisa dilintasi, baik dari sisi kanan maupun sisi kiri.
Ada yang berbentuk gabungan, misal, garis membujur lurus utuh disebelah kanan dan garis membujur lurus terputus-putus. Maknanya, yang dari arah kanan tidak boleh berpindah lajur kiri.
Salah satu yang berbentuk lambang adalah kotak kuning yakni segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Untuk marka melintang utuh maknanya memperkuat alat isyarat atau rambu berhenti. Sedangkan marka melintang terputus-putus bermakna agar pengendara berhati-hati melintas di area itu.
Marka lainnya adalah yang berbentuk serong. Ini punya tiga makna, yaitu, ada penyatuan arus, ada pemisahan arus, dan tempat berhenti darurat. Pengendara dilarang melintas di atas marka serong pemisahan dan penyatuan arus.
Nah marka jalan yang lain adalah seperti tertuang dalam awal tulisan ini, zebra cross. Kita semua, marka jalan yang satu itu sebagai tempat melintasnya para penyeberang jalan.
Oh ya, ada satu lagi, yakni marka jalan berbentuk zig-zag yang bermakna, dilarang parkir di area tersebut. Atau, berbentuk gambar seperti panah lurus atau berbelok. Kalau kurang jelas, silakan simak detail soal marka jalan disini.
Barangkali banyak yang tidak memahami makna marka-marka jalan tersebut. Tentu saja butuh kemauan untuk mencaritahu apa makna dari sebuah marka. Bagi mereka yang sudah tahu, sudah semestinya memberi tauladan. Bukan semata untuk dirinya, tapi untuk semua pengguna jalan. Rasanya, hampir semua para pengguna jalan berharap selamat sampai di tujuan. (edo rusyanto)

About these ads
16 Komentar leave one →
  1. 12 September 2012 05:12

    oh itu marka jalan ya… kirain ada orang iseng numpahin cat tembok sembarangan…. :D

    mungkin itu yg ada dibenak pengendara ngawur dengan sim nembak… :D

    • 12 September 2012 08:22

      Wah gawat :(

  2. 12 September 2012 06:59

    semoga tidak menjadi budaya :(

    • 12 September 2012 08:22

      Amiiinnn

  3. 12 September 2012 07:21

    terkadang “intimidasi” dr yang belakang bikin risih :D

    • 12 September 2012 08:22

      Mesti sabar nih…

      • 12 September 2012 08:23

        iya eyang,..malah ane pernah tulis di sini :

        http://aaikhwan.wordpress.com/2012/09/06/gak-lihat-lampu-masih-merah/

  4. Hendro permalink
    12 September 2012 09:36

    Bukan tidak tahu, tetapi tidak mau tahu….

  5. Tyo12 permalink
    12 September 2012 10:22

    Dipangkalan jati saya pernah eyang hampir ribut sama orang karena berhenti di belakang garis, dia maksa mau lewat trs klakson” gitu, jadi kesel ..
    Cara menanggapi orang seperti itu bagaimana ya eyang ?
    Apa perlu pak mario kasih solusinya

    • 12 September 2012 10:27

      Coba deh, beri senyum sambil bilang, ‘saya harus berhenti di belakang garis setop’.
      Kalau gak faham juga, ‘silakan mas duluan, saya tetap di sini’.

  6. 12 September 2012 17:19

    sayang, pengetahuan tentng marka jalan sangat minim

    ‘nitip ya mas
    http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/09/12/masih-adakah-orang-yang-jujur/
    terima kasih

  7. 12 September 2012 19:04

    Cuma tertib kalo ada polisi doang .. Sering banget lagi berhenti di belakang garis diklaksoni dari belakang ..

  8. Rash Kenegawa permalink
    14 September 2012 13:00

    Waaahhh kalau masalah marka jalan saya sering banget heran…Setiap lampu merah dan kebetulan pas berada di posisi depan. Saya selalu berhenti di belakang garis, tapi yaa ampun…pengendara lain seakan bisa menerobos lampu merah “klakson” untuk memaksa saya maju….Suatu ketika, ada motor dibelakang saya..”brisik” bgt…agar saya maju tapi saya ga mau, saya hanya bergeser ke sebelah kiri, dan diapun maju…pas di garis trotoar..dan alhasil dia tidak menyadari ada Polisi yang berjaga…dan tau lah apa yang terjadi…Polisi pun “menahan” pengendara motor trsebut untuk diperiksa….Hahahah..dan saya pun meluncurrr….ckckck..mau cepat tapi apeesss..

  9. 18 September 2012 07:27

    di Makassar marka jalan dan rambu2 lalu-lintas ndak ada artinya lagi…..!!!!! POLISI masa bodoh saja……nanti ada kecelakaan baru diamankan…..!!!!! mungkin itulah mitos Makassar….”pa’ bambangang na tolo”!!!!!!

  10. 29 September 2012 08:56

    andaikata saya mampu mengendarai sepeda motor, tentu saya tidak akan mau berjalan kaki lagi lantaran banyak marka2 jalan di kota saya, Kota Wisata Batu, yang mulai hilang sehingga menyulitkan saya untuk menyebrang jalan. dari ulasan bapak edo yg saya baca ini tentunya mendorong masyarakat (termasuk saya) untuk kemana2 naik motor demi kenyamanan namun sayangnya hingga sekarang saya tidak bisa mengendarai motor & mengayuh sepeda. jadilah saya sampai sekarang seorang pedestrian minoritas dan harus menghadapi tantangan di jalan raya yg tdk ada marka jalannya ketika menyebrang.

  11. Farrel permalink
    18 Mei 2013 11:54

    Kalo saya perhatikan dijalan yg sering melanggar itu bikers(pemotor) pak, nah loh.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.239 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: