Pemicu Kecelakaan Divonis Penjara
SATU lagi kasus kecelakaan yang divonis penjara. Adalah Eko Susanto, sang sopir Bus Sugeng Rahayu yang oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, divonis 3,5 tahun penjara pada Senin (23/7/2012).
Kantor berita Antara memberitakan, Eko Susanto menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dihukum pidana penjara sebagaimana diatur pasal 310 ayat 4 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Putusan atau vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara selama empat tahun enam bulan.
Kasus kecelakaan yang menimpa Eko terjadi di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (18/3/2012). Sebanyak tiga orang tewas dan lima lainnya terluka akibat mobil Toyota Avanza ditabrak Bus Sugeng Rahayu yang merupakan group PO Sumber Kencono. Kecelakaan terjadi saat bus W 7743 UY berusaha mendahului kendaraan di depannya dengan melanggar marka jalan garis lurus di lokasi kecelakaan. Malangnya, pada saat bersamaan dan searah, di depan kendaraan yang akan disalip bus, muncul Toyota Avanza bernomor polisi L 1310 TS yang juga berusaha menyalip kendaraan di depannya namun di posisi markah jalan garis putus-putus.
Saat ini ada beberapa kasus pengemudi yang bakal diganjar vonis penjara. Sebut saja misalnya kasus Afriyani yang memicu kecelakaan Tugu Tani. Sebanyak sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka akibat kecelakaan pada 22 Januari 2012. Kasus Afriyani masih proses persidangan.
Lalu, ada kasus artis pedangdut Saiful Jamil. Kecelakaan yang merenggut nyawa isteri sang pedangdut itu juga masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan kasus sedan mewah yang menabrak pejalan kaki di Bundaran HI, Jakarta Pusat, baru memasuki tahap sebagai tersangka. Kasus yang terjadi pada Senin (23/7/2012) itu, menewaskan satu pejalan kaki dan melukai dua lainnya.
Bagi kita para pengguna jalan, semestinya kian waspada di tengah arus kendaraan yang kian hari kian menumpuk. Kewaspadaan tak boleh lengah sedikitpun. Setiap saat kita bisa menjadi obyek atau subyek kecelakaan. Ironisnya, sekalipun kita luka-luka, namun jika terbukti sebagai pemicu kecelakaan, tak ayal bakal menghadapi jeruji besi. Kecelakaan tak hanya menyakitkan karena kehilangan orang tercinta, tapi juga bisa memilukan karena berhadapan dengan palu vonis pengadilan. Waspadalah. (edo rusyanto)





Kalau kecelakaan akibat kelalaian objek, misal sedang nyopir, terus ada motor keluar dari gang tiba – tiba ? Apa mobil tetep disalahkan ya ? *Kurang adil rasanya
http://z1riders.wordpress.com/2012/07/27/ganti-oli-si-revi-tetap-setia-sama-motul-gold-10w-40-api-sl/
Setahu saya, harus diinvestigasi, siapa yg memicu kecelakaan maka dia yg bakal kena sanksi. Salam.
semoga jadi pelajaran
http://pertamax7.wordpress.com/2012/07/27/next-vixion-terlihat-tanpa-kick-starter-knalpot-mirip-r15-v2-headlampnya-mirip-new-scorpio-z-calon-klingon-kah/
Amiinnn
berdoa dan selalu waspada serta patuhi aturan..mantap artikelnya Pak
Kalau diluar negeri, tidak hanya pengguna jalan yang terkena sangsi karena mengakibatkan kecelakaan, misalkan ada orang yang menimbun bekas bangunan dan karena itu timbul kecelakaan, bisa dikenai sanksi..di indonesia kyknya masih jauh yg kayak gitu…
Daerah dari Cempaka Putih-Kelapa Gading-Tj Priok rawan sekali kecelakaan…
ya nama nya kecelakaan sih,siapa sih yang mau kecelakaan paling orang yang mau bunuh diri,kalau murni kecelakaan sih itu mah gk sengaja,semua atas ijin Allah,pelajaran aja buat kita,berhati2 itu wajib,kita negara hukum,ya mau atau tidak mau harus wajib menta’ati,peraturan di bikin untuk dita’ati…
di Indo hukum masih blm bs berdiri tegak..