Bikin Kecelakaan Fatal, SIM Bisa Dicabut
PENGENDARA yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan, apalagi yang menyebabkan nyawa melayang layak dicabut surat izin mengemudi (SIM)-nya.
Nah, kalau tidak punya SIM kan jelas tidak boleh berkendara. Kalau kita mengutip Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika nekat berkendara tidak punya SIM bakal dicokok maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 juta.
Kalau individunya memiliki kesadaran tinggi, dia tidak akan mengemudi atau berkendara. Kalau individunya menghargai hukum yang ada, dia tidak bakalan mau berkendara. Semuanya pakai kata kalau dan kalau. Polisi mesti tegas.
“Ada mekanisme penandaan SIM atas pelanggaran aturan lalu lintas jalan. Tapi, jika menyebabkan tewas korban kecelakaan lalu lintas hingga dua orang, langsung dicabut SIM-nya,” kata Irjen Djoko Susilo, kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, di sela Focus Group Discussion (FGD) Rencana Aksi RUNK Kepolisian, di Hotel Bidakara, Jaksel, Rabu (25/1/2012) pagi.
Menurut Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, kabag Kamsel Korlantas Polri, saat ini pihaknya memfinalisasi aturan soal pencabutan SIM. “Sedang digodok, aturan soal pencabutan SIM,” kata Royke.
Kita semua tahu, SIM adalah hak yang diberikan oleh negara kepada warga untuk bisa mengemudi. Pemilik SIM harus lulus uji keterampilan dan pengetahuan seputar aturan lalu lintas jalan.
“Untuk mendapatkan SIM harus diuji, bukan dipersulit,” tegas Irjen Djoko. (edo rusyanto)





nitip tulisan mas
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/01/25/sungguh-dia-sangat-benci-istrinya/
suwun..
sudah bukan rahasia umum mbah.yg ginian tuh cuma wacana..yg terjadi dilapangan mungkin mbah juga tau lah….
Memang seharusnya ada ketegasan dari kepolisian ttg penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya tdk ada pemakluman lagi bagi para pelanggar aturan. Mbah, saya mau tanya. persentase jumlah kendaraan dengan pengendara yg memiliki SIM? Apakah ada datanya…???
Seingat saya pernah menulis soal itu. Nanti saya cek deh.
kalo pelanngaran berat cabut aja biar kapok..
http://learningfromlives.wordpress.com/2012/01/25/tentang-jodoh/
Dengan kejadian Tragedi Tugu Tani, setiap pembuatan SIM, harusnya melalui proses yang sebenarnya. apabila SIM bisa dicabut tetep aja kan masi bisa berkendara eyang
Selain prefentif mesti dilengkapi dgn represif kan?
1001 aturan dibuat tapi bisa di”nego” mah sama aja boong
memang banyak aturan yg harus direvisi…
tapi kalo penerapannya banyak bocor,
revisi aturan cuma supaya ada dana/anggaran bwt bagi2 didpr aja
wong nggak punya SIM,,apanya yang dicabut???lehernya???xixixixi
http://pertamax7.wordpress.com/2012/01/25/bell-truk-dipasang-di-sepeda-motor/