Antara Kasus Metro Mini dan Minibus Maut
KASUS kecelakaan lalu lintas jalan paling menyedot perhatian pada 2012 ditutup dengan vonis 15 tahun. Sang terdakwa, Afriyani Susanti, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012) siang. Semula, jaksa menuntut hukuman 20 tahun.
Afriyani yang mengemudikan minibus Daihatsu Xenia itu, menewaskan sembilan pejalan kaki dan melukai empat orang lainnya pada 22 Januari 2012 di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Setelah menjalani sejumlah proses pemeriksaan, pada 26 April 2012, dia menjalani sidang perdana. Proses terus bergulir, hingga akhirnya pada Rabu (29/8/2012) atau tujuh bulan setelah kasus kecelakaan.
“Menyatakan terdakwa Afriyani tidak terbukti secara meyakinkan bersalah seperti dakwaan 1, Pasal 338,” kata Hakim Antonius Widiyanto, Rabu, seperti dikutip Vivanews.com.
Pengadilan Jakarta Pusat juga menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan yang memberatkan karena ada korban meninggalkan dan luka yang mendalam pada keluarga korban. “Serta meresahkan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Inilah babak baru penegakan hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Sepanjang 20 tahun terakhir, rasanya ini adalah vonis paling tertinggi, setelah kasus metro mini maut di Jakarta pada 1994. Saat itu, sopir metro mini divonis 15 tahun akibat kecelakaan yang menewaskan 32 penumpang dan menyebabkan luka berat pada 13 penumpang. Bedanya, saat itu, sang sopir dijerat pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan.
Barangkali, jika kasus metro mini itu terjadi pada saat ini, ketika sistem sosial sudah jauh berubah dan ketika media sosial demikian transparan, putusan hakim pun beda. Maklum, saat itu, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum ada. Wong, UU No 22 baru keluar pada 2009. Tak heran, jika majelis hakim pada 1994 memakai KUHP.
Terlepas dari hal itu, kedua kasus tersebut memberi pelajaran amat mahal buat kita semua para pengguna jalan. Buat kita para pengemudi. Kewaspadaan, konsentrasi, dan sikap fokus saat berkendara menjadi harga mati. Mutlak!
Segala aktifitas yang mengganggu konsentrasi harus dibuang jauh-jauh. Mulai dari minum-minuman keras, obat-obatan, hingga berponsel sambil berkendara. Bukan apa-apa, kecelakaan itu membuktikan, akibat aktifitas yang tidak berkonsentrasi menimbulkan duka bagi banyak orang. Kecelakaan selalu menyakitkan.
(edo rusyanto)





Sebesar Rp2000 eyang ? Maksudnya ?
jangan lupa banyak berdoa tentunya sebelum, ketika dan selesai berkendara.
Hukum di Indonesia lemah! bisa selesai kalo ada uang memblee ah
hukum di indo bsa dibeli..
hukum-hukum…ada hukum tapi tak ada hukum
nitip mas…
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/08/30/tahukah-engkau-kapan-kita-mati/
suwun