Kecepatan Berujung Maut
KECEPATAN berlebih bisa memicu kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Setidaknya jika kita mengintip data pemicu kecelakaan selama arus mudik Lebaran tahun 2011. Dalam data itu disebutkan, kecepatan berlebih menyumbang 9% terhadap total faktor manusia. Kecepatan berujung maut.
Tak heran jika saat mudik Lebaran 2012, di pintu keluar jalan Tol Cileunyi mengarah ke Nagreg, Jawa Barat kita menjumpai papan peringatan. Ada dua papan berwarna kuning mencolok yang saya lihat. Peringatan yang dikeluarkan Polres Bandung itu bertuliskan, ‘Ngebut Nantang Maut’ dan ‘Makin Ngebut Makin Dekat Dengan Maut.’
Rasanya kita sepakat, ngebut di jalan raya bisa berakibat fatal. Sudah banyak fakta yang mengingatkan kita akan hal itu. Bahkan, pembalap kelas dunia Valentino Rossi saat menjawab pertanyaan saya di Medan, Sumatera Utara, Februari 2010, mengatakan, “Jangan memacu motor dengan kecepatan tinggi saat di jalan raya.”
Sirkuit adalah pilihan untuk menguji nyali dengan kecepatan tinggi. Dia menyarankan agar penikmat kebut-kebutan menyalurkan hasratnya di sirkuit. Selain mengukir prestasi, kelengkapan standar keselamatan juga harus dipenuhi.
Hal itu diamini Jorge Lorenzo, saat menjawab pertanyaan saya di Jakarta, Januari 2011. ”Kalau ingin ngebut, jangan di jalan raya, silakan ke sirkuit,” kata Lorenzo saat itu.
Ya. Jalan raya milik bersama. Ada aturan batas kecepatan. Kalau di jalan bebas hambatan alias jalan tol, kita tahu bahwa batas kecepatan dibatasi, yaitu di tol dalam kota 80 kilometer per jam (kpj) dan tol luar kota 100 kpj. Sedangkan batas kecepatan minimum adalah 60 kpj.
Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, aturan batas kecepatan kendaraan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Bagaimana di dalam kota seperti Jakarta? “Kecepatan di dalam kota itu sekitar 40-70 km/jam. Itu ketentuan di dalam kota, jadi mereka yang melebihi kecepatan itu ya hanya curi-curi saja itu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, seperti dilansir Detik.com, Rabu (25/7/2012).
Di sisi lain, sudah semestinya pemerintah memasang rambu yang jelas soal batasan kecepatan kendaraan. Rambu seperti itu membantu para pengguna jalan. Walau, kadang rambu yang jelas seperti di jalan tol, juga dilibas oleh pengguna jalan. Lihat saja di jalan tol antarkota seperti tol Cipularang atau Purbaleunyi. Masih ada yang memacu kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Selain rambu, pemerintah juga mesti melengkapi dengan alat pembatas kecepatan atau pengukur kecepatan alias speed gun. Alat itu bisa membantu untuk memastikan apakah pengguna jalan melampaui batas maksimum yang sudah ditentukan. Kalau tidak ada alat seperti itu, rasanya menjadi kurang lugas.
Bagaimana mau menegakkan aturan seperti yang tertuang di dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ? Kita tahu, dalam pasal 287 UU tersebut ditegaskan,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(edo rusyanto)






Keren infonya, Om..
kenapa pada ngebut?
soale bensin murah ini…
coba gak pake subsidi bensin, mo ngebut juga pikir2…
SETUJU MAS BRO
beware
helah…gara2 main HP sambil naik motor kontribusinya 2% ajaah yaak,…
bisa-bisa ganti kampanye safety riding-nya kiy…
terlihat berboncengan yang berkontribusi lebih besar…fokus ke alat transportasi publik yang murah(terjangkau), berkualitas, nyaman dan Aman lah sebenarnya yang bisa menjadi solusi mengurangi nilai kecelakaan selama Mudik…
yang setuju angkat kaki???
sip. btw APILL tu apaan y..
Berharap dengan banyaknya himbauan bisa menjadi peringatan bagi para pengendara akan sadarnya keselamatan berkendara
Aminnnn
dulu sampe 125 kpj, kalo sekarng ngeri, palingan max 80 on spido…
itu juga udah ketar ketir… nyante wae lah… defense riding ajah…