Ini Dia Faktor Jalan yang Picu Kecelakaan
PASTI kita kerap mendengar kasus kecelakaan lalu lintas jalan akibat kondisi jalan. Entah karena jalan berlubang atau bergelombang. Pastinya, kecelakaan menyakitkan bagi sang korban.
Data Korps Lalu Lintas Mabes Polri menyebutkan, pada 2011, faktor jalan menjadi kontributor kedua terbesar. Faktor manusia masih teratas. Tahun lalu, ada 127 ribuan kasus kecelakaan. Sebanyak 86 korban tewas setiap hari pada tahun itu. Miris.
Nah, faktor jalan menyumbang 28,17%. Tuh gede kan?
Ternyata, faktor jalan memiliki delapan aspek loh. Itu menurut data Korps Lantas Mabes Polri. Pertama, aspek tikungan tajam. Inilah aspek paling dominan dalam menyumbang kecelakaan dari faktor jalan. Aspek tikungan tajam berkontribusi 25,32% terhadap faktor jalan.
Kita tahu, tikungan tajam membahayakan jika tidak hati-hati. Terlebih, jika memaksakan diri mendahului di tikungan tanpa memperhatikan garis lurus menyambung dan kendaraan dari arah berlawanan.
Kedua, tidak ada marka atau markanya rusak. Aspek ini berkontribusi 15,74%. Marka yang rusak menjadi tanggung jawab dinas perhubungan. Jika kedapatan hal itu memicu kecelakaan mestiya instansi tersebut turut bertanggung jawab.
Ketiga, jalan licin, yakni menyumbang 15,42%. Licinnya jalan bisa disebabkan oleh air hujan atau faktor lain seperti oli yang tercecer. Lalu, keempat adalah jalan berlubang (15,10%). Saya rasa, jalan berlubang paling sering kita jumpai di jalan-jalan di negeri kita tercinta.
Kelima, jalan rusak. Ini juga sering kita jumpai. Kontribusi jalan rusak mencapai 11,18%.
Keenam, tak ada penerangan (9,17%). Ketujuh, pandangan terhalang (7,47%), dan terakhir, tidak ada rambu/rusak (0,61%).
Apa pun, faktor jalan menjadi kunci penting dalam menunjang keselamatan jalan. Tak heran jika Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi sanksi bagi penyelenggara jalan. Sanksi itu tentunya jika faktor jalan menimbulkan kecelakaan. Ada sanksi denda dan ancaman kurungan badan. Tinggal pilih. Persoalannya, hingga kini, setahu saya, belum ada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan. (edo rusyanto)






jalan yang rusak dan jalan yang sedang diperbaiki,
http://pertamax7.wordpress.com/2012/06/16/rp-33-juta-new-cbr-150-vs-ninja-150-rr-vs-pcx-150/
faktornya 3 jalan rusak jalan yg lagi di perbaikin sama jalan tambelan
yg ketiga ngerugiin 1 pihak tuh pengendara motor doang om yg kena :p
Reblogged this on Suetoclub's Blog.
nek jalan kui tanggung jawabe pemerintah mutlak…
http://wawwiwiwaw.blogspot.com/2012/06/tahapan-pembuatan-sim-sim-wujud.html
lanjutkan mas artikel seperti ini terus… sya selalu menyimaknya…
ijin menyimak dan nitip tulisan mas
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/06/16/bagaimana-jika-harus-ditolak/
terima kasih
Copas datanya eyang
Silakan bro. Salam.
tetpi pengemudinya jg gan, apalgi kalau pengemudinya ngantuk dan mabuk gan, bahaya itu…
salam karimalamin.blogspot.com
Betul bro. Silakan lihat disini http://edorusyanto.wordpress.com/2012/06/08/manusia-pemicu-utama-kecelakaan/
Bener.., tikungan tajam.. kadang ada motor/mobil gak sabaran nyalip ditikungan. Alhasil jalur lawannya dimakan.. saya pernah jadi korbannya.. -_-
infonya lengkap bang, thanks