Langsung ke isi

Bikin Kecelakaan Fatal, SIM Bisa Dicabut

25 Januari 2012

PENGENDARA yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan, apalagi yang menyebabkan nyawa melayang layak dicabut surat izin mengemudi (SIM)-nya.
Nah, kalau tidak punya SIM kan jelas tidak boleh berkendara. Kalau kita mengutip Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika nekat berkendara tidak punya SIM bakal dicokok maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 juta.
Kalau individunya memiliki kesadaran tinggi, dia tidak akan mengemudi atau berkendara. Kalau individunya menghargai hukum yang ada, dia tidak bakalan mau berkendara. Semuanya pakai kata kalau dan kalau. Polisi mesti tegas.
“Ada mekanisme penandaan SIM atas pelanggaran aturan lalu lintas jalan. Tapi, jika menyebabkan tewas korban kecelakaan lalu lintas hingga dua orang, langsung dicabut SIM-nya,” kata Irjen Djoko Susilo, kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, di sela Focus Group Discussion (FGD) Rencana Aksi RUNK Kepolisian, di Hotel Bidakara, Jaksel, Rabu (25/1/2012) pagi.
Menurut Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, kabag Kamsel Korlantas Polri, saat ini pihaknya memfinalisasi aturan soal pencabutan SIM. “Sedang digodok, aturan soal pencabutan SIM,” kata Royke.
Kita semua tahu, SIM adalah hak yang diberikan oleh negara kepada warga untuk bisa mengemudi. Pemilik SIM harus lulus uji keterampilan dan pengetahuan seputar aturan lalu lintas jalan.
“Untuk mendapatkan SIM harus diuji, bukan dipersulit,” tegas Irjen Djoko. (edo rusyanto)

About these ads
9 Komentar leave one →
  1. 25 Januari 2012 14:15

    nitip tulisan mas

    http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/01/25/sungguh-dia-sangat-benci-istrinya/

    suwun..

  2. santo permalink
    25 Januari 2012 14:15

    sudah bukan rahasia umum mbah.yg ginian tuh cuma wacana..yg terjadi dilapangan mungkin mbah juga tau lah….

  3. 25 Januari 2012 15:58

    Memang seharusnya ada ketegasan dari kepolisian ttg penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya tdk ada pemakluman lagi bagi para pelanggar aturan. Mbah, saya mau tanya. persentase jumlah kendaraan dengan pengendara yg memiliki SIM? Apakah ada datanya…???

    • 25 Januari 2012 16:01

      Seingat saya pernah menulis soal itu. Nanti saya cek deh.

  4. 25 Januari 2012 16:13

    kalo pelanngaran berat cabut aja biar kapok.. :)

    http://learningfromlives.wordpress.com/2012/01/25/tentang-jodoh/

  5. haroem permalink
    25 Januari 2012 17:07

    Dengan kejadian Tragedi Tugu Tani, setiap pembuatan SIM, harusnya melalui proses yang sebenarnya. apabila SIM bisa dicabut tetep aja kan masi bisa berkendara eyang :(

    • 25 Januari 2012 17:10

      Selain prefentif mesti dilengkapi dgn represif kan?

  6. dudung59 permalink
    25 Januari 2012 18:54

    1001 aturan dibuat tapi bisa di”nego” mah sama aja boong
    memang banyak aturan yg harus direvisi…
    tapi kalo penerapannya banyak bocor,
    revisi aturan cuma supaya ada dana/anggaran bwt bagi2 didpr aja

  7. 25 Januari 2012 19:47

    wong nggak punya SIM,,apanya yang dicabut???lehernya???xixixixi
    http://pertamax7.wordpress.com/2012/01/25/bell-truk-dipasang-di-sepeda-motor/

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.297 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: